RICUH DI PT BUMI FLORA, RAKYAT SIPIL MALAH DI DOR

Gambar : Warga Lokal
THE ATJEHNESE – ACEH TIMUR, Konflik agraria antara masyarakat dan PT Bumi Flora kembali berujung kericuhan. Enam warga dilaporkan mengalami luka dalam bentrokan antara massa dan aparat keamanan saat masyarakat melakukan aksi menuntut perusahaan menghentikan aktivitasnya di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, Aceh Timur, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa tersebut tidak hanya memperlihatkan kembali tajamnya konflik antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan dalam menghadapi masyarakat yang tengah menyampaikan tuntutan.
Sebelum bentrokan terjadi, massa meminta seluruh peralatan kerja dan karyawan PT Bumi Flora dipindahkan dari kawasan tersebut karena perusahaan dinilai masih menjalankan aktivitas di lokasi yang menjadi bagian dari sengketa agraria.
Perwakilan Serikat Tani Aceh Timur, Syuhada, mengatakan ketegangan bermula dari cekcok antara massa dan pihak keamanan. Situasi kemudian meningkat setelah massa didorong mundur oleh aparat.
“Enam warga mengalami luka. Mereka terdiri dari seorang anak di bawah umur, tiga perempuan dan dua laki-laki. Salah satu korban merupakan perempuan berusia sekitar 40 tahun. Saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Zubir Mahmud Idi,” katanya kepada TheAtjehnese.com, Rabu (30/9/2026).
Lima korban lainnya disebut mengalami luka ringan dan memilih mendapatkan pengobatan secara mandiri, antara lain dengan membeli obat di apotek maupun menjalani pengobatan tradisional.
Syuhada menyebut sejumlah warga mengalami luka setelah terkena gas air mata dan peluru karet. Ia juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan peluru tajam dalam kericuhan tersebut.
“Sejumlah warga mengalami luka akibat terkena gas air mata dan peluru karet. Bahkan terdapat dugaan penggunaan peluru tajam dalam kericuhan tersebut,” ungkapnya.
Bantahan Polisi dan Fakta Korban Luka
Polres Aceh Timur sebelumnya membantah adanya penembakan terhadap warga. Polisi juga menyatakan tidak menemukan korban yang menjalani perawatan di rumah sakit akibat insiden tersebut.
Namun, keterangan tersebut berhadapan dengan laporan mengenai enam warga yang mengalami luka, termasuk seorang anak di bawah umur dan tiga perempuan. Dokumentasi visual yang beredar juga memperlihatkan adanya warga dengan luka dan darah setelah insiden.
Foto tersebut tentu belum cukup untuk menentukan secara forensik jenis proyektil maupun siapa yang menyebabkan luka. Tetapi keberadaan korban luka merupakan fakta yang tidak semestinya diabaikan hanya dengan pernyataan bahwa tidak terjadi penembakan.
Justru di titik inilah persoalan menjadi lebih serius: jika polisi menyatakan tidak ada penembakan, bagaimana menjelaskan sumber luka para korban, termasuk dugaan luka akibat proyektil yang disampaikan oleh warga?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui saling bantah antara aparat dan masyarakat.
Pemeriksaan medis, visum, dokumentasi luka, proyektil atau selongsong yang ditemukan, rekaman video, keterangan saksi, serta pemeriksaan senjata yang digunakan aparat menjadi penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Gambar : salah seorang warga korban ricuh PT Bumi Flora
Aparat Tidak Boleh Menjadi Perpanjangan Kepentingan Perusahaan
Dalam konflik agraria, posisi aparat seharusnya jelas: menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan memastikan hukum berlaku secara setara kepada semua pihak.
Aparat tidak boleh berada dalam posisi yang menimbulkan kesan bahwa mereka menjadi pelindung kepentingan perusahaan yang sedang bersengketa dengan masyarakat.
Ketika masyarakat yang sedang mempertanyakan aktivitas perusahaan justru berhadapan dengan kekuatan aparat, sementara perusahaan berada di belakang pengamanan tersebut, muncul persoalan serius mengenai persepsi netralitas negara.
Lebih jauh, apabila benar terjadi penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau berlebihan terhadap warga, persoalannya tidak lagi sekadar persoalan pengamanan aksi. Itu menjadi persoalan pertanggungjawaban negara dalam melindungi hak warga negara.
Polri sendiri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Peraturan tersebut menempatkan legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan tindakan yang masuk akal sebagai prinsip penggunaan kekuatan. Penggunaan senjata api merupakan tahapan paling tinggi dan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
Dengan demikian, aparat tidak dapat menggunakan alasan “pengamanan” sebagai pembenaran otomatis terhadap setiap penggunaan kekuatan. Setiap kekuatan harus dapat dijelaskan: mengapa digunakan, terhadap siapa digunakan, seberapa besar ancamannya, dan apakah terdapat cara lain yang lebih aman untuk mengendalikan situasi.
Standar Hukum Internasional Juga Membatasi Penggunaan Senjata
Persoalan ini bahkan memiliki dimensi yang lebih luas dalam hukum HAM internasional.
Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap manusia untuk hidup dan melarang perampasan kehidupan secara sewenang-wenang.
Komite HAM PBB melalui General Comment No 36 menegaskan bahwa penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat hanya dapat dibenarkan dalam keadaan yang sangat terbatas. Penggunaan kekuatan tersebut harus memenuhi tuntutan legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam konteks pengamanan aksi massa, standar internasional bahkan lebih tegas. Pedoman HAM PBB menyatakan bahwa senjata api bukan instrumen yang tepat untuk sekadar membubarkan suatu perkumpulan. Penggunaannya harus dibatasi pada keadaan ketika benar-benar diperlukan untuk menghadapi ancaman yang segera terhadap kehidupan atau ancaman serius terhadap keselamatan seseorang. Penembakan secara membabi buta ke arah kerumunan tidak dibenarkan.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa terdapat penggunaan peluru tajam terhadap warga yang tidak menghadirkan ancaman langsung terhadap kehidupan atau keselamatan serius, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius berdasarkan hukum nasional maupun standar HAM internasional.
Konflik Agraria Tidak Boleh Berujung pada Kekerasan
Kericuhan di PT Bumi Flora juga tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung lama. Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah menjadi sengketa antara PT Bumi Flora dan kelompok tani.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada Juni 2026. Namun, belum adanya kepastian penyelesaian membuat ketegangan di lapangan kembali terjadi.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog justru berulang kali berhadapan dengan pendekatan keamanan.
Pola seperti ini patut dikritisi. Konflik agraria tidak akan selesai hanya dengan menambah jumlah aparat di lapangan. Ketika akar persoalan tanah dan HGU tidak diselesaikan, pengerahan aparat hanya berpotensi menjadikan konflik semakin keras dan memperlebar jarak antara masyarakat, perusahaan dan negara.
Aceh Tidak Boleh Mengulang Pola yang Sama
Peristiwa di PT Bumi Flora juga mengingatkan pada berbagai konflik agraria dan bentrokan lain di Aceh, termasuk persoalan di kawasan Aceh Raya dan konflik Cot Girek yang sama-sama memperlihatkan bagaimana sengketa antara masyarakat dan perusahaan dapat berkembang menjadi persoalan keamanan ketika penyelesaian substansial tidak kunjung ditemukan.
Yang paling mengecewakan adalah ketika masyarakat justru melihat aparat yang seharusnya menjadi pihak netral berada di garis yang berhadapan langsung dengan mereka.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik telah meledak. Negara harus hadir sejak awal untuk memastikan sengketa diselesaikan secara adil, hak masyarakat didengar, kepentingan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum, dan aparat tidak digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kepentingan salah satu pihak.
Aparat bukan milik perusahaan. Aparat adalah instrumen negara dan bekerja untuk kepentingan hukum serta keselamatan masyarakat.
Karena itu, apabila benar terdapat penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden PT Bumi Flora, persoalannya harus diusut secara independen dan transparan. Tidak cukup hanya dengan membantah adanya penembakan. Pemerintah dan aparat perlu membuka fakta mengenai siapa yang menggunakan senjata, jenis senjata yang digunakan, jenis amunisi yang dikeluarkan, siapa yang terluka, bagaimana luka tersebut terjadi, dan apakah penggunaan kekuatan tersebut memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan serta proporsionalitas.
Jangan Sampai Konflik Agraria Melahirkan Ketidakadilan Baru
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan. Perusahaan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan. Tetapi ketiga kepentingan tersebut tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang membuat masyarakat kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan.
Jika konflik agraria diselesaikan dengan kekuatan, sementara akar sengketanya tetap dibiarkan, maka yang terjadi bukan penyelesaian konflik, melainkan pemindahan konflik dari persoalan tanah menjadi persoalan kekerasan dan ketidakadilan.
Karena itu, insiden PT Bumi Flora harus menjadi momentum untuk membuka kembali penyelesaian sengketa secara adil dan transparan. Dugaan penggunaan kekuatan terhadap warga harus diperiksa, korban harus memperoleh perlindungan dan pemulihan, dan aparat harus memastikan bahwa mereka berdiri sebagai penegak hukum yang netral—bukan sebagai pihak yang dipersepsikan membela kepentingan perusahaan.
Sebab dalam negara hukum, keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keadilan, dan kewenangan aparat tidak boleh berubah menjadi alat untuk membungkam masyarakat.
