Inspektorat Bireuen Mulai Audit Disdagperinkop, Dalami Dugaan Setoran di Luar PAD

0

BIREUEN – Inspektorat Kabupaten Bireuen mulai melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dan tata kelola di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disdagperinkop) Kabupaten Bireuen. Pemeriksaan tersebut dikabarkan turut menyoroti dugaan adanya setoran uang di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebut-sebut terjadi saat Julfikar menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada periode 2024–2025 hingga dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperinkop Bireuen pada 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah Inspektorat menyurati Disdagperinkop Bireuen untuk meminta sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program, pengelolaan keuangan, serta penerimaan retribusi.

Sebelumnya, pemegang kontrak Pasar Cureh Bireuen, Hamli Sulaiman alias Cek Lie, mengaku rutin menyetor uang sebesar Rp5 juta per bulan kepada Julfikar selama periode 2024 hingga 2025. Memasuki 2026, nilai setoran tersebut disebut meningkat menjadi Rp7 juta per bulan.

Jika diakumulasikan, nilai setoran yang diakui Hamli selama kurun waktu tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Menurut pengakuannya, uang tersebut tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan diduga diterima secara langsung oleh Julfikar saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar hingga kemudian menjadi Plt Kepala Disdagperinkop Bireuen.

Berdasarkan penelusuran theAtjehnese.com, dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi di Pasar Cureh. Dugaan adanya setoran di luar PAD juga disebut terjadi di sejumlah pasar lainnya, seperti Pasar Jeunib, Samalanga, Peusangan, Gandapura, dan Kutablang. Namun, besaran setoran di masing-masing pasar disebut bervariasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen, Hanafiah, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta sejumlah dokumen kepada Disdagperinkop Bireuen sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Kami telah menyurati Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bireuen. Batas akhir penyampaian data yang kami minta sampai hari Rabu, 29 Juli 2026,” kata Hanafiah kepada theAtjehnese.com, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan setelah seluruh dokumen yang diminta diterima oleh Inspektorat. Menurutnya, audit tersebut dilaksanakan atas perintah Bupati Bireuen.

“Hasil secara umum nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang dilayangkan Inspektorat, permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari audit ketaatan terhadap program dan kegiatan pada Disdagperinkop Bireuen. Sedikitnya terdapat 25 item dokumen yang diminta untuk diperiksa.

Dokumen yang diminta meliputi DPA/DPPA Tahun Anggaran 2024 dan 2025, DPA Tahun Anggaran 2026, Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) tahun 2024–2026, serta berbagai surat keputusan terkait pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPK), bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, hingga tim pengadaan barang dan jasa.

Inspektorat juga meminta dokumen berupa kebijakan dan pedoman pelaksanaan program, standar operasional prosedur (SOP), laporan pertanggungjawaban bendahara, dokumen pertanggungjawaban belanja, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Laporan Realisasi Anggaran Semester I Tahun 2026, register SP2D, dokumen pemeriksaan kas, buku kas umum, buku pembantu pajak, serta bukti penyetoran atas pengembalian belanja.

Selain itu, pemeriksaan turut mencakup dokumen pengadaan barang dan jasa, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), Kartu Inventaris Barang (KIB) A sampai F, daftar Barang Milik Daerah (BMD) yang dikuasai pihak lain, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset.

Pada sektor penerimaan, Inspektorat juga meminta laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan, bukti transaksi pendapatan, hasil rekonsiliasi dengan bank, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), peraturan mengenai tarif retribusi, database wajib retribusi, mekanisme pengelolaan retribusi, daftar piutang retribusi sejak 2024 hingga sekarang, serta berita acara stok opname persediaan Semester I Tahun 2026.

Audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kepatuhan pengelolaan program, keuangan, aset, serta penerimaan retribusi di lingkungan Disdagperinkop Kabupaten Bireuen.

What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *