Kades di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Pungutan Rp500 Ribu Saat Pengajuan Dana Desa

0

Gambar : ilustrasi


Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Aceh Tenggara mengeluhkan dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu yang disebut harus disetorkan setiap kali mengajukan pencairan Dana Desa (DD) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Tenggara.

THE ATJEHNESE- Salah seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, uang tersebut disetorkan kepada Bendahara Pos Bantuan BPKAD setiap kali proses pengajuan Dana Desa.

“Kalau tidak kami setor, berkas pengajuan Dana Desa kami diproses lebih lambat,” kata sumber tersebut kepada theAtjehnese.com, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, praktik tersebut telah menjadi beban bagi pemerintah desa karena harus mengeluarkan biaya tambahan setiap kali mengajukan pencairan Dana Desa.

Ia juga menilai, keberadaan Pos Bantuan BPKAD yang sebelumnya diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pelayanan justru dinilai belum menjawab persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Bukannya memperbaiki persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik, justru menurut kami muncul persoalan baru yang semakin membebani desa,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap Bupati Aceh Tenggara melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di Pos Bantuan BPKAD, termasuk menindaklanjuti dugaan pungutan yang dikeluhkan sejumlah kepala desa.

“Harapan kami, Bupati dapat mengevaluasi pelayanan di Pos Bantuan BPKAD agar proses pengajuan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan tanpa membebani pemerintah desa,” katanya.

Sementara itu, Bendahara Pos Bantuan BPKAD Aceh Tenggara, Sri, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Catatan Redaksi

Apabila dugaan pungutan ini benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap bentuk pelayanan publik seharusnya berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa membebani aparatur desa di luar ketentuan resmi. Aparat pengawas internal maupun pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini.


What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *