Polemik Legalitas Bendera Bintang Bulan, Yang Berkibar Diseluruh Aceh Raya.

0

Foto : Theatjehnese.com

The Atjehnese – Baru baru ini dunia dihebohkan dengan berkibarnya bendera bulan bintang di seluruh aceh raya, mulai dari banda aceh, pidie, bireun, aceh utara, aceh timur, aceh tamiang, takengon, meulaboh, tapaktuan, dan seluruh perkampungan di aceh merah dengan kibaran bendera aceh.

Fenomena ini kembali menempatkan persoalan Bendera Bintang Bulan di tengah perdebatan mengenai pelaksanaan kesepakatan damai Aceh. Pengibaran bendera tersebut tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga memunculkan kembali pertanyaan tentang kepastian hukum, komitmen perdamaian, dan pendekatan aparat dalam merespons aspirasi warga. bulan bintang tersebut telah diatur dalam hukum positif
dan legalitasnya adalah sah. sebagai salah satu hasil kesepakatan dalam mou di helshinki.

Secara normatif, persoalan ini berkaitan dengan Nota Kesepahaman Helsinki tanggal 15 Agustus 2005, khususnya angka 1.1.5, yang menyebut hak Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Pengaturan mengenai bendera daerah juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun, persoalan tersebut masih menyisakan perbedaan penafsiran dan membutuhkan penyelesaian hukum yang jelas. Pasal 246 UU Pemerintahan Aceh mengakui kewenangan penetapan bendera daerah, sementara ketentuan nasional mengenai lambang daerah turut menjadi bagian dari perdebatan. Karena itu, penyelesaian polemik ini harus bertumpu pada pembacaan menyeluruh terhadap peraturan yang berlaku dan komitmen yang telah disepakati.

namun yang membuat masyarakat geram yaitu setelah 20 tahun masih tidak ada keinginan untuk merealisasi hal tersebut dan pemerintah terkesan mengambang dan membiarkan hal tersebut untuk dilupakan.

Pemberitaan media memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan di ruang akademik. Pada 15 Oktober 2026, Media elektronik memberitakan desakan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, agar aparat keamanan tidak bertindak agresif terhadap masyarakat yang mengibarkan Bendera Bintang Bulan. Dalam pemberitaan itu, persoalan bendera disebut masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2026, RRI melaporkan bahwa Pemerintah Aceh bersama DPRA berencana berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai Bendera Bintang Bulan. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan akan penyelesaian yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan masih menjadi persoalan penting dalam hubungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

yang lebih tidak dapat dimengerti yaitu aparat keamanan seakan tidak mengerti kesepakatan mou tersebut dan mereka justru berbuat anarki dan refresif terhadap rakyat biasa yang tidak bersalah.

Persoalan ini menjadi semakin serius ketika perbedaan pandangan mengenai bendera berujung pada ketegangan antara warga dan aparat. Dalam situasi seperti ini, aparat seharusnya mengedepankan komunikasi, menjelaskan dasar hukum tindakannya, dan menghindari penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak proporsional.

Catatan penting datang dari peristiwa di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 14 Oktober 2026. Media elektronik lainnya juga melaporkan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di lokasi tersebut berakhir ricuh setelah terjadi penurunan paksa Bendera Bintang Bulan di area masjid. Berdasarkan keterangan warga, sedikitnya dua orang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Puskesmas Laweung. Pada saat berita tersebut diterbitkan, Media tersebut menyatakan belum memperoleh keterangan dari pihak Kodim 0102/Pidie mengenai kronologi dan dugaan kekerasan yang dilaporkan.

Fakta pemberitaan tersebut perlu menjadi perhatian serius. Dugaan kekerasan terhadap warga harus diperiksa secara transparan, dengan mendengarkan keterangan masyarakat maupun aparat, serta memeriksa bukti yang tersedia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penurunan bendera, tetapi harus turut memastikan bahwa hak dan keselamatan warga terlindungi. aparat bersikap sangat kurang ajar dan tidak berprikemanusiaan, mereka memasuki masjid daengan sepatu kotornya, seperti disebutkan media.

Dugaan tindakan aparat di lingkungan masjid, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar, juga perlu ditelusuri secara objektif. Tempat ibadah memiliki kedudukan penting bagi masyarakat dan semestinya dihormati oleh semua pihak.

Kritik terhadap tindakan aparat bukanlah penolakan terhadap hukum. Justru, kritik tersebut menuntut agar hukum ditegakkan secara konsisten, profesional, dan manusiawi. Aparat memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi tanggung jawab itu juga mengharuskan mereka menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan dan merusak kepercayaan masyarakat.

dan selanjutnya, seluruh polemik ini mengundang pertanyaan logis yaitu bagaimana seharusnya penyelesaian tentang bendera ini diselesaikan.

Pertanyaan tersebut seharusnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk mengambil langkah yang konkret. Penyelesaian polemik tidak cukup dilakukan melalui imbauan agar masyarakat menurunkan bendera, sementara ketidakpastian mengenai status dan pelaksanaannya terus berulang. Pemerintah perlu menjelaskan posisi hukumnya secara terbuka, menyelaraskan ketentuan yang berkaitan, serta membuka dialog yang melibatkan Pemerintah Aceh, DPRA, Pemerintah Pusat, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.

tentu dengan menepati janji kedua belah pihak, yaitu indonesia sebagai negara harus mewujudkan apa yg menjadi perjanjian dalam butir mou untuk menjaga keamanan dan kondusifitas keadaan di aceh.

Teuku Muhammad Al Arkhan, atau yang akrab disapa Ampoen Al, mengkritik pemerintah agar tidak menjadikan MoU Helsinki sekadar dokumen sejarah yang dikenang setiap peringatan hari perdamaian. Menurutnya, komitmen perdamaian harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan dibiarkan tanpa penyelesaian. MoU Helsinki merupakan landasan penting bagi penyelesaian konflik dan pembangunan kehidupan politik yang damai di Aceh. Karena itu, pemerintah harus menunjukkan kesungguhan dalam merealisasikan kesepakatan tersebut, termasuk menyelesaikan polemik Bendera Bintang Bulan agar ketidakpastian berkepanjangan tidak terus memicu kekecewaan dan menggerus kepercayaan masyarakat Aceh terhadap komitmen perdamaian.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh perlu memastikan bahwa perbedaan penafsiran mengenai Bendera Bintang Bulan tidak terus menjadi pemicu gesekan antara masyarakat dan aparat. Kepastian hukum harus dibangun melalui proses yang transparan, bukan melalui pembiaran yang membuat persoalan terus berulang.

jika terus menerus dibiarkan, hal ini tentu akan menjadi konflik baru akibat rakyat yang jenuh dengan segala propaganda busuk dari pusat.

Peringatan tersebut perlu dibaca sebagai seruan agar seluruh pihak tidak membiarkan persoalan simbol daerah berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas. Ketidakpastian yang berkepanjangan dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap proses perdamaian, terutama ketika persoalan yang dianggap penting oleh warga tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.

Aceh telah melewati pengalaman konflik yang panjang. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghidupkan kembali ketegangan seharusnya dihindari. Pemerintah perlu menjawab persoalan ini dengan langkah nyata, sementara aparat harus mengutamakan dialog, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pada akhirnya, polemik Bendera Bintang Bulan bukan hanya persoalan pengibaran simbol daerah, melainkan juga ujian terhadap konsistensi pelaksanaan kesepakatan damai. Penyelesaian yang adil membutuhkan kepastian hukum, keterbukaan pemerintah, penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, dan akuntabilitas atas setiap dugaan tindakan kekerasan.

Dua dekade setelah MoU Helsinki, masyarakat Aceh berhak memperoleh jawaban yang jelas mengenai pelaksanaan komitmen tersebut. Perdamaian tidak cukup dipertahankan melalui seruan menjaga kondusivitas; perdamaian harus diwujudkan melalui penyelesaian persoalan yang nyata, penghormatan terhadap hukum, dan jaminan bahwa perbedaan tidak berakhir dengan kekerasan.

What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *