Kericuhan PT Bumi Flora, SPAT Soroti Aparat yang melakukan Penembakan Dengan Peluru Asli.

Gambar : Salah satu warga menunjukkan selongsong peluru yang disebut ditemukan di tengah kerumunan massa sebagai bukti aksi di kawasan PT Bumi Flora, Aceh Timur. Di belakangnya, fasilitas kantor perusahaan dan sejumlah alat berat tampak dalam kondisi terbakar, Selasa (29/9/2026). yang ditembakkan aparat.
THE ATJEHNESE – ACEH TIMUR , Penembakan terhadap masyarakat dalam kericuhan di kawasan PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, pada Senin, 28 September 2026, memunculkan sorotan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat dalam menangani konflik agraria.
Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) Basis III Wilayah menilai penggunaan kekuatan terhadap masyarakat tidak boleh menjadi respons pertama dalam menghadapi penyampaian aspirasi. Ketua SPAT Basis III Wilayah, Ayah Syiek, mendesak dugaan tindakan represif tersebut diusut secara transparan dan melibatkan pemeriksaan yang independen untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Menurut Ayah Syiek, aparat negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, termasuk ketika menghadapi situasi yang berlangsung tegang. Penggunaan kekuatan, kata dia, harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan tidak boleh diarahkan kepada masyarakat secara sewenang-wenang.
“Cara seperti demikian tidak mencerminkan sikap aparat negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Ayah Syiek, Rabu (30/9/2026).
Ia meminta aparat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai langkah utama penyelesaian konflik.
“Kami mendesak pengusutan transparan.
Hentikan pendekatan represif, kedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Penembakan dan Batas Penggunaan Kekuatan
Sorotan terhadap dugaan penembakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya korban, tetapi juga menyangkut batas penggunaan kekuatan oleh aparat negara.
Dalam perspektif hukum internasional, penggunaan kekuatan oleh aparat dalam menghadapi masyarakat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Hak hidup merupakan hak fundamental yang memperoleh perlindungan dalam hukum hak asasi manusia internasional. Karena itu, penggunaan senjata api terhadap seseorang tidak dapat dibenarkan hanya karena situasi di lapangan berlangsung tegang atau terjadi kericuhan.
Jika benar terjadi penggunaan senjata api terhadap masyarakat, persoalan hukumnya menjadi lebih serius ketika kekuatan tersebut digunakan tanpa adanya kebutuhan yang sah, dilakukan secara berlebihan, atau diarahkan kepada orang yang tidak menimbulkan ancaman yang membenarkan penggunaan kekuatan mematikan.
Prinsip tersebut penting karena kewenangan aparat untuk menjaga keamanan bukan merupakan kewenangan tanpa batas. Negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban, tetapi cara negara menjalankan kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam konteks ini, dugaan penembakan tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan bahwa aparat sedang melakukan pengamanan. Yang harus diperiksa adalah siapa yang menggunakan senjata, terhadap siapa senjata diarahkan, dalam keadaan apa senjata digunakan, apakah terdapat ancaman nyata terhadap kehidupan, apakah terdapat alternatif lain yang tersedia, serta apakah tingkat kekuatan yang digunakan benar-benar diperlukan dan proporsional.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar apakah aparat memiliki kewenangan menggunakan kekuatan, tetapi apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai batas hukum.
SPAT, Aparat Harus Netral
Ayah Syiek juga meminta TNI dan Polri menjaga netralitas dalam konflik agraria antara masyarakat dan PT Bumi Flora. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan aparat, tetapi menolak penggunaan kewenangan negara untuk menekan masyarakat.
“Kami tidak anti-aparat. Kami menghormati institusi Polri dan TNI. Tetapi kami menolak keras apabila kewenangan aparat digunakan untuk menekan masyarakat,” katanya.
Menurut SPAT, penyelesaian konflik agraria semestinya tidak bergeser menjadi persoalan keamanan semata. Ketika masyarakat menyampaikan tuntutan terkait tanah dan HGU, pendekatan hukum dan dialog seharusnya tetap menjadi bagian utama dalam penyelesaian persoalan.
SPAT menilai persoalan agraria antara masyarakat dan PT Bumi Flora semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang adil, terbuka, dan mengedepankan dialog, bukan dengan pendekatan keamanan yang berpotensi memperuncing ketegangan di lapangan.
Menurut SPAT, aparat seharusnya berdiri di posisi yang netral dan menjalankan kewenangannya untuk melindungi seluruh pihak, bukan mengambil posisi yang dapat menimbulkan kesan berpihak kepada kepentingan perusahaan. Pendekatan represif terhadap masyarakat, terlebih ketika konflik agraria belum menemukan titik penyelesaian, dinilai justru berpotensi memperlebar ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
SPAT mengingatkan bahwa aparat negara bukanlah perpanjangan kepentingan perusahaan. Dalam konflik antara masyarakat dan korporasi, kewenangan kepolisian semestinya digunakan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan hak-hak seluruh pihak tetap dihormati. Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan kesan bahwa aparat menjadi “backingan” bagi kepentingan oligarki perusahaan dan menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan aspirasinya.
Karena itu, SPAT mendesak agar setiap dugaan penggunaan kekuatan terhadap masyarakat diperiksa secara transparan. Jika memang terdapat penggunaan senjata atau tindakan represif, harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab dan apakah tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum serta prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
“Permasalahan ini harus diselesaikan secara adil. Aparat harus netral, jangan sampai masyarakat melihat negara justru berdiri di belakang kepentingan perusahaan. Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat untuk menekan masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan SPAT.
Polisi Membantah Terjadi Penembakan
Sementara itu, Kabag Ops Polres Aceh Timur, Kompol Sukirno, membantah adanya penembakan dalam insiden tersebut.
“Tidak ada penembakan, kami juga cek ke rumah sakit tidak ada korban di sana,” kata Sukirno.
Sukirno mengatakan polisi telah melakukan pengecekan ke rumah sakit dan tidak menemukan korban luka maupun korban jiwa yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Menurut kepolisian, ratusan massa sebelumnya mendatangi kantor PT Bumi Flora. Massa disebut melakukan perusakan dan pembakaran sebelum aparat turun melakukan pengamanan.
Dalam insiden tersebut, bangunan kantor perusahaan dan dua unit alat berat jenis excavator diduga dibakar. Polisi menyebut sebelumnya telah memberikan imbauan kepada massa dan kelompok serikat tani agar menjaga keamanan serta tidak melakukan tindakan anarkis.
Pengusutan Menjadi Titik Penting
Perbedaan keterangan antara SPAT dan kepolisian mengenai dugaan penembakan membuat pengusutan fakta menjadi penting. Bantahan kepolisian tidak dengan sendirinya mengakhiri persoalan, sebagaimana tuduhan masyarakat juga belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum diverifikasi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap rekaman video, keterangan saksi, kondisi lokasi, penggunaan senjata dan amunisi, laporan medis, serta kronologi peristiwa menjadi penting untuk memastikan apakah benar terjadi penggunaan senjata api terhadap masyarakat.
Jika penyelidikan nantinya menemukan bahwa aparat memang menggunakan kekuatan mematikan tanpa dasar kebutuhan yang sah atau secara tidak proporsional, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan pertanggungjawaban berdasarkan standar hak asasi manusia internasional. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Konflik agraria tidak semestinya diselesaikan dengan mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam negara hukum, kewenangan aparat untuk menggunakan kekuatan harus berjalan bersama kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kekuatan tersebut.
Persoalan PT Bumi Flora sendiri bukan konflik yang muncul secara tiba-tiba. Sengketa agraria dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berlangsung antara kelompok tani dan perusahaan. Persoalan tersebut bahkan sebelumnya dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Gedung DPR RI pada 10 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, perwakilan SPAT menyampaikan bahwa konflik agraria dengan PT Bumi Flora masih belum menemukan penyelesaian.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak hanya membutuhkan pengamanan ketika ketegangan meningkat, tetapi juga penyelesaian akar persoalan secara hukum, transparan, dan menghormati hak masyarakat.
