Jaminan Ketidakberulangan, Dugaan Sengketa Tanah dan Urgensi Penuntasan Pelanggaran HAM di Aceh

0

Gambar : ilustrasi

Peristiwa yang disuarakan oleh Tgk. Agus Salim, warga Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, dalam aksi masyarakat Aceh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 1 September 2025, kembali memperlihatkan bahwa persoalan hak asasi manusia di Aceh belum sepenuhnya berakhir. Di tengah narasi perdamaian pasca-MoU Helsinki, masih muncul pengaduan masyarakat mengenai dugaan perampasan hak atas tanah yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Dalam orasinya, Tgk. Agus Salim meminta pemerintah membatalkan pembangunan lima batalyon di wilayah Geumpang. Ia mengaku memiliki tanah hampir tiga hektare yang menurutnya telah diambil oleh TNI dan kini dijadikan lokasi pembangunan batalyon. Atas dasar itu, ia menuntut agar pembangunan tersebut dihentikan dan tanah yang diklaim sebagai miliknya dikembalikan.

“Hampir 3 hektar tanah saya diambil dan dirampas sama TNI. Saat ini tanah tersebut dijadikan tempat pembangunan batalyon. Saya minta keadilan, dan pembangunan batalyon dibatalkan, batalyon tidak sah dalam MoU.”

Menurut keterangannya, klaim militer atas tanah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2003. Namun, Tgk. Agus menegaskan bahwa tanah itu bukan merupakan aset militer ataupun tanah negara, melainkan tanah warisan keluarga yang secara turun-temurun menjadi hak miliknya. Karena itu, ia menolak seluruh klaim yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah militer.

Akibat persoalan tersebut, ia mengaku kehilangan sumber penghidupan karena seluruh tanah yang selama ini menjadi sandaran ekonomi keluarganya tidak lagi dapat dikuasai.

“Saya hingga hari ini tidak memiliki apa-apa, karena tidak ada lagi tanah sudah dirampas.”

Selain menyampaikan tuntutan mengenai hak atas tanah, Tgk. Agus Salim juga menyuarakan aspirasi politik agar Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi Aceh. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan pengakuan terhadap simbol tersebut sesuai aspirasi yang disampaikannya dalam aksi tersebut.

Kasus yang disampaikan Tgk. Agus Salim tidak dapat dipandang sebagai sengketa tanah biasa semata. Terlepas dari benar atau tidaknya klaim yang disampaikan—yang tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang independen, transparan, dan berkeadilan—pengaduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan hak-hak warga Aceh masih menyisakan pekerjaan besar bagi negara. Hak atas kepemilikan, rasa aman, dan akses terhadap keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

Dalam konteks inilah, Teuku Muhammad Al Arkhan S.H., M.H. atau akrab disapa Ampoen Al, salah seorang tokoh perjuangan Aceh, menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh tidak boleh berhenti pada pengungkapan sejarah semata, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang menyeluruh dan pemulihan hak-hak korban. Menurutnya, pengusutan secara tuntas terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM merupakan prasyarat utama untuk membangun perdamaian yang berkeadilan serta memastikan jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) benar-benar terlaksana.

Ampoen Al juga mengingatkan bahwa selama berbagai persoalan mendasar seperti dugaan perampasan tanah masyarakat, lemahnya perlindungan hak-hak warga, serta belum hadirnya keadilan substantif masih terus terjadi, maka luka sejarah Aceh sesungguhnya belum benar-benar dipulihkan. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak warga diperiksa secara objektif, diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, dan tidak dibiarkan menjadi preseden yang terus berulang.

Pandangan tersebut mempertegas bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh bukan sekadar kewajiban untuk mempertanggungjawabkan masa lalu, melainkan juga investasi hukum untuk melindungi masa depan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, prinsip non-recurrence hanya akan menjadi slogan normatif, sementara masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan.

Perdamaian yang lahir melalui MoU Helsinki semestinya menjadi fondasi bagi tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata, tetapi juga harus diwujudkan melalui hadirnya negara yang mampu melindungi hak-hak warga, menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran secara adil, serta memberikan kepastian bahwa praktik-praktik yang dianggap melanggar hak asasi manusia tidak akan kembali terulang di Tanah Aceh yang mulia.

What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *