BLANG PADANG, TANAH MILIK SULTAN ISKANDAR MUDA YG SECARA SAH DI WAKAF KAN UNTUK KEMASLAHATAN MASJID

0

Gambar : Google

Perdebatan mengenai status tanah Blang Padang di Banda Aceh kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh secara resmi meminta penyelesaian kepada pemerintah pusat terkait lahan yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi pertanahan, melainkan menyentuh persoalan sejarah, amanah wakaf, serta komitmen negara dalam menjaga aset keagamaan yang diwariskan sejak masa Kesultanan Aceh.

Melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Pemerintah Aceh menyampaikan permohonan penyelesaian terhadap status tanah wakaf Blang Padang yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah bukti sejarah dan dokumen pendukung terkait status tanah tersebut. Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta arsip kolonial Belanda, kawasan Blang Padang bersama Blang Punge merupakan tanah wakaf yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Salah satu dokumen sejarah yang menjadi rujukan adalah buku karya K.F.H. Van Langen, De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888). Dalam catatan tersebut disebutkan bahwa Blang Padang dan Blang Punge termasuk dalam kawasan yang disebut “Oemong Sara”, yakni tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Dalam tradisi Kesultanan Aceh, tanah Oemong Sara merupakan aset yang hasil dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan lembaga keagamaan. Pemerintah Aceh dalam suratnya juga menegaskan bahwa karakter tanah wakaf semacam itu tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, maupun dialihkan dari tujuan awal pewakafannya.

“Pada kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Allah secara hukum Islam, dengan nazir (pengelola wakaf) dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat Gubernur Aceh kepada Presiden.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa tanah wakaf Blang Padang sejak sekitar 20 tahun terakhir atau pascatsunami Aceh telah dikelola atau dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda. Karena itu, Pemerintah Aceh meminta adanya penyelesaian agar status dan fungsi tanah tersebut kembali sesuai dengan tujuan wakaf sebagaimana amanah sejarah.

Dalam konteks inilah, Teuku Muhammad Al Arkhan, S.H., M.H., yang akrab disapa Ampoen Al, salah seorang tokoh perjuangan Aceh, menegaskan bahwa tanah yang telah diwakafkan tidak dapat begitu saja dialihkan, dipindahtangankan, atau diganti manfaatnya, meskipun waktu telah berlalu ratusan bahkan ribuan tahun.

“Benda wakaf tetap menjadi wakaf. Waktu tidak menghapus statusnya. Walau seribu tahun berlalu, tanah wakaf tetap tidak boleh dialihkan atau digantikan manfaatnya,” tegas Ampoen Al.

Menurutnya, prinsip tersebut dapat dilihat dari keberadaan Wakaf Baitul Asyi di Makkah, Arab Saudi. Wakaf yang berasal dari masyarakat Aceh sejak abad ke-19 itu hingga kini masih memberikan manfaat kepada jamaah haji asal Aceh. Keberlangsungan manfaat wakaf tersebut menjadi contoh bahwa amanah wakaf dapat bertahan lintas generasi apabila dikelola sesuai tujuan awalnya.

Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada Blang Padang. Tanah yang berada di wilayah Aceh sendiri, yang secara historis disebut sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, hingga kini masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya selesai.

Persoalan ini kemudian memunculkan kritik publik. Sebab, jika benar dokumen sejarah Kesultanan Aceh, catatan Van Langen, dan berbagai bukti yang diajukan Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf, maka muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana negara memperlakukan aset yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tersebut.

Kritik yang berkembang bukan semata diarahkan kepada pihak tertentu, melainkan pada lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lama. Sebuah tanah yang disebut sebagai wakaf untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman justru masih berada dalam ruang perdebatan, sementara contoh wakaf Aceh di luar negeri seperti Baitul Asyi mampu bertahan dan terus memberi manfaat kepada masyarakat.

Di titik inilah persoalan Blang Padang menjadi lebih dari sekadar sengketa lahan. Ia menjadi ujian terhadap penghormatan negara terhadap sejarah Aceh, kepastian hukum wakaf, serta keseriusan menjaga amanah yang diwariskan oleh Sultan Iskandar Muda.

Jika wakaf di Makkah yang berjarak ribuan kilometer dari Aceh mampu dijaga manfaatnya hingga hari ini, maka pertanyaan yang masih menggantung adalah: mengapa tanah wakaf yang berada di tanah kelahirannya sendiri belum sepenuhnya menemukan penyelesaian sesuai tujuan awal pewakafannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menunggu langkah konkret pemerintah, dengan mengedepankan hukum, sejarah, dan penghormatan terhadap nilai wakaf yang telah diwariskan selama berabad-abad.

What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *