Ketika Bulan Bintang Berkibar Gagah Di Masjid Baiturrahman.

0

Gambar : aksi damai 21 tahun aceh diwarnai pengibaran bendera Aceh.

The Atjehnese – Banda Aceh, 15 Agustus 2026, kembali menjadi saksi bahwa perdamaian Aceh belum sepenuhnya selesai. Kota itu bergemuruh. Ribuan orang berkumpul dalam sebuah zikir akbar yang diprakarsai para ulama. Dari luar, kegiatan tersebut mungkin terlihat sebagai ritual keagamaan semata, zikir, tahlil, doa, dan munajat. Namun bagi mereka yang memahami denyut persoalan Aceh, suara yang terdengar pada hari itu jauh lebih dalam daripada lantunan doa.

Zikir tersebut berubah menjadi ruang untuk menyampaikan kegelisahan rakyat. Para ulama tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga tentang kehidupan sosial yang dianggap semakin jauh dari nilai-nilai syariat yang menjadi salah satu kekhususan Aceh. Mereka mempertanyakan arah kebijakan, moralitas kekuasaan, dan berbagai praktik yang dianggap bertentangan dengan semangat penerapan hukum Islam di Aceh.

Pertanyaan yang sesungguhnya jauh lebih besar adalah untuk apa perdamaian diperjuangkan apabila hak-hak yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian terus diperdebatkan, ditunda, atau tidak diwujudkan?

Sudah 21 tahun sejak kesepakatan Helsinki ditandatangani. Namun waktu yang panjang ternyata belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan Aceh. Sejumlah komitmen dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki masih menjadi pekerjaan rumah. Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu belum memberikan rasa keadilan yang memadai bagi korban. Mekanisme untuk menemukan kebenaran belum sepenuhnya berujung pada pertanggungjawaban. Dan ketika masa lalu belum diselesaikan, muncul pula persoalan-persoalan baru yang kembali menimbulkan ketegangan antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat.

Di sinilah makna perdamaian perlu dipertanyakan kembali.

Perdamaian tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai berhentinya tembakan. Perdamaian juga harus berarti berhentinya ketidakadilan, penghormatan terhadap martabat korban, pemulihan hak, serta pelaksanaan kesepakatan secara sungguh-sungguh.

Salah satu persoalan yang terus menjadi simbol perdebatan adalah mengenai identitas Aceh.

MoU Helsinki memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol-simbol tertentu sebagai bagian dari kekhususan daerahnya, termasuk bendera dan himne. Namun setelah dua dekade, persoalan bendera Aceh justru masih berada dalam tarik-menarik politik dan hukum. Bendera bulan bintang yang bagi sebagian besar masyarakat Aceh dipandang sebagai simbol sejarah, identitas, persatuan, dan perjuangan, masih diperlakukan sebagai persoalan keamanan dan politik.

Di sinilah muncul sebuah ironi besar, yaitu sebuah kesepakatan damai yang seharusnya mengakhiri kecurigaan justru masih menyisakan kecurigaan terhadap simbol-simbol yang dianggap penting oleh masyarakat Aceh.

Tetapi persoalan Aceh tidak berhenti pada bendera.

Ada sesuatu yang jauh lebih besar dan lebih tua daripada perdebatan mengenai simbol, yaitu persoalan sumber daya alam.

Sejarah Aceh berulang kali memperlihatkan bahwa kekayaan tanah ini selalu memiliki nilai besar bagi kekuasaan yang datang dari luar. Dahulu ada Arun. Kini perhatian terhadap kekayaan alam Aceh kembali diarahkan ke kawasan Andaman dan berbagai potensi sumber daya strategis lainnya.

Pertanyaannya sederhana tetapi sangat mendasar, yaitu :

Siapa yang menikmati kekayaan Aceh, dan sejauh mana kekayaan itu benar-benar mengubah kehidupan rakyat Aceh?

Aceh memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang kaya sumber daya. Namun kekayaan alam tidak otomatis berarti kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut. Di sinilah letak kritik paling mendasar terhadap relasi Aceh dengan kekuasaan pusat: rakyat melihat kekayaan alamnya dieksploitasi, sementara manfaat ekonominya tidak selalu terasa secara proporsional dalam kehidupan mereka.

Arun menjadi salah satu simbol paling kuat dari paradoks tersebut. Aceh memiliki sumber gas yang pernah menjadi salah satu aset energi strategis Indonesia. Namun kekayaan itu tidak serta-merta menghapus kemiskinan, ketimpangan, atau keterbelakangan di berbagai wilayah Aceh.

Kini sejarah seperti hendak berulang dalam bentuk yang berbeda.

Gambar : Pemandangan termahal 2026, ketika bulan bintang berkibar gagah di masjid baiturrahman.

Andaman membawa potensi baru. Eksplorasi sumber daya kembali mengarahkan mata negara dan korporasi kepada kekayaan yang berada di sekitar Aceh. Maka kekhawatiran lama kembali muncul: jangan sampai Aceh kembali menjadi lumbung sumber daya, sementara rakyatnya hanya menjadi penonton atas kekayaan yang keluar dari tanah dan laut mereka sendiri.

Bagi masyarakat yang memiliki memori sejarah panjang mengenai eksploitasi, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak sumber daya yang terdapat di perut bumi atau di bawah laut Aceh. Persoalannya adalah siapa yang memiliki kewenangan atas sumber daya tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, dan apakah masyarakat lokal memperoleh manfaat yang sepadan.

Sebab jika pola lama terus berlangsung, maka perdamaian hanya akan menjadi lapisan tipis yang menutupi persoalan ekonomi yang jauh lebih mendalam.

Rakyat Aceh tidak hanya berbicara mengenai identitas. Mereka juga berbicara mengenai hak atas tanah, laut, kekayaan alam, dan masa depan mereka sendiri.

Karena itu, ketika peringatan 21 tahun perdamaian berlangsung pada 15 Agustus 2026, suara yang muncul tidak dapat dibaca hanya sebagai suara politik. Di dalamnya terdapat akumulasi kekecewaan terhadap janji-janji yang belum sepenuhnya diwujudkan.

Ketegangan kemudian meningkat ketika aksi yang pada awalnya berlangsung damai berubah menjadi kericuhan. Tembakan ke udara dan situasi yang semakin panas membuat keadaan sulit dikendalikan. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rapuhnya hubungan psikologis antara sebagian masyarakat Aceh dan aparat keamanan negara.

Di Aceh, kehadiran aparat bersenjata tidak pernah dapat dipisahkan dari ingatan kolektif mengenai konflik.

Nama-nama seperti Simpang KKA, Rumoh Geudong, Arakundo, dan berbagai tragedi lainnya bukan sekadar catatan dalam laporan sejarah. Bagi keluarga korban, itu adalah ingatan tentang anggota keluarga yang tidak pernah kembali, tubuh yang pernah disiksa, rumah yang pernah dihancurkan, dan kehidupan yang berubah selamanya.

Karena itu, pendekatan keamanan yang menganggap setiap ekspresi politik Aceh sebagai ancaman justru berpotensi menghidupkan kembali luka yang belum sembuh.

Negara semestinya memahami satu hal, yaitu masyarakat yang pernah mengalami konflik tidak dapat diperlakukan dengan logika keamanan yang sama seperti masyarakat yang tidak memiliki sejarah kekerasan dengan negara.

Semakin keras tangan negara menggenggam, semakin kuat pula ingatan tentang masa lalu dapat muncul kembali.

Dan kemudian terciptalah sebuah pemandangan yang secara simbolik jauh lebih kuat daripada pidato-pidato resmi tentang perdamaian.

Bendera bulan bintang berkibar di kawasan Masjid Baiturrahman.

Bagi sebagian orang, itu mungkin hanya sebuah kain yang dikibarkan. Namun bagi sebagian masyarakat Aceh, ia adalah simbol sejarah, identitas, dan ingatan tentang perjalanan panjang sebuah bangsa yang berkali-kali merasa haknya dirampas.

Di situlah paradoks perdamaian Aceh terlihat dengan sangat jelas.

Dua puluh satu tahun setelah perdamaian, negara masih berbicara tentang stabilitas. Masyarakat masih berbicara tentang hak.

Negara berbicara tentang keutuhan wilayah. Masyarakat berbicara tentang penghormatan terhadap kesepakatan.

Negara melihat bendera sebagai persoalan hukum dan keamanan. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai simbol identitas dan sejarah.

Negara berbicara tentang pembangunan. Rakyat bertanya ke mana kekayaan alam mereka mengalir.

Dan di antara semua perbedaan itu terdapat satu pertanyaan yang belum pernah benar-benar selesai:

Apakah Aceh telah memperoleh perdamaian, atau hanya memperoleh penghentian perang?

Sebab perdamaian yang sejati tidak cukup hanya dengan tidak adanya perang. Perdamaian harus menghadirkan keadilan.

Keadilan bagi korban.

Keadilan dalam pelaksanaan kesepakatan.

Keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Keadilan dalam penghormatan terhadap identitas.

Dan yang paling penting, keadilan dalam menentukan masa depan.

Jika kekayaan alam Aceh kembali dieksploitasi sementara rakyatnya tetap berada di pinggir pembangunan, jika pelanggaran HAM masa lalu tidak memperoleh penyelesaian yang bermakna, jika kesepakatan damai terus diperdebatkan setelah 21 tahun, dan jika simbol-simbol identitas masyarakat masih diperlakukan dengan kecurigaan, maka tidak mengherankan apabila pertanyaan mengenai hak menentukan nasib sendiri kembali terdengar.

Bukan karena perang belum selesai.

Tetapi karena rasa ketidakadilan belum selesai.

Aceh telah memberikan terlalu banyak darah untuk sebuah perdamaian. Karena itu, perdamaian tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang disimpan di atas meja.

Ia harus hidup dalam kebijakan.

Ia harus terasa dalam kesejahteraan.

Ia harus terlihat dalam keadilan.

Dan ia harus dibuktikan melalui penghormatan terhadap martabat rakyat Aceh.

Sebab jika tidak, maka sejarah hanya akan terus mengulang dirinya sendiri: Aceh kaya dengan sumber daya, tetapi miskin dalam kendali atas kekayaannya sendiri; Aceh diberi janji perdamaian, tetapi terus menunggu pemenuhan hak-haknya.

Dulu Arun, Kini Andaman. Dan pertanyaan yang sama tetap menggantung, yaitu :

Sampai kapan kekayaan Aceh dinikmati dari luar, sementara rakyat Aceh sendiri hanya diminta bersabar menunggu bagian dari tanah dan lautnya sendiri?

What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *