PMI Asal Aceh yang Menjadi Korban Penganiayaan Kini Dilaporkan Balik di Malaysia, Pendampingan Hukum Harus Menjadi Prioritas Negara

0

Gambar : Ilustrasi

Aceh Utara – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami YA (34), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pidie di Malaysia, memasuki babak yang semakin kompleks. YA, yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan oleh majikannya, kini justru menghadapi laporan balik atas dugaan tindak pidana kekerasan. Perkembangan ini mengubah posisi hukumnya dari pihak yang mengaku sebagai korban menjadi tersangka dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum Malaysia.

Sementara itu, dua PMI lainnya yang juga diduga mengalami perlakuan kasar dari majikan mereka, yakni SH (21) asal Kota Langsa dan YY (25) asal Kota Sabang, hingga kini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian Malaysia.

Perkembangan tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma). Menurutnya, laporan balik diajukan oleh mantan majikan YA setelah pihak kepolisian memperoleh rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan YA terhadap anak majikannya. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.

“Majikan YA telah melaporkan balik. Berdasarkan rekaman CCTV, pekerja kita ini diduga sempat memukul anak majikannya, seperti menjambak dan menyenggol. Hal itulah yang memicu pihak majikan membuat laporan polisi,” jelas Haji Uma.

Ia menerangkan bahwa pihak yang melaporkan YA berinisial HH, FA, F, dan N, yang merupakan mantan majikannya. Saat ini, baik YA maupun pihak majikan sama-sama berada dalam penahanan sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.

Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus melakukan koordinasi guna memastikan YA memperoleh pendampingan hukum yang memadai. Pendampingan tersebut dinilai sangat penting agar setiap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di luar negeri tetap memperoleh hak atas pembelaan yang adil.

Adapun SH dan YY saat ini berada di tempat perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya belum dapat kembali ke Indonesia hingga seluruh proses hukum selesai dan terdapat putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan di Malaysia.

“Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan di sana. Nanti penegak hukum yang akan menentukan siapa yang bersalah, namun kita akan tetap mendampingi,” tegas Haji Uma.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa antara pekerja migran dan pemberi kerja di luar negeri sering kali berkembang menjadi perkara hukum yang rumit. Oleh karena itu, setiap dugaan kekerasan harus diselidiki secara menyeluruh dan imparsial, baik terhadap pekerja maupun terhadap majikan. Proses hukum tidak boleh dibangun atas asumsi, melainkan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, pemeriksaan yang objektif, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak boleh berhenti pada tahap penempatan tenaga kerja. Negara harus hadir secara nyata ketika warganya menghadapi persoalan hukum di luar negeri melalui bantuan hukum, pendampingan diplomatik, dan pengawasan terhadap proses peradilan agar setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip-prinsip hukum internasional.

Di akhir keterangannya, Haji Uma kembali mengingatkan masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, memiliki kontrak kerja yang jelas, memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja, serta membekali diri dengan keterampilan yang memadai. Langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan awal untuk mengurangi risiko eksploitasi, perselisihan kerja, maupun persoalan hukum di negara tujuan.

What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *