BIADAP ! Seorang Debt Collector Menganiaya IRT di Aceh Utara Hingga Alami Luka dan Pendarahan

0

Gambar : Ilustrasi

Aceh Utara – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Nurmajidah (32), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum debt collector. Peristiwa yang diduga dipicu persoalan kredit atau utang piutang tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah serta pendarahan pada hidung. Kasus ini memicu perhatian luas setelah rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban beredar dan viral di berbagai platform media sosial.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Kapolsek Seunuddon, Iptu Edi Suparman, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum debt collector. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 12 Juni 2026.

Mendapatkan informasi itu, personel Polsek Seunuddon segera menuju lokasi kejadian. Namun, ketika petugas tiba, terduga pelaku disebut telah meninggalkan tempat kejadian. Polisi kemudian menemukan korban dalam kondisi mengalami pendarahan di bagian hidung dan segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pada saat kami tiba di lokasi, korban sudah mengalami pendarahan pada bagian hidung dan langsung kami bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” ujar Iptu Edi Suparman.

Setelah memperoleh penanganan medis, korban diarahkan menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian. Kepolisian juga meminta korban membuat laporan resmi agar proses penyelidikan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini memunculkan keprihatinan serius. Perselisihan mengenai utang piutang atau pembiayaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan kekerasan terhadap siapa pun. Penagihan utang harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan menghormati martabat manusia, bukan melalui intimidasi ataupun tindakan yang diduga mengandung unsur pidana.

Apabila dugaan penganiayaan ini terbukti dalam proses hukum, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran terhadap hak korban, tetapi juga merupakan ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Praktik kekerasan yang mengatasnamakan penagihan utang tidak boleh dibiarkan tumbuh di Aceh. Tindakan semacam ini merusak ketertiban sosial, mencederai semangat perdamaian yang telah dibangun selama bertahun-tahun, dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika alat bukti yang sah membuktikan adanya tindak pidana, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi praktik kekerasan dalam penyelesaian sengketa di Aceh.

What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *