Pemandangan Paling Memilukan Abad Ini, Dikala Bocah 10 Tahun Dipukul Serdadu Tni Karena Membela Ibunya Yang Sedang Dianiaya.

Foto : TheAtjehnese.com
TheAtjehnese – Pemandangan yang sangat memilukan kembali terjadi di tanah Aceh. Di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026), Ketegangan memuncak disaat serdadu Tni datang dengan senjata lengkap dan mulai menyerang warga dan berbuat refresif, seorang anak berusia 10 tahun dilaporkan turut menjadi korban kekerasan.
Anak tersebut diketahui bernama Muhammad Rayyan. Berdasarkan laporan media, Rayyan mengalami pemukulan ketika berusaha membela ibunya, Mutia (38), yang sedang mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh serdadu di tengah insiden tersebut.
Ibu dan anak itu kemudian dilaporkan
dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Enatah apa yang ada dibenak para serdadu pengecut itu, seorang ibu dan anak yang tidak bersenjata dan tidak bersalah pun tidak luput dari kebiadabannya.
Peristiwa ini menambah panjang daftar korban dalam bentrokan yang terjadi saat aparat TNI AD melalui Kodim 0102/Pidie bersama unsur terkait melakukan penertiban dan penurunan Bendera Bulan Bintang di lokasi perayaan Maulid Nabi.
TNI AD menggunakan peluru asli bukan peluru karet itu terbukti dengan ditemukan selongsong dan bangunan yg bolong akibat bekas tembakan. Dalam peristiwa tersebut, satu warga meninggal dunia, 13 warga lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, tragedi memilukan ini kembali menjadi pertanyaan serius tentang keseriusan pusat menjaga perdamaian di Aceh.

Foto : Muhammad Rayyan usia 10 tahun.
ANAK DILINDUNGI KONVENSI PBB: KEKERASAN TERHADAP ANAK BUKAN PERKARA SEPELE
Perlindungan terhadap anak bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum internasional yang telah diterima dan menjadi komitmen Indonesia.
Indonesia telah mengesahkan Convention on the Rights of the Child atau Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Dalam konvensi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting yang secara langsung berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak dalam peristiwa Tiro.
1. Pasal 1 Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
Konvensi mendefinisikan anak sebagai setiap manusia yang belum berusia 18 tahun.
Dengan demikian, anak berusia 10 tahun yang dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa Tiro jelas termasuk subjek yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan konvensi tersebut.
2. Pasal 3 Konvensi Hak-Hak Anak
Kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, termasuk tindakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan aparat negara.
Artinya, setiap operasi pengamanan yang berpotensi melibatkan anak harus mempertimbangkan keselamatan, kebutuhan, dan perlindungan anak.
3. Pasal 6 Konvensi Hak-Hak Anak
Setiap anak memiliki hak yang melekat untuk hidup. Negara wajib menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin.
Ketentuan ini menjadi sangat penting ketika terdapat dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan fisik maupun kehidupan seorang anak.
4. Pasal 19 Konvensi Hak-Hak Anak
Negara wajib mengambil langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental, cedera, penyiksaan, perlakuan buruk, dan eksploitasi.
Pasal ini juga menuntut adanya mekanisme identifikasi, pelaporan, penyelidikan, penanganan, dan tindak lanjut atas dugaan kekerasan terhadap anak.
5. Pasal 37 huruf (a) Konvensi Hak-Hak Anak
Tidak seorang anak pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Ketentuan ini memberikan standar perlindungan yang sangat tegas terhadap anak, termasuk ketika berhadapan dengan kewenangan aparat negara.
6. Pasal 39 Konvensi Hak-Hak Anak
Negara berkewajiban mengambil langkah untuk mendorong pemulihan fisik dan psikologis serta reintegrasi sosial bagi anak yang menjadi korban penelantaran, eksploitasi, penyalahgunaan, penyiksaan, perlakuan kejam, atau konflik bersenjata.
Dengan demikian, apabila dugaan kekerasan terhadap Rayyan terbukti, negara tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan. Anak tersebut juga berhak memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL: ANAK BUKAN SASARAN KEKERASAN
Dalam hukum humaniter internasional, anak mendapatkan perlindungan khusus ketika berada dalam situasi konflik bersenjata.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa 1949 (Common Article 3): dalam konflik bersenjata non-internasional, orang-orang yang tidak mengambil bagian aktif dalam permusuhan harus diperlakukan secara manusiawi. Kekerasan terhadap kehidupan dan pribadi, termasuk pembunuhan, perlakuan kejam, dan penyiksaan, dilarang.
- Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Protokol Tambahan II 1977: mengatur jaminan perlakuan manusiawi, larangan kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan kesejahteraan fisik maupun mental, serta perlindungan dan bantuan khusus bagi anak.
- Pasal 13 Protokol Tambahan II 1977: penduduk sipil dan individu sipil mendapatkan perlindungan umum dari bahaya operasi militer dan tidak boleh dijadikan objek serangan.
Namun, penerapan hukum humaniter harus memperhatikan konteks hukumnya. Pasal 1 ayat (2) Protokol Tambahan II secara tegas mengecualikan kerusuhan internal, ketegangan, serta tindakan kekerasan yang terisolasi dan sporadis dari cakupan konflik bersenjata non-internasional. Indonesia juga bukan negara pihak Protokol Tambahan II, meskipun telah menjadi pihak Konvensi Jenewa 1949.
Karena itu, tidak tepat secara otomatis menyebut insiden Tiro sebagai pelanggaran Protokol Tambahan II atau kejahatan perang tanpa terlebih dahulu membuktikan terpenuhinya syarat konflik bersenjata. Namun, kewajiban perlindungan anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak dan hukum nasional tetap berlaku sepenuhnya.
HUKUM INDONESIA SENDIRI MELARANG KEKERASAN TERHADAP ANAK
Ironisnya, perlindungan terhadap anak bukan hanya kewajiban berdasarkan hukum internasional. Indonesia sendiri telah memiliki aturan yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Pertama, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kedua, Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Ketiga, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Larangan tersebut tidak memberikan pengecualian berdasarkan profesi, jabatan, pangkat, maupun institusi.
Keempat, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak:
- Ayat (1): pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Ayat (2): apabila mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
- Ayat (3): apabila mengakibatkan anak meninggal dunia, pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Penerapan ancaman pidana tersebut tentu harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pelaku.
Kelima, Pasal 59 dan Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
Pemerintah dan lembaga negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik maupun psikis. Perlindungan tersebut mencakup penanganan medis, rehabilitasi fisik dan psikologis, pendampingan psikososial, serta perlindungan dalam setiap proses peradilan.
Dengan demikian, negara tidak boleh sekadar mengakui bahwa seorang anak menjadi korban. Negara wajib memastikan pemulihan dan keadilan benar-benar diberikan.

Kritik tajam datang dari berbagai kalangan termasuk Sekjen ASNLF yaitu Teuku Muhammad Al Arkhan, yang akrab disapa Ampoen AL, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun dalam peristiwa di Tiro, Pidie.
Menurutnya, sungguh merupakan pemandangan yang sangat tidak layak apabila seorang anak kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru harus berhadapan dengan kekerasan dari aparat yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Seorang anak berusia 10 tahun belum seharusnya dipertemukan dengan situasi yang mengancam keselamatan, apalagi menjadi korban kekerasan ketika berusaha melindungi ibunya sendiri.
“Sungguh ini pemandangan yang sangat tidak layak. Apa yang sebenarnya sedang terjadi di Aceh? Mengapa seorang anak kecil harus mengalami kekerasan dalam peristiwa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan? Apakah aparat negara sudah kehilangan pertimbangan kemanusiaan ketika berhadapan dengan rakyat yang tidak bersenjata?”
Ampoen AL menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh disederhanakan sebagai bagian dari dinamika pengamanan atau kericuhan massa.
Tidak ada alasan keamanan yang dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan secara sewenang-wenang terhadap anak-anak. Dalam keadaan apa pun, keselamatan anak harus menjadi prioritas.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang kekerasan selama masa Daerah Operasi Militer (DOM) dan konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun. Banyak keluarga kehilangan orang-orang yang mereka cintai, banyak anak kehilangan orang tua, dan tidak sedikit perempuan serta anak-anak mengalami penyiksaan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Persoalan tersebut bukan sekadar ingatan atau narasi politik. Berbagai kesaksian korban telah dikumpulkan dan dianalisis oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
“Sejak masa DOM hingga konflik bersenjata Aceh, anak-anak Aceh telah berkali-kali menjadi korban kekerasan. Ada yang kehilangan nyawa, kehilangan orang tua, mengalami penyiksaan, bahkan menjadi korban kekerasan seksual. Sebagian besar keluarga korban masih menunggu pengakuan, pemulihan, dan pertanggungjawaban yang layak.”
“Sekarang, ketika perdamaian telah disepakati melalui MoU Helsinki, apakah kita kembali harus menyaksikan anak-anak Aceh menjadi korban kekerasan? Apakah semua ini akan kembali berakhir tanpa keadilan? Sampai kapan rakyat Aceh harus menerima kenyataan bahwa korban berjatuhan, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak kunjung memberikan kepastian?”