Serdadu Menyerang Maulid Nabi di Tiro, Pidie, Warga Sipil Meninggal dan Luka Parah.

0

Foto : The Atjehnese.com

The Atjehnese – Suasana perayaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu (4/11/2026), berujung pada tindakan refresif serdadu negara Indonesia yang menelan korban jiwa. Peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena terjadi dalam momentum keagamaan yang semestinya berlangsung damai dan penuh khidmat.

Keadaan semula aman dan damai, Ketegangan kemudian bermula disaat personel Kodim 0102/Pidie bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) menyerang dan melepaskan tembakan kearah warga sipil yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang, kekejian tersebut berujung pada jatuhnya korban jiwa. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia, sementara belasan warga lainnya serta personel keamanan mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Abzalul Riza (20), warga Desa Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro.

Korban terkena tembakan serdadu TNI di bahu kiri dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Beureunuen.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, membenarkan adanya korban jiwa dalam insiden tersebut.

“Saya belum mengetahui penyebab pasti satu orang meninggal di Tiro. Korban mengalami dua luka di tubuhnya, yakni di kaki dan bagian atas dada,” ujar Jaka kepada Theatjehnese.com, Rabu (4/11/2026).

Sementara itu, Harian Serambi Indonesia edisi Kamis, 5 November 2026, melaporkan bahwa selain korban meninggal dunia, sedikitnya 10 warga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Beureunuen serta RSU Tgk Chik di Tiro, Sigli.

Berdasarkan data yang dihimpun dari warga setempat, para korban luka antara lain Basri Hasan, Muhammad, Musliadi, Darul Kamal, Juanda Cut Rahman, Mutia, Muhammad Rayyan, Munawir, Bukhari, hingga Martunis.

  •  PERSOALAN BENDERA ACEH MEMILIKI LANDASAN HUKUM, TINDAKAN REPRESIF APARAT TIDAK DAPAT DIBENARKAN

Menanggapi peristiwa tersebut, Cut Bang Ampoen atau yang akrab disapa Ampoen AL, Sekretaris Jenderal ASNLF, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan represif aparat TNI dalam insiden yang terjadi di Tiro, Pidie.

Menurutnya, persoalan penggunaan simbol dan bendera Aceh bukanlah persoalan yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai persoalan keamanan. Hal tersebut memiliki landasan historis dan yuridis yang telah menjadi bagian dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Dalam MoU Helsinki, khususnya poin 1.1.5, secara tegas disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

Ketentuan tersebut kemudian memperoleh landasan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Pengaturan lebih lanjut mengenai bendera tersebut juga telah dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Karena itu, Ampoen AL menilai bahwa persoalan bendera Aceh semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, dan pendekatan politik yang berlandaskan kesepakatan damai, bukan melalui tindakan represif yang justru berpotensi melahirkan korban dan memperkeruh hubungan antara masyarakat dengan aparat negara.

Ia mengkritik keras apabila aparat TNI melakukan kekerasan terhadap masyarakat hanya karena persoalan pengibaran simbol tersebut. TNI merupakan alat negara yang seharusnya menjalankan tugas berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bukan justru menjadi pihak yang menggunakan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat.

Tindakan represif yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, dan terbukti dilakukan secara tidak sah dan tidak proporsional, merupakan persoalan hukum serius. Hal tersebut berpotensi bertentangan dengan kewajiban Indonesia dalam hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mengenai hak untuk hidup serta Pasal 21 mengenai hak berkumpul secara damai.

Dalam standar internasional penggunaan kekuatan oleh aparat, Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum Tahun 1990, khususnya Prinsip 4, 5, 7, dan 9, menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus menjadi upaya terakhir, dilakukan secara proporsional, meminimalkan korban, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penggunaan senjata api yang mematikan hanya dibenarkan dalam keadaan yang sangat terbatas ketika benar-benar tidak dapat dihindari untuk melindungi nyawa.

Di tingkat nasional, tindakan aparat juga harus tunduk pada UUD 1945, khususnya Pasal 28A tentang hak untuk hidup, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Adapun hukum humaniter internasional juga harus menjadi perhatian apabila fakta dan konteks peristiwa memenuhi unsur penerapan hukum konflik bersenjata. Namun, dalam konteks tindakan aparat untuk menjaga ketertiban umum, standar utama yang harus diperhatikan adalah hukum HAM internasional dan hukum nasional.

Ampoen AL menegaskan bahwa tidak boleh ada pembenaran atas penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang oleh aparat negara. Seragam dan kewenangan negara bukanlah lisensi untuk melakukan kekerasan terhadap rakyat.

  • HARUS ADA PENYELIDIKAN INDEPENDEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

Jatuhnya satu korban jiwa dan belasan warga yang mengalami luka-luka tidak boleh berhenti sebagai sekadar catatan kericuhan. Peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh, transparan, objektif, dan independen.

Pihak berwenang harus mengungkap secara terang siapa yang memberikan perintah, siapa yang melakukan tindakan kekerasan, jenis kekuatan atau senjata apa yang digunakan, bagaimana kronologi terjadinya luka-luka, serta apakah tindakan aparat telah sesuai dengan standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada upaya menutupi fakta, melindungi pelaku, ataupun mengaburkan tanggung jawab institusional di balik alasan pengamanan.

Jika ditemukan adanya penggunaan kekuatan yang melanggar hukum, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusinya.

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW seharusnya menjadi ruang persaudaraan, kedamaian, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Sangat ironis apabila kegiatan keagamaan justru berakhir dengan darah, luka-luka, dan hilangnya nyawa seorang warga.

Negara tidak boleh hadir dengan kekerasan ketika hukum dan dialog masih dapat ditempuh. Kesepakatan damai Helsinki tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen sejarah yang kehilangan makna. Ia merupakan komitmen yang harus dihormati dan dilaksanakan.

Syahidnya Abzalul Riza harus mendapatkan keadilan. Seluruh korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Dan setelah terbukti terdapat tindakan represif yang melanggar hukum, para pelakunya wajib dimintai pertanggungjawaban.

Keadilan tidak boleh berhenti di hadapan seragam. Hukum harus berlaku bagi semua, termasuk aparat negara.

What do you feel about this?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *