Bendera Bintang Bulan Aceh Telah Resmi Dalam Hukum Positif, Lantas Kenapa Masih Dijegal ??

Foto : Atjehnese.com
The Atjehnese – Pengibaran Bendera Bintang Bulan di sejumlah wilayah Aceh pada Oktober 2026 kembali membuka persoalan lama yang belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan, hal tersebut mempertanyakan komitmen perdamaian yang disepakati di Helsinki pada 15 Agustus 2005 diterjemahkan ke dalam kepastian hukum dan praktik pemerintahan.
Di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, bendera tersebut kembali terlihat berkibar di seluruh gampong di Aceh Raya. Bagi seluruh masyarakat Aceh , Bintang Bulan bukan sekadar kain dengan warna dan lambang tertentu. Ia merepresentasikan ingatan sejarah, identitas kolektif, pengalaman konflik, serta harapan agar komitmen perdamaian dihormati secara konsisten.
Polemik ini bukan semata-mata persoalan boleh atau tidaknya sebuah bendera dikibarkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah konsistensi negara dalam melaksanakan kesepakatan damai yang telah menjadi landasan penting bagi berakhirnya konflik bersenjata di Aceh.
Hukum Positif Tentang Bendera Aceh
Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, butir 1.1.5 secara tegas menyatakan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Ketentuan tersebut kemudian memperoleh landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 246 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Pasal 247 juga mengatur kewenangan penetapan lambang Aceh.
Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh mengatur bentuk serta penggunaan bendera dan lambang daerah. Qanun tersebut menetapkan Bendera Bintang Bulan sebagai bendera Aceh dalam kerangka pengaturan simbol daerah.
Namun, penerapan ketentuan tersebut masih menjadi polemik. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh belum mencapai penyelesaian yang mengakhiri perdebatan mengenai status dan pelaksanaan pengibaran bendera tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka, yaitu apabila hak menggunakan simbol wilayah telah dicantumkan dalam kesepakatan damai dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengapa masyarakat masih menghadapi ketidakpastian ketika simbol itu dikibarkan?
Pertanyaan tersebut menuntut jawaban hukum dan politik yang konkret, bukan sekadar imbauan berulang yang membiarkan persoalan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Ketika Serdadu Indonesia kembali Refresif
Sejumlah laporan media pada Oktober 2026 memberitakan ketegangan antara warga dan serdadu ketika Bendera Bintang Bulan hendak diturunkan dalam rangkaian perayaan Maulid Nabi di seluruh wilayah Aceh.
Di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Dialeksis melaporkan pada 14 Oktober 2026 adanya insiden penurunan bendera yang berujung kericuhan, dan pemukulan warga. Laporan tersebut menyebutkan dua warga mengalami luka-luka dan memperoleh perawatan di Puskesmas Laweung. Sementara itu, pemberitaan mengenai sejumlah lokasi lain juga mencatat perselisihan antara warga dan aparat.
Hal tersebut menunjukkan dengan nyata bahwa pelanggaran HAM di Aceh masih terus berlanjut dan serdadu tidak pernah segan untuk melakukan perbuatan hina tersebut.
Perdamaian tidak boleh dipahami hanya sebagai ketiadaan baku tembak. Perdamaian juga mensyaratkan perlindungan martabat manusia, rasa aman, penghormatan terhadap hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Aparat keamanan karena itu perlu mengutamakan dialog dan pendekatan yang proporsional. Penggunaan kekuatan tidak boleh menjadi jawaban otomatis atas ekspresi simbolik masyarakat, terlebih dalam situasi yang memiliki sejarah konflik dan sensitivitas sosial yang panjang.
Bintang Bulan dan ingatan sejarah Aceh
Simbol bulan sabit dan bintang memiliki jejak dalam sejarah Kesultanan Aceh. Dokumentasi Museum Nasional Indonesia mengenai panji Kesultanan Aceh yang dikenal sebagai Alam Peudeuëng mencatat keberadaan bulan sabit, bintang, dan pedang pada latar merah. Panji historis tersebut digunakan dalam konteks perjuangan Kesultanan Aceh setidaknya sejak abad ke-16.
Panji historis Alam Peudeuëng dan desain Bendera Bintang Bulan yang ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Keduanya tentu saja dianggap identik berdasarkan pembuktian sejarah yang memadai.
Bagi masyarakat yang menghubungkan simbol tersebut dengan sejarah Aceh, pengibaran Bintang Bulan dapat menjadi cara untuk merawat memori kolektif dan menegaskan keberlanjutan identitas daerah. Dalam konteks pascakonflik, makna simbol semacam ini tidak dapat dilepaskan dari pengalaman sejarah, kehilangan, dan harapan akan masa depan yang lebih adil.
Ketika bendera itu berkibar saat Maulid Nabi, sebagian warga dapat memaknainya sebagai ungkapan kerinduan terhadap kehormatan, identitas, dan martabat Aceh di tanahnya sendiri. Makna tersebut merupakan pembacaan sosial dan politik yang perlu didengar, bukan langsung dicurigai sebagai ancaman.

Tokoh pejuang Teuku Muhammad Al Arkhan, yang dikenal dengan sapaan Ampoen Al, menyoroti pentingnya pendekatan yang humanis dalam menangani polemik Bendera Bintang Bulan.
Menurut pandangan yang disampaikan, aparat semestinya menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama ketika kegiatan keagamaan dan tradisi sosial sedang berlangsung. Penanganan persoalan bendera, tegasnya kepada TheAtjehnese.com, keadaan tersebut perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta konteks perdamaian Aceh.
Ampoen Al menilai bahwa aparat perlu memahami landasan hukum mengenai simbol daerah Aceh dan menghindari tindakan represif yang berpotensi melukai masyarakat maupun memperburuk hubungan antara warga dan institusi negara.
“Aparat seharusnya hadir untuk menjaga kenyamanan masyarakat, bukan memperbesar ketegangan. Persoalan Bendera Bintang Bulan perlu diselesaikan melalui kepastian hukum, dialog, dan penghormatan terhadap komitmen perdamaian. Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai aturan, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi melukai warga.” 10/Oktober 2026.
Aspirasi menentukan nasib sendiri dan masa depan perdamaian
Meningkatnya pengibaran Bendera Bintang Bulan dapat juga dibaca sebagai ekspresi identitas dan aspirasi politik seluruh masyarakat Aceh. Bagi seluruh warga Aceh, tindakan tersebut juga dapat menjadi pernyataan kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian persoalan simbol daerah dan pelaksanaan sejumlah komitmen perdamaian.
Dalam wacana hukum internasional, hak menentukan nasib sendiri atau self-determination merupakan prinsip penting yang tercantum, antara lain, dalam Pasal 1 bersama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Untuk problematika ini negara harus bisa menerima korektif dan membuka ruang dialog yang terbuka diperlukan agar perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi konflik baru.
Hampir dua dekade setelah MoU Helsinki ditandatangani, polemik Bendera Bintang Bulan menunjukkan bahwa sebagian persoalan simbol daerah dan implementasi kesepakatan damai masih memerlukan penyelesaian yang jelas.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu membuka ruang pembahasan yang terukur, menjelaskan status hukum bendera secara transparan, serta menentukan langkah konkret untuk menyelaraskan pelaksanaan peraturan daerah dengan ketentuan hukum nasional.
Pada saat yang sama, kekerasan terhadap warga harus diperiksa secara objektif dan akuntabel. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Aceh tidak membutuhkan polemik yang terus berulang tanpa penyelesaian. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, penghormatan terhadap identitas, dan jaminan bahwa perbedaan simbolik tidak menjadi alasan bagi tindakan yang melukai martabat manusia.
Bendera Bintang Bulan pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada persoalan selembar kain, yaitu seberapa konsisten negara melaksanakan komitmen damai yang telah disepakatinya sendiri?
Jawabannya tidak cukup diberikan melalui imbauan keamanan. Ia harus diwujudkan melalui kepastian hukum, dialog yang setara, perlindungan hak asasi manusia, dan penyelesaian nyata atas persoalan yang masih membebani perdamaian Aceh.