KAFIR Penghina Islam dan Nabi Muhammad Divonis Dua Tahun Penjara, Vonis Dinilai Terlalu Ringan

Gambar : ilustrasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Dedi Saputra (31), pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026).
Terdakwa yang diketahui merupakan seorang oknum pendeta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap agama serta menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian berbasis SARA melalui media sosial. Perbuatannya berupa penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad SAW melalui siaran langsung di platform TikTok.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi dalam sidang terbuka untuk umum yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum positif yang mengatur ketertiban umum dan kehidupan beragama di Indonesia. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair dari penuntut umum.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 9 Juni 2026, jaksa juga menuntut agar seluruh perangkat elektronik yang digunakan terdakwa, termasuk iPhone 17 Pro Max beserta akun TikTok @tersadarkan5758, dirampas negara untuk kemudian dimusnahkan secara permanen melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Meskipun lama hukuman dikurangi menjadi dua tahun, majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa tim jaksa masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Terhadap putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Kami memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan guna menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya,” ujar Muhammad Kadafi.
Kasus ini bermula ketika Dedi Saputra melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Dalam siaran tersebut, ia secara sengaja menyampaikan video dan pernyataan yang dinilai bermuatan permusuhan, provokasi, serta penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Konten tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat karena dianggap berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama, khususnya di Aceh.
Kritik
Vonis dua tahun penjara dalam perkara ini memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat perkara menyangkut penghinaan terhadap agama yang dianut mayoritas masyarakat Aceh dan berpotensi memicu ketegangan sosial.
Aceh dikenal sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan syariat Islam. Karena itu, muncul pandangan bahwa pelaku tindak pidana yang dengan sengaja menghina agama dan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA semestinya dijatuhi hukuman yang memberikan efek jera yang kuat, tentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam perspektif sejarah, pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, penerapan hukum terhadap tindak pidana yang dianggap mengancam agama, keamanan, atau ketertiban umum dapat berlangsung sangat tegas. Namun, tidak dapat dipastikan bahwa pelaku dalam kasus seperti ini “pasti dihukum mati”, karena jenis hukuman pada masa itu bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, pembuktian perkara, dan keputusan penguasa. Oleh sebab itu, pernyataan bahwa pelaku “mungkin saja akan dihukum mati pada masa Kesultanan Aceh” merupakan sebuah dugaan historis, bukan fakta yang dapat dipastikan.
Yang jelas, baik dalam sejarah maupun pada masa kini, perlindungan terhadap kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. Perdebatan mengenai berat-ringannya hukuman merupakan ruang yang sah dalam masyarakat, namun penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan proses peradilan yang berlaku.
