Upah Minimum Aceh Naik 6,7 Persen Tahun 2026

Ilustrasi- kenaikan UMP Aceh
THE ATJEHNESE – Pemerintah Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh 2026 ditetapkan menjadi Rp3.932.552, atau naik sekitar Rp246.346 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, Selasa (6/1/2026), di Banda Aceh.
Selain UMP, Pemerintah Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026 dengan persentase kenaikan yang sama, yakni 6,7 persen dari UMSP tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025.
Secara administratif, kebijakan ini disebut sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap formula pengupahan nasional. Namun di tingkat pekerja, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kenaikan ini benar-benar mencerminkan realitas biaya hidup di Aceh?
Kenaikan Upah vs Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok
Kenaikan Rp246 ribu per bulan dinilai sebagian kalangan buruh belum sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi, terutama pasca bencana banjir dan krisis distribusi pangan di sejumlah wilayah Aceh. Harga beras, minyak goreng, gas elpiji, hingga biaya transportasi dilaporkan terus meningkat, sementara upah pekerja hanya naik secara terbatas.
Di sisi lain, Aceh masih menghadapi tingkat kemiskinan dan pengangguran yang relatif tinggi. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pengupahan seharusnya tidak hanya berorientasi pada “angka aman” bagi iklim usaha, tetapi juga menjamin kelayakan hidup pekerja.
“Kenaikan ini terlihat moderat di atas kertas, tapi di lapangan daya beli buruh tetap tertekan,” ujar seorang aktivis serikat pekerja di Banda Aceh yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemerintah Dinilai Terlalu Hati-hati, Buruh Menanggung Beban
Pernyataan pemerintah yang berharap kenaikan UMP dapat “meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha” dinilai sebagai narasi klasik yang selalu diulang setiap tahun. Namun kenyataannya, keseimbangan tersebut sering kali lebih condong melindungi kepentingan pelaku usaha, sementara buruh diminta terus bersabar.
Kritik juga diarahkan pada minimnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan UMP. Publik jarang mendapatkan gambaran rinci apakah KHL benar-benar dihitung berdasarkan kondisi riil Aceh, atau sekadar menyesuaikan formula nasional.
Aceh dengan Kekhususan, Tapi Kebijakan Masih Generik
Sebagai daerah dengan status kekhususan, Aceh diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih progresif dan kontekstual. Namun penetapan UMP 2026 ini justru memperlihatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan Aceh masih berjalan normatif dan administratif, tanpa terobosan berarti.
Padahal, tantangan buruh Aceh tidak hanya soal upah, tetapi juga:
- minimnya jaminan kerja,
- dominasi sektor informal,
- lemahnya pengawasan ketenagakerjaan,
- serta tingginya kerentanan pekerja pascabencana.
Naik, Tapi Belum Menjawab Masalah
Kenaikan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7 persen memang lebih baik dibandingkan stagnasi upah. Namun tanpa diikuti pengendalian harga, penguatan perlindungan buruh, dan kebijakan ekonomi yang berpihak pada pekerja, kenaikan ini berpotensi hanya menjadi angka administratif, bukan solusi kesejahteraan.
Bagi banyak buruh Aceh, pertanyaannya bukan lagi “berapa persen naik”, melainkan apakah upah yang ditetapkan negara benar-benar cukup untuk hidup layak. Selama pertanyaan itu tidak dijawab secara jujur, kebijakan pengupahan akan terus menjadi sumber ketidakpuasan—dan jarak antara negara dan pekerja kian melebar.
