Ulama Aceh Desak Presiden Tetapkan Bencana Hidrometeorologi sebagai Bencana Nasional

0

Potongan rekomendasi Muzakara Ulama Aceh.

THE ATJEHNESE – Majelis Ulama Aceh (MUA) melalui forum Muzakarah Ulama secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sebagai bencana nasional. Permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan doa bersama untuk para korban banjir dan longsor yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (14/12/2025).

Muzakarah yang berlangsung di tengah suasana duka dan keprihatinan itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang dinilai penting untuk menjawab krisis kemanusiaan akibat bencana alam yang menimpa Aceh dan sejumlah wilayah lain di Sumatera. Dokumen hasil muzakarah tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang dikenal sebagai Lem Faisal (Abu Sibreh), bersama Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Abu H. Muhammad Ali.

Dalam rekomendasinya, para ulama menegaskan bahwa skala dampak banjir dan longsor yang terjadi telah melampaui kapasitas penanganan daerah. Karena itu, mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana hidrometeorologi di Aceh, serta wilayah terdampak lainnya seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional.

Penetapan tersebut dinilai krusial guna mempercepat proses penyelamatan dan pemulihan. “Penetapan status bencana nasional akan membuka ruang yang lebih luas bagi percepatan penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta akses bantuan kemanusiaan, termasuk dari masyarakat internasional, yang terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi poin pertama rekomendasi muzakarah.

Selain menyoroti peran pemerintah pusat, para ulama juga mendorong Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyusun blueprint pembangunan Aceh pascabencana yang berorientasi jangka panjang. Blueprint tersebut diharapkan tidak hanya fokus pada pemulihan fisik, tetapi juga memperkuat mitigasi bencana, pemulihan lingkungan hidup, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan terhadap lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

Muzakarah juga meminta agar dilakukan penyesuaian dan revisi anggaran daerah sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan penanganan darurat banjir dan longsor, termasuk rehabilitasi wilayah terdampak dan pemulihan kehidupan sosial masyarakat.

Dalam aspek tata kelola, para ulama menekankan pentingnya keseriusan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan strategis, sekaligus menuntut transparansi, konsolidasi, dan koordinasi yang kuat di tingkat Pemerintah Aceh. Penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan disebut sebagai agenda mendesak, mengingat kerusakan ekosistem dinilai memperparah dampak bencana hidrometeorologi. Ulama juga mengingatkan agar seluruh bantuan kemanusiaan dikelola secara jujur, amanah, dan bebas dari penyalahgunaan.

Di sisi lain, masyarakat Aceh diimbau untuk memperkuat solidaritas sosial di tengah musibah. Ulama meminta warga menjaga etika sosial dengan tidak menyebarkan fitnah, hoaks, maupun provokasi yang dapat memperkeruh suasana dan merusak persatuan.

Pada ranah keagamaan, Muzakarah Ulama Aceh menegaskan kembali bahwa praktik ibadah di masjid-masjid Aceh harus berlandaskan manhaj Ahlusunnah wal Jama’ah, dengan rujukan akidah Asy’ariyah–Maturidiyah dan fikih mazhab Syafi’i. Keseragaman praktik ibadah diharapkan dibangun secara arif dan bijaksana, berakar pada kearifan lokal, serta menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Masjid juga didorong untuk kembali memainkan peran sentral sebagai pusat pemersatu umat. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, masjid diharapkan menjadi ruang dakwah, pendidikan, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Profesionalisme dalam pengelolaan masjid, penguatan wakaf produktif, serta harmonisasi peran imam dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) menjadi perhatian penting dalam rekomendasi tersebut.

Melalui muzakarah ini, para ulama Aceh menegaskan bahwa bencana tidak hanya menuntut respons darurat, tetapi juga kepemimpinan yang kuat, kebijakan yang berpihak pada rakyat, serta persatuan seluruh elemen bangsa untuk memastikan pemulihan Aceh berjalan adil, berkelanjutan, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *