Tragedi Simpang KKA Tak Kunjung Tuntas, Mengapa Negara Masih Bungkam, Luka Aceh Yang Masih Menganga

Pasukan militer menembaki para pengunjuk rasa di Dewantara, Aceh(Twitter/@amnestyindo)
THE ATJEHNESE – Dua puluh enam tahun telah berlalu sejak peluru-peluru panas meledak di Simpang III KKA, Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Namun bagi para penyintas dan keluarga korban, waktu panjang itu tidak membawa keadilan hanya menambah daftar panjang janji yang tak pernah ditepati negara.
Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) secara tegas menyatakan bahwa hingga hari ini pemerintah masih bersikap setengah hati dalam memenuhi hak-hak korban. Mereka menilai negara tampak berupaya menutup luka sejarah tanpa sungguh-sungguh mengobatinya.
Murtala, Koordinator FK3T-SP.KKA, yang juga salah seorang korban penembakan 3 Mei 1999, mengatakan bahwa kegagalan pemerintah memenuhi hak-hak korban bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti nyata bahwa impunitas masih dibiarkan hidup di republik ini.
“Janji pemerintah satu pun belum kami rasakan. Museum memorialisasi tak dibangun, pemulihan ekonomi korban tak berjalan, pendidikan anak korban tak dipenuhi, jaminan kesehatan dan hari tua tak kunjung datang. Bahkan untuk sekadar diangkat sebagai PNS pun tak pernah diwujudkan,” tegas Murtala.
Ia menambahkan bahwa negara justru seolah berusaha menutup lembaran sejarah tanpa menghadirkan kebenaran. “Pengakuan tanpa tindakan hanya memperpanjang penderitaan kami,” ujarnya.
Tragedi Berdarah 3 Mei 1999, Luka Yang Belum Tertutup
Peristiwa Simpang KKA merupakan salah satu tragedi pelanggaran HAM berat yang paling kelam dalam sejarah Aceh. Pada siang hari pukul 12.30 WIB, 3 Mei 1999, pasukan TNI melepaskan tembakan ke arah massa yang sedang berunjuk rasa sebagai reaksi atas penganiayaan warga di Lancang Barat sehari sebelumnya.
Sedikitnya 21 orang tewas, sementara 146 lainnya luka-luka. Komnas HAM menetapkan peristiwa ini sebagai Pelanggaran HAM Berat melalui penyelidikan pro-yustisia pada 14 Juni 2016, sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Namun penetapan tersebut tidak pernah benar-benar bergulir ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Hingga kini tak satu pun pelaku dimintai pertanggungjawaban.

Sebuah ironi besar bagi negara yang mengaku menjunjung tinggi hukum dan HAM.
Pengakuan Pemerintah Tidak Diikuti Tindakan Nyata
Pada 1 Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengakui Tragedi Simpang KKA sebagai salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah kemudian membentuk Tim PPHAM untuk penyelesaian non-yudisial.
Pada 27 September 2023, tim ini telah melakukan pendataan dan verifikasi korban di Kantor Bupati Aceh Utara. Namun setelah itu, tidak ada tindak lanjut berarti. Bahkan, dalam peluncuran program Kick-Off di Rumoh Geudong, hanya 10 korban Simpang KKA yang diundang, jauh lebih sedikit dari jumlah korban yang sebenarnya.
“Ini penghinaan bagi korban. Pemerintah seakan ingin menunjukkan seolah-olah sudah bekerja, padahal hak-hak korban sama sekali tidak dipulihkan,” kata Murtala dengan nada kecewa.
FK3T-SP.KKA menilai bahwa langkah pemerintah selama ini lebih bersifat kosmetik menampilkan gestur penyelesaian tanpa substansi. Pengakuan presiden pun dianggap mereduksi kewenangan Komnas HAM yang secara hukum sudah menetapkan Simpang KKA sebagai pelanggaran berat.
Tuntutan Keras: Hentikan Impunitas, Hadirkan Keadilan
Dalam momentum 26 tahun tragedi ini, FK3T-SP.KKA menyampaikan tuntutan tegas:
1. Jaksa Agung segera meningkatkan berkas penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000.
2. Komnas HAM dan Jaksa Agung wajib memperkuat koordinasi untuk memastikan penyelesaian hukum tidak kembali jalan di tempat.
3. Pemerintah pusat dan daerah harus memenuhi hak-hak korban secara layak, termasuk pemulihan ekonomi, pendidikan anak korban, jaminan sosial, serta pembangunan memorial Tragedi Simpang KKA.
Mereka juga mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan regulasi yang menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan resmi, disertai penghentian aktivitas selama satu menit pada pukul 12.30 WIB untuk mengenang para syuhada.
“Keadilan Tidak Boleh Mandek Hanya Karena Pemerintah Berganti”

Yusrizal, Sekretaris FK3T-SP.KKA, mengingatkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM tak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.
“Pemulihan korban bukan hadiah politik. Ini kewajiban negara. Presiden boleh berganti, tapi tanggung jawab atas darah rakyat tidak pernah gugur,” ujarnya.
Ia juga mengkritik keras Keppres dan Inpres PPHAM yang dianggap hanya menjadi dokumen formal yang tak memiliki daya paksa untuk menghadirkan keadilan.
Seruan Terakhir, Negara Harus Berhenti Menunda Kebenaran
Murtala menegaskan bahwa tanpa pengadilan dan pengungkapan pelaku, penyelesaian non-yudisial hanyalah jalan pintas yang mengubur keadilan.
“Jika pelaku tidak dihadirkan, ini bukan penyelesaian. Ini adalah bentuk impunitas yang dilegalkan. Negara seolah hanya mau mengakui peristiwa, tetapi menolak mengakui pelakunya.”
Para korban kini bukan hanya menuntut hak, tetapi menuntut negara untuk tidak terus berdiri di balik tirai pengabaian. Tragedi Simpang KKA, bagi mereka, bukan sekadar Sejarah melainkan luka hidup yang harus diobati dengan kebenaran.
