Status Tanah Wakaf Blang Padang Jadi Pembahasan dalam Pertemuan Wagub Aceh dan Sekjen MUI

Wagub Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersmaa Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
THE ATJEHNESE – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Rabu (23 Juli 2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan meminta dukungan MUI dalam penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini disebut masih berada dalam penguasaan sementara pihak TNI.
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah turut menyerahkan sejumlah dokumen resmi dan fakta hukum terkait tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) kepada Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan. Wagub Aceh hadir didampingi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Dr. A. Gani Isa, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, serta Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Saifan Nur, S.Ag., M.Si, dan Ketua Nazir Wakaf MRB bersama anggota.
Rombongan diterima secara hangat oleh Sekjen MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, di kantor MUI Pusat, Jakarta. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog terbuka, dengan pembahasan utama mengenai keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bersejarah tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh terkait kondisi tanah wakaf Blang Padang yang kini menjadi perhatian bersama,” ujar Wagub Aceh Fadhlullah.
Wagub menjelaskan, tanah wakaf seluas 8,9 hektare itu merupakan bagian integral dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagamaan yang tinggi bagi masyarakat Aceh. Namun, menurutnya, penggunaan lahan tersebut saat ini tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan peruntukan awal wakaf, sebagaimana tertuang dalam naskah wakaf dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap MUI dapat memberikan dukungan moral dan kelembagaan untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf sesuai syariat Islam, agar manfaatnya kembali kepada umat,” tambah Fadhlullah.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi dan pendampingan kebijakan untuk penyelesaian persoalan tanah wakaf Blang Padang secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga. Wakaf harus dikelola sepenuhnya untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan lain,” ujar Buya Amirsyah.
Sekjen MUI juga menekankan bahwa pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ia menyebut MUI siap menyusun rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan TNI, guna memperkuat langkah Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kejelasan status tanah wakaf tersebut.
“Tanah wakaf tidak boleh dialihkan atau digunakan di luar peruntukan untuk umat. Pengelolaan oleh nazir harus fokus pada pemberdayaan ekonomi, sosial, dan keagamaan masyarakat. Kami akan mendukung langkah Aceh dalam menjaga amanah ini,” tegasnya.
Selain membahas aspek hukum, pertemuan juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan MUI Pusat dalam bidang pengelolaan wakaf produktif di seluruh Aceh. Sekjen MUI menilai langkah Pemerintah Aceh menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam menjaga aset wakaf dari penyalahgunaan dan komersialisasi yang tidak sesuai syariat.
“Kami berharap Aceh menjadi model pengelolaan wakaf yang ideal. Karena wakaf bukan hanya persoalan tanah, tapi tentang menjaga amanah, sejarah, dan marwah umat,” tutup Buya Amirsyah.
Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama antara Wagub Aceh dan Sekjen MUI. Pemerintah Aceh berharap, dukungan MUI dapat mempercepat proses penetapan ulang status hukum tanah wakaf Blang Padang agar dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat Aceh.
