Satpol PP dan WH Aceh Besar Hentikan Aktivitas Pengurukan Pasir Laut di Baitussalam: Diduga Tanpa Izin, Alat Berat dan Truk Diamankan

0

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendapati satu unit ekskavator dilokasi pengerukan pasir laut, di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Foto: (MC ACEH BESAR).

THE ATJEHNESE – Upaya menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan pesisir kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, tim penegakan qanun menemukan aktivitas pengurukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam. Kegiatan tersebut terindikasi dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah eksavator tengah beroperasi dan beberapa unit dump truck yang memuat pasir laut. Sejumlah truk bahkan mencoba melarikan diri ketika menyadari kedatangan petugas, dengan membuang sebagian muatan di pinggir jalan sebelum meninggalkan area. Temuan itu langsung direspons dengan penghentian total kegiatan dan pembinaan terhadap pihak yang terlibat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di lapangan merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurutnya, qanun tersebut dengan tegas melarang praktik penambangan pasir laut tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan.

“Sudah jelas dalam qanun bahwa setiap bentuk galian atau pengambilan pasir laut tanpa izin adalah pelanggaran. Oleh karena itu, kegiatan ini harus segera dihentikan,” tegas Muhajir. Ia memastikan bahwa Satpol PP dan WH akan terus melakukan pengawasan rutin untuk menekan praktik penambangan ilegal yang merusak struktur pesisir Aceh Besar.

  • Merusak Ekosistem Pesisir, Masyarakat Resah

Selain melanggar hukum, aktivitas ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada ekosistem pesisir. Pengambilan pasir laut secara masif dapat mengubah kontur pantai, merusak habitat biota laut, hingga mengakibatkan abrasi yang mengancam pemukiman warga.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyebutkan bahwa laporan warga menjadi alasan utama mereka turun ke lokasi. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir. Setelah pengecekan, benar ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Suhaimi.

Operasi ini turut melibatkan unsur kecamatan, seperti Sekcam dan Kasi Trantib Baitussalam, untuk memastikan langkah penegakan dilakukan secara terpadu dan transparan. Kehadiran unsur kecamatan juga memungkinkan tindak lanjut administratif berjalan lebih cepat jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran yang lebih serius.

  • Pengusaha Diperingatkan, Proses Perizinan Harus Ditempuh

Suhaimi memastikan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang terlibat, sekaligus meminta mereka menghentikan seluruh aktivitas hingga izin resmi diproses sesuai ketentuan. “Kami mengingatkan agar mereka mematuhi aturan. Bila aktivitas ini terus berlanjut tanpa izin, maka tindakan tegas akan diambil,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi merusak lingkungan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga Aceh Besar tetap aman, tertib, dan selaras dengan nilai adat serta syariat yang dijunjung tinggi di Aceh.

Sebaiknya pengusaha yang ada di Aceh mematuhi adat dan istiadat serta hukum yang berlaku di Bumi Serambi Mekkah ini, sehingga keberadaan usaha mereka tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga selaras dengan kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *