Qanun Kota Santri Dibahas, Publik Tunggu Keseriusan Pemkot Subulussalam

0

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kota Subulussalam menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah Rancangan Qanun Subulussalam sebagai Kota Santri. (Foto : Dokumen untuk RRI)

THE ATJEHNESE – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kota Subulussalam menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah Rancangan Qanun Kota Subulussalam sebagai Kota Santri, Selasa (6/1/2026). Forum ini diposisikan sebagai kontribusi intelektual dalam memperkuat arah pembangunan keislaman daerah. Namun di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah pemerintah benar-benar siap menjadikan qanun ini lebih dari sekadar simbol politik identitas?

FGD ini menghadirkan beragam unsur strategis, mulai dari ulama, akademisi, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, hingga perwakilan perempuan. Secara normatif, pelibatan lintas unsur ini menunjukkan upaya membangun regulasi yang inklusif. Akan tetapi, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak regulasi bernuansa keagamaan berhenti pada tataran wacana, tanpa implementasi kebijakan yang konsisten dan berkeadilan.

Ketua ICMI Orda Subulussalam, Khalidin Umar Barat, menyatakan bahwa Subulussalam sangat layak menyandang status sebagai Kota Santri karena nilai-nilai Islam telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Pernyataan ini tidak keliru. Namun persoalan mendasarnya bukan sekadar kelayakan kultural, melainkan kesanggupan struktural pemerintah dalam menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam kebijakan publik yang adil, tidak diskriminatif, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Khalidin juga menyebutkan bahwa rancangan qanun ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Subulussalam. Sinergi antara cendekiawan dan eksekutif, menurutnya, menjadi kunci percepatan legalitas qanun agar memiliki payung hukum yang kuat.

“Pak Wali Kota sangat suportif agar Rancangan Qanun Kota Santri ini segera diundangkan. Ini momentum penting yang harus kita kawal bersama,” ujarnya.

Namun dukungan politik semata tidak cukup. Publik menilai, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana qanun ini akan diterapkan, siapa yang akan mengawasi, serta bagaimana memastikan aturan tersebut tidak sekadar menjadi slogan religius tanpa dampak nyata pada tata kelola sosial, pendidikan, dan kesejahteraan warga.

Ketua FGD, Dr. Sabaruddin Siahaan, menegaskan bahwa rancangan qanun ini dirancang sebagai landasan normatif sekaligus aplikatif untuk membangun kehidupan masyarakat yang religius dan berakhlak. Targetnya adalah implementasi nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan sosial.

Pernyataan ini terdengar ideal. Namun kritik muncul karena pemerintah daerah selama ini masih menghadapi persoalan mendasar: kemiskinan, pengangguran, lemahnya kualitas pendidikan, dan terbatasnya layanan publik. Tanpa keberpihakan anggaran dan kebijakan yang konkret, qanun berisiko menjadi dokumen moral yang tidak menjawab problem struktural masyarakat.

Dalam pemaparan teknis, anggota tim perumus, Junaidi, meluruskan definisi santri dalam rancangan qanun. Menurutnya, santri tidak dibatasi pada mereka yang belajar formal di pesantren, tetapi mencakup masyarakat umum yang menjalani kehidupan dengan nilai-nilai kepesantrenan seperti kedisiplinan dan akhlakul karimah.

Konsep ini secara filosofis progresif. Namun pada level kebijakan, definisi luas tersebut juga menuntut kejelasan batas dan mekanisme penerapan, agar tidak menimbulkan tafsir sepihak atau potensi kontrol sosial yang berlebihan atas kehidupan privat warga.

Diskusi ini diharapkan menghasilkan masukan substantif sebelum rancangan qanun diserahkan ke legislatif untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Meski demikian, publik menilai bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi, bukan pada perumusan narasi.

Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa banyak qanun bernuansa religius gagal menghadirkan keadilan sosial ketika:

  • penegakan hukum tidak konsisten,
  • pengawasan lemah,
  • dan pemerintah lebih fokus pada citra moral ketimbang pelayanan publik.

Karena itu, Rancangan Qanun Kota Santri Subulussalam semestinya tidak hanya diuji dari sisi kesalehan simbolik, tetapi juga dari komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa itu, status “Kota Santri” berisiko menjadi label normatif yang indah di atas kertas, tetapi hampa dalam praktik pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *