Polres Langsa Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap Lewat Operasi Sikat

0

Pelaku Curanmor yang diamankan Polres Langsa. Foto : Humas Polres Langsa.  

THE ATJEHNESE – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kota Langsa. Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan melalui Operasi Sikat yang digelar dalam beberapa pekan terakhir. Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Langsa dan Polsek Langsa Barat setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan salah satu pelaku. “Ada empat tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Langsa,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Para tersangka masing-masing berinisial FR (42), MY (38), MT (35), dan FI (39). Keempatnya adalah warga dari kecamatan berbeda di Kota Langsa, yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. FR dan MY diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara MT dan FI berperan sebagai perantara dan penadah sepeda motor curian.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Langsa Barat terlebih dahulu menangkap MY yang dicurigai terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil interogasi, MY mengakui bahwa ia dan FR telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di wilayah Sigli. FR, yang bekerja di sebuah doorsmeer, mengambil sepeda motor milik pelanggan tanpa izin, kemudian menjualnya dengan bantuan MY.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa bergerak cepat dan menangkap FR di rumahnya pada pukul 13.30 WIB. Penelusuran lanjutan mengarah pada MT, warga Sungai Pauh, yang membeli motor tersebut sebelum akhirnya menjualnya kembali kepada FI, yang diketahui sebagai penadah barang curian.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BL 3655 PBM, yang merupakan barang bukti utama dalam kasus tersebut. Kendaraan itu ditemukan di rumah tersangka FI.

Kapolres Mughi menegaskan bahwa setelah proses pengamanan para tersangka, kasus ini akan dilimpahkan kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut karena locus delicti berada di wilayah hukum Pidie. “Pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar, dan kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menekan angka kejahatan jalanan di Langsa dan wilayah sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *