Polisi Tangkap Eksekutor Penembakan Maut di Lhokseumawe, Empat Pelaku Lain Masih Diburu

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani bersama IPTU Yudha Prasetya saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Kota Setempat. Foto: (Humas Polres Lhokseumawe).
THE ATJEHNESE – Jajaran Polres Lhokseumawe bersama Tim Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus seorang pria berinisial AG yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus penembakan terhadap warga Cot Kumbang, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Korban, M. Nasir Ismail, ditemukan tewas dengan luka tembak di dekat rumahnya pada Minggu malam, 9 November 2025.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, mengungkapkan bahwa AG, warga Dusun Mancang, Kecamatan Dewantara, ditangkap setelah rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan sejak malam kejadian. Ia diduga sebagai pelaku yang mengeksekusi korban secara langsung.
“AG adalah terduga eksekutor dalam pembunuhan terhadap M. Nasir Ismail. Bukti dan keterangan di lapangan mengarah kuat kepada perannya sebagai pelaku penembakan,” jelas Kapolres dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Kronologi Kejadian: Mobil Hitam dan Dua Letusan Senjata
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban sedang berada di sekitar halaman rumahnya. Dua pria tidak dikenal mendekati korban sebelum sebuah mobil berwarna hitam berhenti tak jauh dari lokasi.
“Tidak lama setelah mobil itu berhenti, terdengar dua kali suara tembakan,” kata Kapolres Ahzan. “Korban kemudian ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.”
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah pada keterlibatan beberapa orang.
Senjata Api dan Amunisi Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan AG, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi 9 mm, tiga butir peluru aktif, serta sebuah mobil yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
Menurut Kapolres, barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa tindakan pembunuhan telah direncanakan secara matang dan melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
Empat Pelaku Lain Masuk DPO
Selain AG, polisi kini memburu empat orang lain yang diduga terlibat sebagai otak, penyandang dana, dan bagian dari jaringan pelaku. Keempatnya telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB.
“Masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang menyuruh, ada yang mendanai, dan ada yang ikut terlibat dalam proses eksekusi,” jelas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus bekerja menguak seluruh jaringan yang terlibat. “Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan eksekutor. Kita akan ungkap semua peran di baliknya.”
Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka
AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal, yang membawa ancaman tambahan hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Ini kejahatan serius, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
