Pemkab Pidie Berikan Pemutihan 100 Persen Denda PBB-P2, Warga Diimbau Manfaatkan Kesempatan Emas

0

Foto.Net

THE ATJEHNESE – Pemerintah Kabupaten Pidie kembali memberikan kemudahan bagi warganya dengan meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan ini, seluruh denda keterlambatan PBB-P2 dihapuskan atau diputihkan sepenuhnya, memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk merapikan administrasi pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Kabupaten Pidie, Teuku Hendra Hidayat Prayoga, menjelaskan bahwa pemutihan ini tidak hanya dirancang sebagai bentuk keringanan, tetapi juga apresiasi kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.

“Program ini bukan hanya memberi keringanan, tetapi juga penghargaan bagi masyarakat yang taat pajak,” ujar Hendra, Rabu (19/11/2025).

Program ini efektif berlaku sejak 8 September 2025. Dengan demikian, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi kewajiban mereka dengan beban yang jauh lebih ringan. Selain menghapuskan denda, pemerintah juga memberikan potongan 50 persen untuk pokok PBB-P2 bagi warga yang memiliki tunggakan sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Dengan diskon 50 persen ini, masyarakat hanya perlu membayar setara 2,5 tahun pajak untuk melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak. Ini kesempatan luar biasa,” jelas Hendra.

Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap warga yang segera melunasi pajaknya, Pemkab Pidie juga menyediakan hadiah undian berupa satu unit sepeda motor. Setiap wajib pajak yang melunasi PBB-P2 pada periode program ini akan otomatis diikutsertakan dalam undian tersebut. Pemenang ditentukan secara terbuka dan transparan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Proses pengundian akan dilakukan setelah program berakhir, dan diumumkan secara terbuka agar semua pihak melihat transparansinya,” tambahnya.

Hendra berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang jarang diberikan ini. Dengan memanfaatkan program pemutihan, warga bisa mengakhiri tunggakan dan mengembalikan status kepemilikan properti menjadi bersih dan patuh pajak.

Di tengah antusias publik, muncul pula dorongan agar kebijakan semacam ini menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh. “Seharusnya pemerintah daerah Aceh lain juga meniru langkah ini dan menjalankannya di daerahnya, agar rakyat tidak terbeban dan dibantu agar seringan-ringannya,” demikian suara aspiratif yang berkembang dalam diskusi publik.

Pemkab Pidie menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan membantu masyarakat menghadapi kondisi keuangan yang tidak selalu stabil. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah melalui kebijakan yang pro-rakyat dan berorientasi pada kemudahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *