OJK Umumkan Keputusan Penting: Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura Dicabut

0

ilustrasi kantor ojk

THE ATJEHNESE – Banda Aceh, 5 November 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan pencabutan izin dilakukan karena PT SAV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam batas waktu yang telah diberikan regulator. Sebelumnya, PT SAV juga sempat dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dengan tujuan agar perusahaan segera memperbaiki kondisi keuangannya.

“Namun hingga masa pembekuan berakhir, perusahaan belum memperbaiki ekuitas sebagaimana rencana pemenuhan yang telah disampaikan,” kata Daddi saat konferensi pers, Selasa (5/11/2025).

Sudah Diberi Kesempatan Memperbaiki Keuangan

Daddi menjelaskan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup dan kesempatan yang proporsional bagi PT SAV untuk memperbaiki kinerja keuangan. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami sudah memberikan ruang agar perusahaan melakukan langkah strategis, tetapi tidak ada penyelesaian sampai batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya.

Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta mengacu pada POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Dilarang Beroperasi dan Harus Selesaikan Kewajiban

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha modal ventura di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dan kontraktual.

“OJK mengambil langkah tegas ini untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan secara konsisten, guna memastikan industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya,” ujar Daddi.

Ia menambahkan, setelah pencabutan izin, PT SAV tidak lagi diperbolehkan menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan, agar tidak menyesatkan masyarakat.

“OJK meminta agar seluruh kewajiban hukum segera dipenuhi, dan perusahaan mematuhi larangan penggunaan nama yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *