Melanggar Aturan Keimigrasian, WNA Malaysia Ditindak Imigrasi Langsa

Pihak Imigrasi Langsa saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Langsa, Selasa, 11 November 2025. Foto : Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
THE ATJEHNESE – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal di Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Langsa menerima laporan mengenai keberadaan WNA tersebut di kawasan Taman Hutan Kota Langsa.
Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, menjelaskan bahwa informasi awal muncul ketika petugas mendapatkan kabar bahwa seorang WNA Malaysia kerap melakukan aktivitas kerja di dalam wilayah kota. Menindaklanjuti laporan itu, tim intelijen dan penindakan turun langsung ke lapangan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa.
“Petugas kami mendapati tersangka sedang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut,” ujar Indra dalam keterangannya, Senin, 11 November 2025.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal dan izin bekerja yang sesuai ketentuan. Ia masuk ke Indonesia hanya menggunakan bebas visa kunjungan, namun kenyataannya melakukan aktivitas bekerja.
Berdasarkan temuan itu, tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu penyalahgunaan izin tinggal yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor kebangsaan Malaysia, data perlintasan keimigrasian di Terminal Kedatangan Bandara Kualanamu, satu lembar izin tinggal, serta dokumentasi pekerjaan tersangka di sejumlah kota seperti Batam, Medan, dan Langsa. Selain itu, ponsel milik tersangka berisi foto dan video promosi event lighting juga turut diamankan.
Tidak hanya berhenti pada pelaku utama, Imigrasi juga memperluas penyelidikan dengan memeriksa pihak PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola Perseroda) yang menaungi manajemen Hutan Kota Langsa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan mengetahui status izin tinggal tersangka saat yang bersangkutan bekerja dalam kegiatan lighting show tersebut.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Langsa, Feny J Luis, menyebutkan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 13 November 2025. “Kami sedang mendalami informasi lebih lanjut sekaligus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” katanya.
Dalam kasus yang sama, Imigrasi Langsa juga menemukan seorang perempuan WNA asal Malaysia lainnya. Namun, pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan lebih hati-hati karena yang bersangkutan disebut mengalami gangguan mental. “Kita juga telusuri keterlibatannya, apakah hanya pekerja atau memiliki peran lebih jauh terkait event lighting tersebut,” lanjut Feny.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara event maupun perusahaan di wilayah Kota Langsa agar memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, khususnya terkait tenaga kerja asing. Petugas Imigrasi menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal maupun izin bekerja akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
