Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Tolak RUU Komnas HAM, Khawatir Wewenang Lembaga Dirusak

Komnas HAM Aceh. Foto: (Komnas HAM Aceh).Berita Wisata
THE ATJEHNESE – Para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut justru berpotensi memperlemah lembaga negara independen itu dan menghambat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pendamping korban pelanggaran HAM berat (PHB) di Aceh, Farhan Syamsuddin, mengungkapkan bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut secara jelas memangkas ruang gerak Komnas HAM. Sebagai pihak yang selama ini terlibat dalam pendataan korban dan berkoordinasi dengan Komnas HAM, Farhan menyebut revisi tersebut sebagai kemunduran serius dalam kerja-kerja penegakan HAM di Indonesia.
“Revisi ini bukan bentuk penguatan. Ini justru pelemahan yang sangat sistematis terhadap Komnas HAM. Ada pasal-pasal yang diubah sehingga membatasi kemampuan lembaga dalam melakukan penyelidikan dan memastikan hak-hak korban bisa dipenuhi,” ujar Farhan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, hingga kini proses pendataan, verifikasi, dan pengakuan terhadap korban pelanggaran HAM berat di Aceh masih jauh dari kata selesai. Karena itu, menurutnya, diperlukan lembaga Komnas HAM yang kuat, independen, dan tidak dibatasi melalui regulasi yang melemahkan fungsi pengawasan dan penyelidikan.
Menurut Farhan, para korban PHB di Aceh merasakan bahwa keberadaan RUU ini justru menjauhkan mereka dari harapan untuk memperoleh keadilan yang sudah lama diperjuangkan. Kekhawatiran muncul bahwa revisi tersebut akan berdampak pada semakin berkurangnya peluang untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, yang selama ini sudah sulit diselesaikan.
“Pemerintah harus mendengarkan suara korban. Jangan sampai RUU ini berubah menjadi alat untuk menutup kasus-kasus lama dan menghapus jejak sejarah kekerasan yang terjadi di Aceh,” tegasnya.
Para korban juga menuntut agar proses penyusunan RUU Komnas HAM dilakukan secara transparan dan melibatkan perwakilan korban serta masyarakat sipil dalam setiap tahapan pembahasan. Menurut mereka, tanpa pelibatan publik, pembahasan RUU tersebut berisiko menghasilkan regulasi yang tidak berpihak pada keadilan dan justru menguntungkan pihak-pihak yang ingin mengaburkan penyelesaian kasus.
“Keterlibatan korban itu penting. Hanya dengan cara itu RUU ini bisa diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, bukan sebaliknya,” ujar Farhan.
Para korban PHB di Aceh berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan ulang substansi RUU tersebut dan memastikan bahwa Komnas HAM tetap menjadi lembaga independen yang kuat dalam melakukan penyelidikan, pemantauan, dan advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
