Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati untuk 7 Terdakwa Kasus Kokain 27 Kg, Penangkapan Disebut Terbesar di Indonesia

0

Ilustrasi. Foto : Net.

THE ATJEHNESE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menuntut hukuman mati terhadap tujuh terdakwa kasus narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (12/11/2025). Tuntutan itu diajukan setelah para terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam peredaran kokain seberat 27,010 gram atau setara 27 kilogram, salah satu penyitaan terbesar untuk jenis kokain di Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan Kejari Langsa melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejarilangsa. Dalam unggahan itu, JPU Muhammad Daud Siregar dan Mawardi menegaskan bahwa tujuh terdakwa dijerat hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Terkait Jaringan Kokain Lintas Wilayah

Para terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut berasal dari berbagai daerah di Aceh dan Sumatera Utara. Mereka adalah MZ (27) dan KF (30), warga Kecamatan Manyak Payed; MH (33), warga Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang; serta US (57), MA (50), dan SA (46), warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seorang terdakwa lainnya, M (46), merupakan anggota Polri yang berdomisili di Desa Serba Jadi, Kabupaten Deli Serdang.

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan tujuh terdakwa yang saling berkaitan dalam satu rangkaian peredaran narkotika. Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita mencapai 24 bungkus kokain, dengan total berat lebih dari 27 kilogram.

“Berdasarkan informasi, penangkapan kasus ini merupakan yang terbesar untuk jenis kokain di Indonesia sejauh ini,” kata Iman kepada Theatjehnese.com.

Sidang Sudah Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan

Iman menjelaskan bahwa perkara ini telah disidangkan sejak pelimpahan berkas pada Agustus 2025. Pada 12 November 2025, sidang resmi memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU. Ia memperkirakan putusan hakim akan dibacakan dalam satu hingga dua minggu ke depan, setelah proses pledoi selesai.

“Agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dijadwalkan Rabu, 19 November mendatang,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali karena JPU harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, mengingat kasus ini menjadi perhatian nasional.

Nama Hakim Belum Ditampilkan di SIPP karena Faktor Keamanan

Berdasarkan penelusuran Theatjehnese.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Langsa, nama majelis hakim yang menangani perkara ini belum dipublikasikan. Menurut Iman, hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan integritas hakim.

“Nama hakim belum ditampilkan untuk menjaga kredibilitas dan keamanan mereka. Ini kasus yang sensitif dan menjadi atensi pemerintah pusat,” ujar Iman.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembuktian telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti, hingga kesimpulan akhir dari JPU yang menguatkan tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa.

“Proses pembuktian lengkap sudah selesai. Saksi-saksi telah dihadirkan, barang bukti diperiksa, dan JPU telah membacakan kesimpulannya. Tuntutan pidana mati terhadap tujuh terdakwa sudah resmi diajukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *