Kasus Rumoh Geudong dan Pelanggaran HAM Dalam Pandangan Hukum Internasional

Foto ilustrasi: Dua anggota TNI sedang menggeledah satu rumah di Bireun, Aceh, yang penghuninya dicurigai memiliki hubungan dengan GAM, 23 Mei 2003.
THE ATJEHNESE – Rumoh Geudong, sebuah bangunan tradisional Aceh di Desa Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, telah lama dikenal sebagai salah satu simbol paling kelam dari kekerasan negara selama periode Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989–1998. Dalam lintasan sejarah Indonesia, hanya sedikit lokasi yang memuat citra kekejaman yang begitu melekat pada ingatan kolektif masyarakat seperti Rumoh Geudong. Beragam temuan investigatif—mulai dari laporan Komnas HAM, kesaksian penyintas, organisasi HAM nasional maupun internasional menyimpulkan bahwa tempat ini menjadi pusat penahanan ilegal, penyiksaan, penghilangan paksa, eksekusi tanpa proses hukum, serta kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis.
Tulisan ini menguraikan tragedi Rumoh Geudong berdasarkan hukum internasional, dengan memadukan fakta yang telah disusun, ketentuan standar HAM global, serta analisis yuridis yang berlandaskan instrumen internasional.
1. Status Tindakan di Rumoh Geudong Menurut Hukum Internasional
Berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah diverifikasi oleh lembaga resmi (Komnas HAM), tindakan yang terjadi di Rumoh Geudong memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, yang dalam hukum internasional termasuk dalam kategori:
a. Crimes Against Humanity (Kejahatan terhadap Kemanusiaan)
Merujuk pada:
- Rome Statute of the International Criminal Court (ICC) Pasal 7
- Customary International Law
- Yurisprudensi ICTY (Yugoslavia), ICTR (Rwanda), dan ICJ
Kejahatan terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai:
“Serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dengan pengetahuan mengenai serangan tersebut.”
Tindakan yang terjadi di Rumoh Geudong seperti:
- penyiksaan,
- pemerkosaan dan kekerasan seksual,
- penghilangan paksa,
- perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang,
- pembunuhan,
- perlakuan tidak manusiawi,
secara jelas termasuk kategori serangan sistematis terhadap penduduk sipil Aceh selama periode DOM.
2. Penyiksaan (Torture)
Tindakan penyiksaan yang dilakukan di Rumoh Geudong melanggar:
a. Convention Against Torture (CAT) 1984
Indonesia adalah negara pihak sejak 1998.
Definisi CAT Pasal 1:
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan fisik atau mental yang berat, untuk memperoleh pengakuan, informasi, menghukum, atau mengintimidasi.
Semua bukti di Rumoh Geudong—pemukulan berat, setrum listrik, pemaksaan posisi menyakitkan, pemerkosaan, dan kekerasan seksual—memenuhi definisi absolut penyiksaan.
CAT juga menegaskan bahwa:
- tak ada alasan pembenar
- konflik internal bukan pembenar
- keadaan darurat pun bukan pembenar
Maka, tindakan tersebut melanggar jus cogens (hukum internasional yang bersifat memaksa).
3. Penghilangan Paksa (Enforced Disappearance)
Penghilangan paksa yang terjadi di Rumoh Geudong melanggar:
a. International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED)
Meskipun Indonesia belum meratifikasi secara penuh, tindakan penghilangan paksa sudah menjadi hukum kebiasaan internasional (customary law) dan berlaku universal.
Elemen penghilangan paksa meliputi:
- Penangkapan atau penahanan oleh aparat negara,
- Penolakan untuk mengakui penahanan tersebut,
- Menyembunyikan nasib atau keberadaan korban.
Banyak korban yang dibawa ke Rumoh Geudong tidak pernah ditemukan, sehingga memenuhi unsur ini.
Penghilangan paksa juga dianggap sebagai:
- pelanggaran HAM berat,
- kejahatan berkelanjutan (continuous crime),
- dan masuk kategori crimes against humanity.
4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dan pemerkosaan di Rumoh Geudong melanggar:
a. Rome Statute ICC Pasal 7(g)
b. UN Declaration on the Elimination of Violence against Women (DEVAW)
c. CEDAW (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women)
Pemaksaan pelecehan seksual terhadap laki-laki juga melanggar hukum internasional berdasarkan jurisprudensi ICTY (kasus Celebici dan Foca).
Di bawah hukum internasional:
Kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis oleh aparat negara = Crimes Against Humanity.
5. Pembunuhan dan Eksekusi Ekstrayudisial
Eksekusi tanpa proses hukum (summary execution) melanggar:
a. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 6
Indonesia telah meratifikasi ICCPR tahun 2005.
Eksekusi tanpa pengadilan juga melanggar prinsip:
- UN Principles on the Effective Prevention and Investigation of Extra-legal, Arbitrary and Summary Executions,
- Hukum kebiasaan internasional.
Pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari pola sistematis persekuatan terhadap penduduk sipil = Crimes Against Humanity (Pasal 7 Rome Statute).
6. Penemuan Tulang Belulang: Implikasi Hukum Internasional
Penemuan fragmen tulang manusia di area Rumoh Geudong merupakan indikasi perlakuan tidak manusiawi, dan juga dapat mengarah pada:
a. Dugaan kubur massal (mass grave)
Kubur massal adalah indikator umum dalam kasus:
- genosida,
- kejahatan perang,
- atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
b. Pelanggaran kewajiban negara untuk mencari orang hilang
ICPPED Art. 24 mewajibkan negara untuk:
→ mencari korban,
→ mengidentifikasi jasad,
→ mengembalikan kepada keluarga,
→ menyelidiki secara efektif.
Indonesia belum menjalankan kewajiban ini secara optimal.
7. Prinsip Komando (Command Responsibility)
Dalam hukum internasional, pelanggaran HAM berat dapat menjerat:
- Pelaku langsung,
- Komandan,
- Mereka yang mengetahui tetapi tidak mencegah atau menghukum.
Berdasarkan jurisprudensi ICC, ICTY, dan ICTR:
Pejabat militer dan sipil bertanggung jawab jika mereka tahu atau seharusnya tahu tentang kejahatan bawahannya.
Di Rumoh Geudong, perintah yang bersifat berulang, sistematis, dan terstruktur menunjukkan dugaan tanggung jawab komando.
8. Kewajiban Negara Menurut Prinsip Hukum Internasional
Negara memiliki empat kewajiban utama:
1. Kewajiban Mengusut (Duty to Investigate)
Negara wajib melakukan penyelidikan independen, cepat, menyeluruh, dan tidak memihak.
2. Kewajiban Mengadili (Duty to Prosecute)
Pelaku harus diadili oleh pengadilan pidana yang kompeten.
3. Kewajiban Mengungkap Kebenaran (Right to Truth)
Korban dan masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi.
4. Kewajiban Memberikan Pemulihan (Right to Remedy)
Termasuk reparasi:
- rehabilitasi,
- kompensasi,
- restitusi,
- jaminan ketidakberulangan.
Sejauh ini, pemulihan di tingkat negara masih tidak memadai.
9. Apakah Rumoh Geudong Memenuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat dalam Hukum Internasional?
Berdasarkan kompilasi hukum internasional dan bukti yang ada:
Ya, Benar sekali.
Rumoh Geudong memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
Rumoh Geudong juga memenuhi unsur:
- torture,
- enforced disappearance,
- sexual violence,
- extrajudicial killing,
- arbitrary detention,
yang semuanya merupakan pelanggaran berat menurut hukum internasional.
10. Kesimpulan Umum Analisis Internasional
Secara hukum internasional:
- Kekerasan di Rumoh Geudong merupakan serangan sistematik terhadap penduduk sipil,
- Melibatkan aparat negara,
- Melibatkan pola penyiksaan dan penghilangan paksa,
- Memiliki korban dalam jumlah besar,
- Termasuk dalam pelanggaran yang tidak dapat kedaluwarsa (non-derogable),
- Dan menuntut penyelidikan serta penuntutan oleh pengadilan HAM.
Dengan demikian:
Rumoh Geudong adalah salah satu kasus paling kuat di Indonesia yang memenuhi unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan menurut hukum internasional.
