Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah: Polresta Banda Aceh Tegaskan Fokus pada Proses Hukum

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap. Foto: (Dokumen Polresta Banda Aceh).
THE ATJEHNESE – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menegaskan bahwa pihaknya saat ini memusatkan seluruh perhatian pada penyelesaian kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan I pada 10 November 2025 dan sedang diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Kami fokus pada penanganan kasus pembakaran ini hingga proses pelimpahan tahap II selesai. Berkas sudah masuk tahap I,” kata Kompol Harahap di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Enggan Menanggapi Isu Bullying maupun Spekulasi Lain
Seiring dengan berkembangnya berbagai isu dan spekulasi publik terkait kasus tersebut—termasuk dugaan bullying yang disebut-sebut menjadi latar belakang terjadinya pembakaran—Kompol Harahap menegaskan bahwa kepolisian tidak akan merespons hal-hal di luar substansi perkara.
Menurutnya, penyidik hanya menangani aspek pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
“Kami hanya memproses perkara sesuai pasal yang berlaku terkait pembakaran. Untuk isu lain, kami tidak menanggapi karena fokus kami adalah penyelesaian kasus secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memilih untuk tetap berada pada jalur hukum dan menuntaskan proses penyidikan tanpa terpengaruh narasi eksternal yang berkembang di masyarakat.
Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pemerasan Mengatasnamakan Polisi
Kompol Harahap juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota Polresta atau mengatasnamakan Kasat Reskrim untuk melakukan pemerasan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ia meminta agar segera membuat laporan resmi.
“Jika ada pesan atau komunikasi yang mengatasnamakan kami untuk meminta uang, segera laporkan. Jangan mudah percaya,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan perkembangan terbaru kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah akan disampaikan setelah Kejaksaan merampungkan penelitian berkas.
