Kasasi Ditolak, Eks Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Akhirnya Dipenjara di Lapas Sigli

Foto.net
THE ATJEHNESE – Pidie Jaya, 6 November 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) resmi menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua, Hamidah, dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Putusan tersebut membuat vonis sebelumnya berkekuatan hukum tetap, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, mengatakan eksekusi dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. “Putusan MA menolak kasasi Hamidah. Kemarin jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap Hamidah ke Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli,” ujarnya kepada TheAtjehnese.com, Kamis (6/11).
Penolakan kasasi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 8215 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 September 2025. Dalam amar putusannya, MA menguatkan putusan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Terbukti Salahgunakan Dana BOS 2019–2022
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Hamidah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hamidah diketahui menyalahgunakan dana BOS SMPN 1 Bandar Dua selama tahun anggaran 2019 hingga 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp377.888.128. Namun kerugian tersebut tidak lagi ditagihkan karena sejumlah dana telah disita dari terpidana dan dikompensasikan sebagai pengganti, sehingga dinyatakan nihil.
Tidak menerima putusan pengadilan Tipikor, Hamidah menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.
Kejari: Jadi Pelajaran Bagi Pengelola Dana Publik
Hafrizal menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola dana publik agar lebih transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Dengan eksekusi ini, Hamidah resmi menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.
