Jambo Keupok, Kisah Warga Sipil Yang Dibakar Hidup Hidup, Kejahatan Perang, dan Kekerasan Negara yang Tak Pernah Diadili

0

Foto infoacehtimur.com

THE ATJEHNESE – Pendahuluan: Ketika Negara Mengubah Desa Menjadi Lokasi Eksekusi

Peristiwa Jambo Keupok pada 17 Mei 2003 bukan sekadar tragedi konflik bersenjata, melainkan salah satu episode paling brutal dari kekerasan negara terhadap warga sipil di Aceh. Di desa kecil di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, hukum tidak bekerja, kemanusiaan dihentikan, dan negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai algojo kolektif.

Apa yang terjadi di Jambo Keupok bukanlah kecelakaan operasi, bukan pula tindakan spontan aparat di lapangan. Ia adalah hasil dari logika keamanan yang memandang warga sipil sebagai musuh, dan dari sistem kekuasaan yang membiarkan pembunuhan massal terjadi tanpa konsekuensi hukum.

Konteks Menjelang Peristiwa: Desa dalam Bayang-Bayang Darurat Militer

Beberapa hari sebelum tragedi, situasi keamanan di wilayah Bakongan memburuk. Aparat keamanan meningkatkan patroli menyusul insiden penyerangan terhadap anggota TNI oleh kelompok bersenjata yang diduga terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam logika operasi keamanan saat itu, desa-desa sekitar langsung dicap sebagai basis pendukung.

Tidak ada penyelidikan individual. Tidak ada pemisahan antara kombatan dan warga sipil. Label kolektif “desa GAM” menjadi vonis mati tidak tertulis.

Warga Jambo Keupok menyadari perubahan suasana:
pos-pos penjagaan diperketat, aparat bersenjata lalu-lalang, dan rasa takut menyelimuti desa. Namun tidak satu pun warga diberi peringatan bahwa mereka akan menjadi sasaran operasi mematikan.

Hari Kejadian: Dari Pengepungan hingga Eksekusi

Pagi Hari: Desa Dikepung

Pada pagi hari 17 Mei 2003, aparat bersenjata dalam jumlah besar mengepung Desa Jambo Keupok. Akses keluar-masuk desa ditutup. Warga—laki-laki, perempuan, dan anak-anak—dipaksa keluar dari rumah atau dikumpulkan di titik-titik tertentu.

Tidak ada surat perintah.
Tidak ada pembacaan dakwaan.
Tidak ada penangkapan resmi.

Yang terjadi adalah operasi kekuasaan tanpa hukum.

Pemisahan dan Teror Psikologis

Sebagian warga dipisahkan. Aparat mencari “pelaku” berdasarkan tuduhan sepihak, bukan bukti. Dalam situasi penuh ketakutan, warga dipaksa menyaksikan rumah-rumah mulai dibakar.

Api bukan hanya alat penghancur fisik, tetapi pesan teror: bahwa desa ini dianggap bersalah secara kolektif.

Saat-Saat Menjelang Pembakaran Hidup-Hidup

Di beberapa rumah, warga masih berada di dalam. Tidak semua sempat keluar. Tidak ada upaya evakuasi. Tidak ada peringatan terakhir. Api dinyalakan dengan kesadaran penuh bahwa manusia berada di dalam bangunan.

Sebagian korban:

  • terjebak karena pintu terkunci atau runtuhan,
  • tidak diberi kesempatan menyelamatkan diri,
  • dibakar hidup-hidup sebagai bagian dari operasi penghukuman.

Yang lain ditembak dari jarak dekat saat mencoba melarikan diri.

Ini bukan pertempuran.
Ini adalah eksekusi terhadap warga sipil.

Jumlah Korban: Fakta yang Tidak Pernah Dibantah Negara

Berdasarkan kesaksian korban, laporan organisasi HAM, dan temuan investigatif:

  • Sedikitnya 16 warga sipil tewas
  • Tidak ada bukti korban terlibat dalam perlawanan bersenjata
  • Korban terdiri dari:
    • petani,
    • nelayan,
    • kepala keluarga,
    • warga desa biasa.

Metode pembunuhan:

  • dibakar hidup-hidup di dalam rumah,
  • ditembak dari jarak dekat,
  • dibunuh tanpa proses hukum apa pun.

Bentuk Penganiayaan dan Kekerasan Negara

Peristiwa Jambo Keupok memperlihatkan berlapisnya pelanggaran HAM:

1. Pembunuhan di Luar Proses Hukum (Extrajudicial Killing)

Hak hidup dirampas secara sewenang-wenang, melanggar:

  • UUD 1945 Pasal 28A,
  • ICCPR Pasal 6.

2. Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi

Pembakaran hidup-hidup memenuhi unsur:

  • penyiksaan berat,
  • perlakuan kejam dan tidak manusiawi.

3. Penghukuman Kolektif

Satu desa dihukum atas dugaan terhadap segelintir pihak—praktik yang secara tegas dilarang dalam hukum humaniter internasional.

4. Perusakan Objek Sipil

Pembakaran rumah tanpa kepentingan militer sah melanggar prinsip:

  • distinction,
  • proportionality.

Jambo Keupok sebagai Kejahatan Perang

Dalam konflik bersenjata non-internasional, tindakan di Jambo Keupok memenuhi unsur kejahatan perang, karena:

  • korban adalah penduduk sipil,
  • terdapat pembunuhan dan penyiksaan,
  • dilakukan dalam konteks konflik bersenjata.

Ini melanggar:

  • Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa 1949,
  • hukum kebiasaan humaniter internasional.

Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Lebih jauh, Jambo Keupok juga memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, karena:

  • merupakan serangan terhadap penduduk sipil,
  • dilakukan secara terorganisir oleh aparat negara,
  • bagian dari pola kekerasan sistematis di Aceh.

Impunitas: Kejahatan yang Dilindungi oleh Diamnya Negara

Hingga hari ini:

  • tidak ada pelaku yang diadili,
  • tidak ada pengungkapan rantai komando,
  • tidak ada pengakuan resmi negara.

Padahal, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum yang jelas.

Ketiadaan keadilan ini bukan kegagalan administratif, melainkan keputusan politik untuk membiarkan kejahatan tanpa hukuman.

Penutup: Api yang Padam, Keadilan yang Tak Pernah Datang

Api di Jambo Keupok telah lama padam. Namun ketiadaan keadilan membuat luka itu terus menyala dalam ingatan kolektif Aceh. Selama negara memilih diam, Jambo Keupok akan tetap menjadi bukti bahwa tanpa akuntabilitas, kekuasaan selalu berpotensi membunuh.

Ini bukan sekadar tragedi masa lalu.
Ini adalah peringatan bagi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *