Gubernur Aceh Resmi Salurkan Bantuan Dana Parpol 2025 Rp29,3 Miliar, Partai Aceh Mendapat Alokasi Terbanyak

0

Undangan Foto.Net

THE ATJEHNESE – Pemerintah Aceh resmi menaikkan secara signifikan alokasi bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) pada tahun anggaran 2025. Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 yang ditandatangani Muzakir Manaf pada 11 Agustus 2025, total anggaran yang dialokasikan untuk 13 parpol penerima kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencapai Rp29,34 miliar.

Kenaikan ini terbilang drastis. Jika pada tahun 2024 nilai bantuan hanya Rp2.000 per suara sah, maka pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp10.000 per suara atau naik empat kali lipat. Penambahan anggaran tersebut disebut sebagai langkah memperkuat pendidikan politik dan penguatan demokrasi lokal.

Berdasarkan SK Gubernur, Partai Aceh (PA) menjadi penerima bantuan terbesar dengan nilai lebih dari Rp6,7 miliar. Di posisi berikutnya ada Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga memperoleh alokasi besar sesuai perolehan suara Pemilu 2025.

“Dana hibah ini bukan hanya bantuan rutin, tetapi instrumen untuk memperkuat peran partai dalam pendidikan politik masyarakat Aceh,” tulis SK tersebut sebagaimana dikutip, Selasa (11/11/2025).

Jumlah total bantuan tahun ini melonjak tajam dibandingkan anggaran 2024 yang hanya sekitar Rp3,84 miliar. Lonjakan tersebut dipicu oleh meningkatnya perolehan suara sah dan besaran dana per suara yang ditetapkan pemerintah.

Partai Wajib Laporkan Penggunaan Dana

Dalam SK itu, Mualem, sapaan Muzakir Manaf menegaskan bahwa setiap parpol penerima bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain laporan keuangan, parpol juga diwajibkan melampirkan fotokopi susunan kepengurusan terbaru yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketentuan ini dibuat agar penggunaan dana hibah dapat diawasi secara ketat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar aturan. Pemerintah Aceh berharap dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan konsolidasi kader, pendidikan politik, pengawasan proses demokrasi, serta penguatan struktur hingga tingkat gampong.

Daftar Lengkap Penerima Bantuan

Berikut besaran dana hibah parpol di Aceh tahun anggaran 2025, berdasarkan perolehan suara Pemilu DPRA:

ParpolJumlah Bantuan
Partai Aceh (PA)Rp6.730.850.000
Partai GolkarRp3.279.100.000
PKBRp3.097.500.000
Partai DemokratRp2.383.050.000
Partai NasDemRp2.635.150.000
GerindraRp2.201.140.000
PKSRp2.202.690.000
PANRp1.890.460.000
PPPRp1.738.690.000
PASRp1.475.160.000
PNARp879.900.000
PDIPRp600.140.000
PDARp226.630.000

Dengan peningkatan anggaran ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk memperkuat demokrasi lokal, meningkatkan kualitas kaderisasi politik, dan mendorong transparansi partai di tingkat provinsi.

Jika dana digunakan tepat sasaran, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi partai-partai politik di Aceh untuk menjalankan fungsi pendidikan politik secara aktif, bukan hanya bersifat seremonial menjelang pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *