Eks Pj Kades Siompin Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 743 Juta

0

Mantan Pj Keuchik Siompin Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2018–2019. Foto: (Dokumen Kejaksaan Singkil).

THE ATJEHNESE – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, berinisial A, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019. Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Aceh Singkil merampungkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dirilis pada 28 Oktober 2025.

Dalam laporan audit tersebut, A diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa yang berdampak pada timbulnya kerugian negara sebesar Rp 743 juta. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk meningkatkan status hukum A dari saksi menjadi tersangka.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, melalui Kasi Intelijen Budi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara secara menyeluruh. “Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tim sepakat bahwa terdapat cukup bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Karena itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Budi, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa A disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara serta ancaman pidana bagi pelakunya.

Sejalan dengan peningkatan status tersebut, Kejari Aceh Singkil menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. Penyidik kemudian menahan A di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Singkil selama 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.

Penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah adanya kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Proses hukum selanjutnya disebut akan terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Aceh Singkil, mengingat dana desa merupakan salah satu sumber anggaran penting untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat gampong. Warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *