Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis di Aceh Utara, AJI: Ini Awal Kehancuran Demokrasi

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri. Foto: (dok pribadi).
THE ATJEHNESE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Aceh Utara. Insiden ini dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan sinyal mengkhawatirkan bagi masa depan demokrasi di Aceh.
Korban, Muhammad Fazil, jurnalis portalsatu.com, mengalami perampasan telepon genggam saat meliput aksi damai warga di depan Kantor Bupati Aceh Utara. Peristiwa itu terjadi ketika ia merekam konvoi warga yang mengibarkan bendera Bulan Bintang. Dalam situasi tersebut, seorang oknum aparat TNI diduga memaksa menghapus rekaman dan terlibat aksi tarik-menarik yang menyebabkan ponsel korban terjatuh dan rusak.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut tindakan aparat itu bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk kekerasan. Ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tapi soal ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” tegas Zikri, Sabtu (27/12/2025).
AJI menyebut insiden ini sebagai alarm keras bagi demokrasi. Ketika jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik justru diintimidasi oleh aparat negara, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Pembungkaman Pers, Awal Runtuhnya Demokrasi
AJI menilai peristiwa ini sebagai gejala awal dari kemunduran demokrasi. Pembungkaman pers adalah ciri klasik negara yang mulai meninggalkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka ruang sipil akan semakin menyempit dan kekuasaan akan berjalan tanpa pengawasan.
“Ini adalah awal dari kehancuran demokrasi—ketika jurnalis dibungkam, kebenaran dikubur, dan kekuasaan berjalan tanpa kontrol,” ujar Zikri.
Ia menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung, bukan ancaman. Tindakan represif terhadap jurnalis justru mencederai wibawa institusi dan merugikan negara itu sendiri. Kebebasan pers bukan ancaman bagi keamanan, melainkan fondasi bagi pemerintahan yang sehat dan akuntabel.
Tuntutan Tegas kepada Negara
AJI Lhokseumawe mendesak Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara untuk mengambil langkah tegas dan transparan. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata berupa pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum yang terlibat. Selain itu, AJI menuntut adanya jaminan keamanan bagi jurnalis agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika aparat dibiarkan bertindak sewenang-wenang, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi sendi-sendi demokrasi itu sendiri,” ujar Zikri.
AJI juga mengingatkan bahwa sejarah Aceh mencatat banyak luka akibat kekerasan negara. Oleh karena itu, setiap tindakan represif hari ini bukan hanya melukai individu, tetapi membuka kembali trauma kolektif yang belum sepenuhnya pulih.
Negara Harus Hadir, Bukan Mengintimidasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun Kepolisian terkait insiden tersebut. Keheningan ini justru memperbesar kekhawatiran publik bahwa praktik kekerasan terhadap jurnalis masih dianggap wajar.
AJI menegaskan bahwa negara tidak boleh absen. Aparat tidak boleh bertindak seolah kebal hukum. Jika negara gagal melindungi jurnalis, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna.
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika pers dibungkam, demokrasi ikut terkubur,” pungkas Zikri.
