Dugaan Kekerasan Aparat di Aceh, Relawan Dipukul Saat Antar Bantuan, Publik Geram

0

Foto Screenshot Video

THE ATJEHNESE – Peristiwa pemukulan terhadap Hermansyah (35), warga Kabupaten Bireuen, oleh oknum aparat TNI di kawasan Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara, pada Kamis malam (25/12/2025), menjadi bukti terbaru bahwa kekerasan negara terhadap warga sipil di Aceh belum benar-benar berakhir. Insiden ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan cerminan kegagalan negara menjalankan kewajiban dasarnya: melindungi rakyatnya.

Hermansyah, yang saat itu tengah mengantar bantuan kemanusiaan untuk korban banjir di Aceh Tamiang, justru menjadi korban kekerasan fisik. Tanpa peringatan, tanpa proses hukum, dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, ia dipukul menggunakan popor senjata oleh aparat berseragam. Kekerasan ini bukan hanya melukai tubuh, tetapi juga merobek rasa aman warga sipil yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Peristiwa ini memperlihatkan wajah lama yang belum berubah: aparat masih dengan mudah menggunakan kekuatan fisik terhadap warga, seolah hukum dan hak asasi manusia dapat dikesampingkan atas nama keamanan. Padahal, dalam negara hukum, aparat bersenjata bukanlah penguasa mutlak di ruang publik. Mereka tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Lebih memprihatinkan, tindakan ini terjadi terhadap relawan kemanusiaan yang membawa bantuan untuk korban bencana. Ironisnya, di saat solidaritas masyarakat tumbuh untuk saling menolong, negara justru hadir dalam wajah yang represif. Alih-alih melindungi, aparat justru menjadi sumber ketakutan.

Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Bagi masyarakat Aceh, peristiwa ini bukan kejadian baru. Ia mengingatkan pada sejarah panjang kekerasan negara yang belum pernah benar-benar diselesaikan. Dari masa operasi militer hingga periode pasca-konflik, banyak pelanggaran HAM berat yang belum menemukan keadilan. Negara belum sepenuhnya bertanggung jawab, sementara korban dan keluarganya terus hidup dengan trauma.

Karena itu, setiap tindakan represif aparat hari ini tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan ingatan kolektif tentang impunitas yang terus berulang. Ketika kekerasan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, pesan yang tersampaikan kepada publik sangat jelas: kekuasaan boleh bertindak semaunya, hukum bisa dinegosiasikan.

Negara yang Absen, Aparat yang Berlebihan

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari institusi terkait. Tidak ada klarifikasi, tidak ada permintaan maaf, apalagi langkah penegakan hukum yang transparan. Keheningan negara justru memperkuat dugaan bahwa kekerasan ini dianggap wajar.

Padahal, tugas aparat adalah melindungi warga, bukan menakut-nakuti. Tindakan pemukulan terhadap warga sipil—terlebih dalam situasi kemanusiaan—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Jika negara terus membiarkan praktik semacam ini, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri.

Aceh Tidak Boleh Terus Menjadi Ruang Eksperimen Kekuasaan

Aceh telah membayar mahal untuk konflik dan kekerasan masa lalu. Perdamaian seharusnya berarti penghormatan terhadap martabat manusia, bukan sekadar absennya senjata. Ketika aparat kembali menggunakan kekerasan sebagai bahasa kekuasaan, maka perdamaian hanya menjadi slogan kosong.

Negara harus segera bertindak: mengusut tuntas insiden ini secara transparan, memproses aparat yang terlibat, dan menjamin kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak, maka negara sedang mengkhianati amanat konstitusi dan memperpanjang siklus ketidakadilan di Aceh.

Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika hukum tidak mampu melindungi warga dari kekerasan aparat, maka hukum itu sendiri kehilangan maknanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *