DPRK Nagan Raya Usulkan Penghentian Total Eksploitasi Batubara PT AJB dan PT Mifa Bersaudara, Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

Berita Acara RDP DPRK Nagan Raya
THE ATJEHNESE – Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi batubara di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengeluarkan rekomendasi resmi yang meminta Bupati menghentikan seluruh kegiatan tambang yang melibatkan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara. Keputusan itu dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat, 25 April 2025, di ruang rapat Badan Anggaran DPRK.
RDP tersebut dihadiri oleh jajaran direksi perusahaan tambang, perwakilan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, kepala dinas terkait, camat, kepala desa, serta sejumlah tokoh masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak aktivitas tambang. Pertemuan berlangsung tegang karena warga mengeluhkan kerusakan lingkungan, debu batubara, pencemaran sungai, serta ancaman terhadap lahan pertanian.
- DPRK Keluarkan Lima Rekomendasi Tegas
Setelah mendengarkan berbagai paparan, keluhan, dan penjelasan pihak perusahaan, DPRK Nagan Raya mengeluarkan lima rekomendasi penting yang langsung ditujukan kepada Bupati.
1. Penghentian Total Operasi PT AJB
DPRK meminta Bupati menghentikan seluruh kegiatan eksploitasi dan eksplorasi batubara yang dilakukan PT AJB di Desa Krueng Makom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, sekaligus menyegel area yang telah dieksploitasi.
2. Penghentian Operasi PT Mifa Bersaudara
Bupati juga direkomendasikan menghentikan kegiatan serupa yang dilakukan PT Mifa Bersaudara di Desa Paya Udeung, Alue Buloh, dan Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan. Segala titik yang sudah digarap perusahaan diminta segera diamankan oleh pemerintah.
3. Mendesak Pemerintah Aceh Cabut IUP Perusahaan
DPRK juga meminta Bupati mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Aceh maupun kementerian terkait untuk mencabut atau merevisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut sehingga lokasi eksploitasi di Nagan Raya dikeluarkan dari konsesi tambang.
4. Pembentukan Tim Khusus untuk Menghitung Kerugian
Pemerintah daerah didorong membentuk tim khusus untuk melakukan audit kerugian yang dialami masyarakat, baik dari sektor lingkungan, pertanian, hingga ekonomi. DPRK menegaskan bahwa PT Mifa Bersaudara dan PT AJB harus bertanggung jawab dan membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan.
5. Penyelesaian Batas Wilayah
Bupati juga diminta segera menyelesaikan persoalan batas administratif yang selama ini menjadi sumber sengketa antara Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Tengah, serta Abdya.
Kekayaan Alam Aceh Harus Dijaga untuk Rakyat
Rekomendasi DPRK ini muncul sebagai bentuk alarm keras atas maraknya eksploitasi sumber daya alam yang dinilai tidak memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Banyak warga mengeluhkan dampak lingkungan, hilangnya ruang hidup, serta minimnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Dalam konteks ini, DPRK menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah. Seluruh Aceh penuh dengan hasil alam yang luar biasa, maka sudah kewajiban Pemerintah Aceh untuk menjaga dan menggunakan hasil alam tersebut untuk kesejahteraan rakyat Aceh, bukan justru membiarkannya dikuasai oleh pihak luar tanpa manfaat jelas bagi masyarakat.
Dengan rekomendasi formal ini, seluruh mata kini tertuju pada Bupati Nagan Raya dan Pemerintah Aceh untuk melihat sejauh mana komitmen mereka dalam menjaga lingkungan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan bahwa kekayaan alam Aceh benar-benar kembali kepada rakyat.
