DPRK Aceh Barat Bersama Kementerian ATR/BPN Tinjau dan Verifikasi Lahan PT SIR di Dua Kecamatan

Tim Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat bersama Tim Kementerian ATR/BPN meninjau lokasi HGU PT SIR. Foto: (Dokumen DPRK Aceh Barat).
THE ATJEHNESE – Tim Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat bersama perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung ke lapangan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi lahan milik PT Sari Inti Rakyat (SIR). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di wilayah Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen.
Ketua Tim Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya ke Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
“Alhamdulillah, hari ini kami disambut baik oleh tim kementerian. Aspirasi masyarakat dari Kecamatan Pante Ceureumen dan sekitarnya mulai ditindaklanjuti. Semua perusahaan perkebunan di Aceh Barat harus mengelola lahan sesuai peruntukan dan aturan HGU yang mereka miliki,” ujar Ahmad Yani kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu fokus utama Pansus adalah memastikan agar pengelolaan lahan dan penyerapan tenaga kerja lokal berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan wajib memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat sekitar, bukan hanya menguasai lahan tanpa aktivitas produktif.
Namun, dari hasil pemantauan di lapangan, Tim Pansus menemukan sejumlah perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, salah satunya PT SIR yang hingga kini belum menyerahkan data-data administratif yang diminta.
“Hari ini kami menindaklanjuti perusahaan yang tidak pernah mengirimkan data dan cenderung tidak responsif. Karena itu, kami bersama tim Kementerian ATR/BPN turun langsung untuk melakukan verifikasi di lapangan,” tegas Ahmad Yani.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan overlay peta lahan, peninjauan batas dan patok HGU, serta pemetaan area garapan menggunakan drone dan GPS. Data lapangan ini nantinya akan dipresentasikan pada sidang paripurna DPRK Aceh Barat sebagai bagian dari laporan resmi Tim Pansus.
Dari hasil verifikasi awal, Pansus menduga PT SIR tidak lagi mengelola lahan konsesinya secara optimal. Di lokasi, tim menemukan area HGU yang ditumbuhi semak belukar tanpa aktivitas produksi, serta tidak ada tanda-tanda keberadaan kantor atau tenaga kerja perusahaan.
“Kondisi lapangan menunjukkan manajemen perusahaan hampir tidak ada. Lahan HGU dibiarkan terbengkalai, tanpa kegiatan perawatan atau produktivitas. Ini mengindikasikan bahwa aset negara tersebut ditelantarkan,” ungkapnya.
Ahmad Yani menilai, kelalaian pengelolaan lahan berpotensi menghambat investasi dan mengurangi potensi pendapatan daerah, sekaligus menciptakan ketimpangan dalam pemanfaatan sumber daya tanah.
Ia juga mengungkapkan, DPRK Aceh Barat telah tiga kali mengundang pihak PT SIR untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hingga kini belum ada tanggapan maupun kehadiran dari pihak manajemen.
“Kami sudah memberikan kesempatan berkali-kali. Tapi kalau tidak juga ada itikad baik, kami akan rekomendasikan langkah hukum dan administratif yang tegas. Tujuan utama Pansus adalah memastikan lahan yang tidak digarap bisa dimanfaatkan kembali untuk masyarakat atau dikembalikan kepada negara,” tandasnya.
Pansus DPRK Aceh Barat memastikan akan menindaklanjuti hasil verifikasi ini hingga tuntas, termasuk menyoroti perusahaan lain yang tidak mematuhi kewajiban HGU dan prinsip tanggung jawab sosial di daerah tersebut.
