Bupati Aceh Timur Minta BP3MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Terkait Dugaan TPPO

0

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto : Humas Pemkab Aceh Timur.

THE ATJEHNESE – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengirimkan surat resmi kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa salah seorang warga Aceh Timur.

Surat bernomor 570/2833 tertanggal 10 November 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala BP3MI Aceh, menyusul laporan yang diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tentang dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal yang berujung pada praktik kerja paksa di luar negeri.

Korban diketahui bernama Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Gampong Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Kasus ini mencuat setelah Putri Yani, kakak korban, melaporkan bahwa adiknya direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri, yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Namun setelah proses perekrutan di Medan, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan. Dari hasil penelusuran sementara, Muhammad Raja dikabarkan telah berada di Kamboja dan diduga menjadi korban kerja paksa.

Dalam keterangannya kepada media, Bupati Iskandar menegaskan bahwa laporan tersebut telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa keselamatan dan perlindungan warga Aceh Timur merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan perdagangan orang. Ini menyangkut keselamatan warga kami. Kami sudah menyurati BP3MI Aceh agar segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan secara mendalam,” tegas Bupati Iskandar, Rabu (12/11/2025).

Iskandar menjelaskan, modus perdagangan orang sering berawal dari tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar, yang kemudian berujung pada eksploitasi dan penipuan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat Aceh Timur agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Saya mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada agen atau pihak yang menawarkan pekerjaan tanpa izin resmi. Semua harus melalui prosedur legal, valid, dan aman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur siap membantu warga yang berminat bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Pemerintah juga berkomitmen memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai rekrutmen tenaga kerja luar negeri yang sah.

“Kami siap memfasilitasi warga yang ingin bekerja di luar negeri secara legal. Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada penipuan atau bahkan perdagangan manusia,” imbuhnya.

Dari hasil pengumpulan informasi awal, Bupati Iskandar menyebut sudah mengantongi sejumlah bukti pendukung yang mengarah pada praktik TPPO, di antaranya foto paspor korban, tangkapan layar komunikasi dengan perekrut, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban ke Medan.

Semua bukti tersebut turut dilampirkan dalam surat resmi yang dikirim ke BP3MI Aceh, dengan tembusan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh, sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.

Iskandar menegaskan bahwa kasus ini merupakan peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat Aceh Timur. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah praktik perdagangan orang di masa mendatang.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian kami. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya yang berasal dari Aceh Timur,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, Pemkab Aceh Timur berharap BP3MI Aceh segera melakukan koordinasi dan tindakan cepat guna memastikan keselamatan korban serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO lintas negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *