Bentangkan Bendera Putih di Masjid Raya Baiturrahman, Koalisi Sipil Aceh Nyatakan Negara Gagal Tangani Banjir dan Longsor

Aksi pengibaran bendera putih dan desakan kepada pemerintah atas bencana banjir di Aceh. Foto: (LBH).
THE ATJEHNESE – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menggelar aksi simbolik dengan mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (18/12/2025). Aksi tersebut dimaknai sebagai pernyataan darurat dan bentuk protes terbuka atas apa yang mereka sebut sebagai kegagalan negara dalam menangani bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat selama lebih dari tiga pekan terakhir.
Koordinator aksi, Maulidin, menyatakan bahwa hingga kini dampak bencana masih terus meluas dan jumlah korban berpotensi bertambah. Berdasarkan data terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dunia telah melampaui seribu orang, sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka, dan sedikitnya 192 orang masih dinyatakan hilang.
“Angka ini belum final. Setiap hari masih ada pembaruan karena banyak wilayah belum sepenuhnya terjangkau. Ada daerah yang masih tertimbun tanah dan tumpukan kayu besar,” kata Maulidin di sela-sela aksi.
Selain korban jiwa, krisis kemanusiaan juga ditandai dengan lonjakan jumlah pengungsi. Koalisi mencatat sedikitnya 514.200 orang mengungsi, tersebar di 13 kabupaten/kota pada tiga provinsi terdampak. Aceh Utara dan Aceh Tamiang disebut sebagai wilayah dengan jumlah pengungsi terbesar, dengan kondisi tempat pengungsian yang dinilai belum memadai untuk jangka menengah.
Melihat skala kerusakan dan besarnya jumlah korban, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai bencana ini sudah memenuhi seluruh indikator untuk ditetapkan sebagai darurat bencana nasional. Menurut mereka, penetapan status tersebut krusial agar penanganan tidak terfragmentasi dan bisa dikendalikan secara terpusat.
“Dengan status darurat nasional, Presiden dapat mengambil alih langsung kepemimpinan penanganan banjir dan longsor di Sumatra serta menggerakkan seluruh instrumen negara—kementerian, lembaga, dan badan terkait tanpa hambatan birokrasi,” ujar Maulidin.
Koalisi juga menyoroti pentingnya refocusing anggaran APBN secara tegas untuk penanganan bencana. Mereka menilai alokasi anggaran negara harus memprioritaskan keselamatan rakyat, sementara belanja yang tidak bersifat darurat seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
“Ini soal pilihan politik anggaran. Ketika rakyat kehilangan rumah, sumber penghidupan, bahkan nyawa, maka negara tidak boleh ragu menggeser prioritas,” tegasnya.
Selain itu, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan komunitas internasional, baik pada fase tanggap darurat maupun tahap pemulihan jangka panjang. Mereka menilai kapasitas nasional saat ini tidak cukup untuk menangani bencana dengan skala sebesar ini secara cepat dan menyeluruh.
Di sisi lain, koalisi menekankan bahwa bencana yang terjadi tidak dapat semata-mata dilihat sebagai fenomena alam. Menurut mereka, banjir dan longsor yang meluas merupakan akumulasi dari kerusakan lingkungan sistemik, termasuk deforestasi masif, lemahnya pengawasan, serta praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung bertahun-tahun.
“Ini bukan hanya bencana alam, tapi juga bencana kebijakan dan kejahatan lingkungan. Aparat penegak hukum harus memproses perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal, dan menuntut pertanggungjawaban mereka,” kata Maulidin.
Koalisi menegaskan bahwa kegagalan berulang dalam melindungi rakyat dan lingkungan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola negara di wilayah rawan bencana. Mereka menuntut agar Aceh diberikan kewenangan nyata dan efektif untuk mengelola wilayah, lingkungan, serta penanganan bencana sesuai kondisi lokal, tanpa intervensi kebijakan yang lamban dan tidak kontekstual.
