Banjir Reda, Lumpur dan Gelondongan Kayu Menggunung di Aceh, Pemerintah Telusuri Dugaan Kejahatan Korporasi

Lautan Kayu gelondongan yang menumpuk di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: Dok.TikTok/@baginda.10).
THE ATJEHNESE – Meski hujan ekstrem, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh telah berangsur surut, jejak kehancuran yang ditinggalkan masih terlihat jelas. Lumpur tebal dan tumpukan gelondongan kayu raksasa hingga kini masih menutup akses jalan, menimbun rumah warga, serta menyumbat aliran sungai, meski bencana telah berlalu lebih dari dua pekan.
Pemandangan tersebut seolah menjadi penanda bahwa bencana kali ini bukan semata peristiwa alam. Gelondongan kayu berukuran besar terlihat terbawa arus dari kawasan hulu bersamaan dengan air bah berkecepatan tinggi, lalu berhenti dan mengendap di tengah permukiman penduduk. Situasi ini memicu dugaan kuat adanya aktivitas manusia yang memperparah dampak bencana.
Kondisi serupa terjadi di berbagai kabupaten, mulai dari Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, hingga Aceh Tamiang. Di wilayah-wilayah tersebut, banjir meninggalkan lapisan lumpur tebal serta tumpukan kayu gelondongan yang jumlahnya masif dan sulit dibersihkan dalam waktu singkat.
Di Kabupaten Pidie Jaya, gelondongan kayu dilaporkan menghantam dan menghancurkan rumah-rumah penduduk. Bahkan, aliran Sungai Meureudu mengalami perubahan drastis. Sungai yang sebelumnya bermuara ke laut kini berbelok arah dan mengalir ke kawasan pedesaan, memperluas risiko banjir lanjutan. Kondisi ini terekam dalam sejumlah video warga yang beredar di media sosial.
Kerusakan paling parah juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Banjir membawa ribuan batang kayu dan menumpuknya di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan. Berdasarkan dokumentasi relawan yang diunggah ke media sosial, dari sekitar 580 rumah yang sebelumnya berdiri di desa tersebut, kini hanya tersisa sekitar 50 unit. Selebihnya tertimbun atau hancur oleh tumpukan kayu, menjadikan kawasan itu bak lautan gelondongan.
Situasi tak kalah memprihatinkan juga terlihat di Kabupaten Aceh Tamiang. Di wilayah ini, tumpukan kayu gelondongan menutup area Dayah (pondok pesantren) dan Masjid Darul Mukhlisin. Luasan tumpukan kayu dilaporkan mencapai sekitar tiga hektare, menjadikannya salah satu titik akumulasi kayu terbesar pascabencana.
Fakta-fakta di lapangan ini akhirnya memicu perhatian serius dari pemerintah pusat. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa Istana Negara telah meminta penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul dan kepemilikan kayu gelondongan yang terbawa banjir. Pemerintah menilai penting untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan yang melanggar hukum.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut dugaan pelanggaran di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak bencana.
Setelah melakukan penelusuran selama beberapa waktu, Satgas PKH pada Senin (15/12/2025) mengumumkan hasil awal penyelidikan. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera.
Proses pendalaman kasus melibatkan lintas lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan. Dugaan pelanggaran yang diselidiki mencakup ketiadaan izin, lemahnya tata kelola perizinan, hingga potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penegakan hukum ini, menurut Satgas PKH, tidak hanya berujung pada sanksi administratif seperti evaluasi atau pencabutan izin, tetapi juga membuka peluang penetapan tersangka terhadap korporasi apabila ditemukan bukti kuat pelanggaran pidana.
Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dodi Triwinarno, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 31 perusahaan yang telah teridentifikasi. Rinciannya, sembilan perusahaan beroperasi di Aceh, delapan perusahaan di Sumatera Utara, dan 14 perusahaan lokal di Sumatera Barat. Seluruh perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan DAS yang terdampak bencana banjir dan longsor.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan bencana tidak dapat dilepaskan dari upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan. Penelusuran ini diharapkan menjadi titik awal untuk memperbaiki tata kelola hutan dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
