Aksi Curanmor Aceh Barat: Pelaku Sewa Becak untuk Gasak 19 Motor dalam 3 Bulan

ilustrasi Curanmor
THE ATJEHNESE – ACEH BARAT – Berbekal sebuah becak motor sewaan, seorang buruh harian lepas berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, berhasil menggasak 19 unit sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan. Aksinya terbongkar setelah ia dipergoki warga saat hendak mencuri di wilayah Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetawan, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya secara berulang sejak September 2025 dengan modus memanfaatkan becak motor yang disewa khusus untuk mencari target kendaraan.
“Pada Selasa (4/10/2025), tersangka S berangkat dari rumah sewaannya di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, menggunakan becak motor yang disewanya. Ia berkeliling mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan lalu membobolnya menggunakan kunci T,” ujar Yhogi.
Namun keberuntungan S terhenti ketika aksinya dipergoki salah seorang warga. Warga yang curiga kemudian melapor kepada polisi. Petugas yang datang ke lokasi menemukan pelaku bersembunyi di belakang rumah warga dan langsung mengamankan beserta barang bukti.
Setelah pemeriksaan dan pengembangan kasus, terungkap bahwa S telah beraksi sejak beberapa bulan sebelumnya. Polisi pun berhasil menelusuri dan mengamankan total 19 unit sepeda motor hasil curian dari sejumlah daerah. “Sepeda motor itu ditemukan di berbagai lokasi di luar Aceh Barat, seperti di Subulussalam, Aceh Tengah, Meulaboh, dan Gayo Lues,” kata Yhogi.
Polisi juga telah memeriksa seluruh nomor rangka dan nomor mesin kendaraan melalui Regident Satlantas, dan mencocokkannya dengan data kepemilikan. Beberapa pembeli motor curian mengaku bahwa pelaku menjual kendaraan tersebut dengan harga sangat murah, yakni berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. S berdalih kepada pembeli bahwa motor tersebut merupakan kendaraan bekas banjir atau motor yang menunggak cicilan leasing.
“Kami akan membagikan seluruh data kendaraan, termasuk nomor rangka dan identitas pemilik, agar masyarakat yang merasa kehilangan bisa segera menghubungi kami,” tambah Yhogi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa S beraksi seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi. Saat ini, ia telah ditahan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
