Hutan Dihabisi, Rakyat Kebanjiran: Skandal Sawit di Hulu Aceh Tamiang Terkuak

0

Kawasan hutan mangrove di Aceh Tamiang mengalami kerusakan parah akibat alih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Foto: (HO-LembAhtari).

THE ATJEHNESE – Banjir yang kembali melanda Aceh Tamiang bukan sekadar bencana alam, melainkan buah dari pembiaran panjang negara terhadap perusakan lingkungan. Temuan terbaru Yayasan Geutanyoe menunjukkan bahwa kerusakan hutan di wilayah hulu Aceh Tamiang telah mencapai titik mengkhawatirkan, dengan ribuan hektare perkebunan sawit berdiri di kawasan yang seharusnya menjadi benteng ekologis.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pemetaan lapangan, Yayasan Geutanyoe mencatat sedikitnya 35.188 hektare kebun sawit bermasalah di wilayah hulu Aceh Tamiang. Angka ini setara dengan 19 persen dari total luas kabupaten, atau hampir 11 kali luas Kota Yogyakarta. Sebagian besar berada di wilayah yang secara hukum seharusnya dilindungi, termasuk kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Perwakilan Yayasan Geutanyoe, Nasruddin, menyebut kondisi ini sebagai bom waktu ekologis yang sengaja dibiarkan. “Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi pembiaran sistematis. Deforestasi masif di kawasan hulu adalah penyebab utama meningkatnya risiko banjir di Aceh Tamiang,” ujarnya kepada theatjehnese.com, Kamis (25/12/2025).

Hutan Dihabisi, Banjir Dijadikan Takdir

Nasruddin menjelaskan, dari hasil pemetaan organisasi tersebut, sedikitnya 488 hektare perkebunan sawit berada di dalam kawasan Taman Nasional, serta 522 hektare berada di kawasan Hutan Lindung. Lebih dari itu, ditemukan pula 895 hektare lahan terbuka yang diduga kuat disiapkan untuk ekspansi perkebunan sawit baru.

“Ini bukan lagi soal dugaan. Polanya jelas: hutan dibuka, sawit masuk, lalu banjir datang. Setelah itu, masyarakat disuruh menerima sebagai bencana alam,” tegasnya.

Secara ekologis, wilayah hulu Aceh Tamiang berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Hutan alam bekerja seperti spons raksasa yang menyerap air hujan dan melepaskannya secara perlahan ke sungai. Ketika hutan digantikan oleh sawit, fungsi ini lenyap. Air hujan langsung mengalir ke hilir tanpa kendali, menyebabkan banjir bandang yang merusak permukiman warga.

“Perkebunan sawit tidak memiliki kemampuan ekologis seperti hutan. Ia tidak menyimpan air, tidak menahan erosi, dan tidak melindungi daerah hilir,” tegas Nasruddin.

Negara Hadir untuk Investor, Absen untuk Rakyat

Yang lebih mengkhawatirkan, ekspansi perkebunan sawit justru terjadi di tengah lemahnya pengawasan negara. Dari total 71.469 hektare perkebunan sawit di Aceh Tamiang, sekitar 45.641 hektare dikuasai oleh 31 perusahaan besar, sementara 25.828 hektare dikelola petani kecil. Artinya, mayoritas penguasaan lahan berada di tangan korporasi, bukan masyarakat lokal.

Ironisnya, banyak izin perkebunan itu tetap dibiarkan meskipun berada di wilayah terlarang. Negara seolah memilih diam ketika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, namun cepat bertindak ketika warga kecil dianggap melanggar aturan.

“Ini bukan sekadar krisis lingkungan, ini krisis keadilan. Negara seakan lebih melindungi kepentingan modal dibanding keselamatan warganya sendiri,” tegas Nasruddin.

Banjir Bukan Takdir, Tapi Akibat Kebijakan

Banjir yang terus berulang di Aceh Tamiang seharusnya menjadi alarm keras bahwa ada kesalahan struktural dalam tata kelola lingkungan. Namun hingga kini, pemerintah daerah maupun pusat belum menunjukkan langkah tegas untuk menertibkan perkebunan bermasalah atau memulihkan kawasan hutan yang rusak.

Kondisi ini memperlihatkan pola lama: eksploitasi dilegalkan, dampak sosial ditanggung rakyat. Negara hadir ketika investasi masuk, tetapi menghilang ketika warga menghadapi bencana.

Jika pola ini terus dibiarkan, maka Aceh Tamiang bukan hanya menghadapi krisis banjir, tetapi juga krisis keadilan ekologis. Hutan akan habis, sungai akan mati, dan masyarakat akan terus menjadi korban dari kebijakan yang berpihak pada keuntungan jangka pendek.

Tuntutan untuk Bertindak

Yayasan Geutanyoe mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan dan taman nasional.
  2. Melakukan audit menyeluruh terhadap izin perkebunan di Aceh Tamiang.
  3. Memulihkan kawasan hutan yang telah rusak.
  4. Menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggar.

Jika negara terus menutup mata, maka banjir berikutnya bukan lagi bencana alam—melainkan bencana kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *