Aset PTPN IV Dibakar di Cot Girek, Konflik Agraria Membara, Negara Dinilai Gagal Hadir Sejak Awal

0

Salah satu bangunan milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI di Cot Girek yang dilalap Api, pada 10 November 2025. (Foto: Dok.PTPN).

THE ATJEHNESE – Konflik agraria yang berlarut di wilayah perkebunan negara kembali meledak. Sejumlah aset milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, hangus dilalap api pada 10 November 2025. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga membuka kembali kegagalan negara dalam mengelola konflik lahan yang selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa penyelesaian tuntas.

Aset yang terbakar meliputi sejumlah bangunan kantor hingga pos jaga di wilayah operasional Wilayah A Kebun Cot Girek. Manajemen PTPN IV menduga kuat pembakaran dilakukan secara sengaja oleh oknum tertentu. Dampaknya sangat serius: operasional kebun lumpuh total, panen buah sawit terhenti, dan perusahaan perkebunan milik negara itu mengalami kerugian besar.

Situasi di lapangan hingga kini belum sepenuhnya kondusif. Aksi massa masih bertahan di lokasi dan melarang aktivitas perusahaan. Akibatnya, PTPN IV tidak dapat menjalankan kegiatan operasional dasar, termasuk panen, yang berdampak langsung pada pendapatan negara dan tenaga kerja.

Staf Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional VI, Nawal, membenarkan bahwa perusahaan telah melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Polres Aceh Utara.

“Manajemen PTPN IV Regional VI sudah melaporkan secara resmi ke Mapolres Aceh Utara untuk meminta penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap pelaku perusakan aset,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Menurut laporan perusahaan, kerusakan dan pembakaran mencakup satu unit Kantor Afdeling III, 17 pos jaga dibakar, serta 10 pos lainnya dirusak di beberapa afdeling wilayah Cot Girek. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan diduga dilakukan oleh kelompok massa yang jumlahnya lebih dari 200 orang.

Pihak PTPN mengklaim telah melakukan upaya pencegahan, namun tidak mampu mengantisipasi eskalasi massa dalam jumlah besar. Klaim ini menegaskan satu persoalan krusial: negara gagal hadir lebih awal sebagai penengah konflik, sehingga ketegangan dibiarkan meningkat hingga berujung pada kekerasan dan pembakaran.

Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut. Tri Aprinanto, Kapolres Aceh Utara, melalui Kasat Reskrim Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/156/XI/2025/SPKT/Polres Aceh Utara, dengan sangkaan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” tegas AKP Ibrahim.

Namun penegakan hukum semata tidak cukup menjawab akar persoalan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, konflik antara masyarakat Cot Girek dan PTPN IV telah berlangsung lama dan diduga kuat terkait Hak Guna Usaha (HGU). Persoalan ini bahkan telah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bawah kepemimpinan Ismail A. Jalil atau Ayahwa.

Bupati Aceh Utara dilaporkan telah berulang kali mempertemukan masyarakat, pihak PTPN, dan aparat keamanan guna mencari jalan damai. Namun mediasi tersebut belum menyentuh substansi konflik lahan, sehingga hanya meredam gejolak sementara tanpa penyelesaian struktural.

Peristiwa pembakaran aset PTPN IV di Cot Girek menjadi cermin keras kegagalan tata kelola agraria nasional. Ketika konflik HGU dibiarkan berlarut, masyarakat frustrasi, perusahaan dirugikan, dan negara kehilangan wibawa. Dalam situasi ini, hukum hadir terlambat—setelah api membakar aset dan ketegangan mencapai puncaknya.

Tanpa audit HGU yang transparan, kejelasan status lahan, serta keberanian pemerintah pusat dan daerah mengambil keputusan adil, konflik serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali meledak. Cot Girek bukan sekadar kasus pembakaran aset, melainkan alarm keras bahwa konflik agraria di Aceh masih diselesaikan dengan pemadaman api, bukan penyelesaian akar masalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *