BNNP Aceh Musnahkan 54 Kilogram Narkotika, Ungkap Modus Perdagangan Lintas Kabupaten

Pemusnahan narkotika di Kantor BNNP Aceh. Foto: (Humas BNNP Aceh).
THE ATJEHNESE – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Aceh kembali menunjukkan hasil signifikan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 54,243 kilogram narkotika golongan I dalam bentuk tanaman pada Selasa (25/11/2025). Prosesi pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Aceh, disaksikan aparat penegak hukum serta sejumlah pejabat terkait.
Kepala BNNP Aceh, Hasnanda, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor B-4583/L.1.14/ENZ.1/10/2025. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari tersangka Rasyadan, seorang kurir yang ditangkap ketika membawa narkotika dengan mobil Daihatsu All New Xenia berpelat BL 1636 KB.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melewati proses pengujian di Laboratorium Forensik BNN Deli Serdang. Hasil pemeriksaan bertanggal 11 November 2025 itu memastikan total berat bersih mencapai 54,450 kilogram. Dari jumlah tersebut, 207 gram dipisahkan untuk kebutuhan pembuktian perkara, sementara sisanya dimusnahkan secara resmi.
Petugas BNN menemukan tiga paket besar narkotika yang disembunyikan rapi di bagasi belakang kendaraan. Paket-paket itu dibungkus dalam plastik hitam tebal, diduga untuk mengelabui pemeriksaan. Dari interogasi awal, Rasyadan mengaku mengambil barang tersebut dari kawasan Beutong Ateuh, Nagan Raya, untuk diserahkan kepada seorang pembeli berinisial TP—yang kini berstatus buron di wilayah Aceh Utara.
Menurut pengakuan tersangka, ia dijanjikan upah Rp11 juta apabila berhasil menyerahkan paket tersebut kepada TP. Kepala BNNP Aceh menjelaskan bahwa pola peredaran narkoba lintas kabupaten menggunakan kendaraan pribadi masih kerap ditemukan di Aceh. Jalur darat dianggap para pelaku sebagai metode paling aman karena minim pemeriksaan apabila dilakukan pada jam-jam tertentu.
“Modus membawa dalam jumlah besar menggunakan kendaraan biasa masih sering terjadi. Kami terus memperketat pemantauan, terutama pada jalur penghubung antardaerah,” kata Hasnanda.
Ia menambahkan bahwa para kurir umumnya mengambil barang dari titik tertentu—biasanya daerah pedalaman—kemudian membawanya ke kabupaten lain untuk diedarkan dengan harga lebih murah kepada penyalahguna, yang kemudian memicu rantai peredaran yang lebih luas.
Di akhir pernyataannya, BNNP Aceh menegaskan bahwa provinsi ini tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba. Seharusnya, penyebaran narkoba di Bumi Aceh negeri yang dikenal dengan nilai-nilai religius dan kehidupan masyarakat yang berlandaskan syariat, harus dibasmi tanpa kompromi, dan setiap pelanggar hukum narkotika wajib ditindak tegas.
Hingga kini, penyelidikan terhadap jaringan yang terkait dengan tersangka Rasyadan masih diperluas. BNNP Aceh memastikan bahwa pengejaran terhadap TP dan pihak lain yang terlibat akan terus dilakukan sampai kasus ini terungkap sepenuhnya.
