Tersangka Pembunuhan Kurir Ekspedisi Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Motif Judi Online Jadi Sorotan

0

Penyidik Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka RA (26) beserta seluruh dokumen penyidikannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Dok/Humas)

THE ATJEHNESE – Proses hukum terhadap RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Idi Rayeuk, kian memasuki babak baru. Tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Bustaman (26), seorang kurir ekspedisi asal Bantayan Barat, Idi Tunong, kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur oleh penyidik Polres Aceh Timur pada Sabtu (22/11/2025). Penyerahan tersangka beserta keseluruhan berkas dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena tindak kejahatan tersebut diduga kuat dipicu kecanduan judi online—sebuah fenomena yang semakin banyak memunculkan tindak kriminal baru di Aceh Timur.

  • Rekonstruksi Dua Kali, Seluruh Unsur Pasal Terpenuhi

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar dua kali rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian tindakan RA mulai dari proses pengintaian, eksekusi pembunuhan, hingga perampasan uang milik korban. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS yang dipakai korban, sepatu, pakaian, helm, serta sisa uang operasional perusahaan ekspedisi yang dibawa kabur pelaku setelah menghabisi nyawa rekannya sendiri.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan rekonstruksi, kami memastikan seluruh unsur pasal yang menjerat tersangka telah terpenuhi,” ujar Novrizaldi.

  • Dakwaan Berat: Pembunuhan Berencana Hingga Pencurian dengan Kekerasan

RA akan menghadapi dakwaan berlapis. Berdasarkan pasal yang disangkakan—Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan yang menyebabkan hilangnya nyawa—ancaman hukumannya sangat berat, dengan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur, Iqbal Zakhwan, menyampaikan bahwa pihaknya kini telah menahan RA di Rumah Tahanan Idi sembari mempersiapkan dakwaan resmi untuk dibawa ke proses persidangan.

“Setelah kami mempelajari seluruh dokumen dan hasil rekonstruksi, dakwaan berlapis kami tetapkan karena terdapat unsur kesengajaan, perencanaan, dan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

  • Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Aksi Sadis

Dari hasil penyidikan terungkap, RA menghabisi Bustaman yang merupakan rekan satu pekerjaannya sendiri. Tindakan keji itu dilakukan karena pelaku terjerat utang akibat kecanduan judi online. Uang operasional perusahaan yang dibawa korban menjadi incaran pelaku untuk menutupi kekurangan setoran akibat kalah berjudi.

Setelah melakukan pembunuhan, RA melarikan diri sambil membawa uang korban dan barang-barang milik Bustaman. Namun pelariannya tak berlangsung lama setelah polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya beberapa hari kemudian.

Kasus ini kembali menegaskan betapa judi online telah menjadi ancaman serius yang mendorong meningkatnya kriminalitas, terutama di wilayah pedesaan yang rawan terpengaruh perilaku konsumtif dan tekanan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *