PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Adat Warga Kuala Batee, Warga dan Aktivis Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang

Ilustrasi. Foto: net
THE ATJEHNESE – Suasana di Kecamatan Kuala Batee memanas setelah muncul dugaan bahwa PT Abdya Mineral Prima telah memasukkan lahan adat milik warga ke dalam area operasi perusahaan tambangnya. Informasi tersebut mengemuka pada Selasa, 26 Agustus 2025, dan langsung memicu gelombang penolakan dari masyarakat setempat.
Lahan yang diklaim sebagai bagian dari wilayah perusahaan tersebut mencapai 2312,57 hektare, meliputi berbagai desa di Kecamatan Kuala Batee. Wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, baik sebagai tanah adat maupun ladang garapan, diduga tiba-tiba masuk dalam peta konsesi perusahaan tanpa persetujuan masyarakat.
- Aktivis Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang
Koordinator Asa (Aliansi Aneuk Syuhada Abdya), Ibrahim Bin Abdul Jalil, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menentang keberadaan perusahaan tersebut. Ia mendesak Bupati Abdya dan pemerintah daerah agar mencabut izin operasi PT Abdya Mineral Prima secepatnya.
“Kami meminta Pemerintah Abdya untuk mendorong Pemerintah Pusat menggagalkan izin perusahaan tambang ini. Kehadiran mereka justru mengancam kedaulatan lahan adat dan membuka peluang konflik horizontal,” ujar Ibrahim dengan tegas.
Ia menilai bahwa potensi konflik sangat besar jika perusahaan tetap memaksakan diri beroperasi di wilayah yang sejak lama diakui sebagai tanah adat masyarakat Kuala Batee. Menurutnya, masyarakat sudah menunjukkan penolakan jelas dan merasa hak mereka diabaikan.
“Perusahaan ini jelas-jelas menyerobot lahan masyarakat. Atas nama warga Kuala Batee, kami menolak keberadaan mereka,” katanya.
- Perusahaan Tambang Berbasis Jakarta
Diketahui, PT Abdya Mineral Prima berada di bawah naungan R Andriana Pramana, dan beralamat di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Perusahaan ini bergerak di sektor komoditas mineral logam, dengan fokus pada produksi emas.
Masuknya perusahaan dari luar daerah ke wilayah adat Aceh kembali memunculkan kekhawatiran terkait eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan hak masyarakat lokal. Warga menilai keberadaan tambang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem, serta menghilangkan ruang hidup mereka.
- Harapan Warga: Pemerintah Harus Berpihak pada Rakyat
Penolakan warga Kuala Batee mencerminkan keresahan mendalam terhadap praktik perampasan lahan yang sering dikaitkan dengan industri tambang. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah daerah harus mengambil posisi yang lebih kuat untuk melindungi hak masyarakat adat Aceh.
Seharusnya pemerintah lebih tegas dan lebih berpihak kepada rakyat Aceh untuk disejahterakan, bukan justru membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat lokal.
Masyarakat berharap suara mereka tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti melalui kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat sebagai pemilik sah tanah adat yang telah diwariskan turun-temurun.
