Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

0

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. Kamis (20/11/2025) hadir dalam kegiatan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama mendukung pelaksanaan dan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe. (Foto/ Dok Polres)

THE ATJEHNESE – Upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor mendapat dukungan kuat dari jajaran Kepolisian Resor Lhokseumawe. Dalam kegiatan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis 20 November 2025, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menegaskan bahwa kepolisian siap berada di garda terdepan dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Acara yang dihadiri Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, Kepala UPTD Wilayah V BPKA Irfansyah Siregar, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Azi Suzi Wijaya, menjadi momentum penting yang mempertemukan berbagai unsur pemangku kebijakan untuk menyatukan langkah dalam meningkatkan tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Lhokseumawe.

  • Sosialisasi Akan Diperluas hingga Tingkat Polsek

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi khusus agar informasi mengenai pemutihan pajak dapat diterima masyarakat secara lebih luas. Sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui kanal formal, tetapi juga melalui jajaran Satuan Lalu Lintas dan seluruh Polsek yang tersebar di berbagai kecamatan.

“Kami dari Polres Lhokseumawe berkomitmen penuh mendukung program pemutihan ini. Sosialisasi akan kami perluas hingga tingkat Polsek untuk memastikan setiap lapisan masyarakat mengetahui kesempatan ini,” ujar AKBP Ahzan.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Kendaraan tanpa dokumen lengkap kerap menjadi kendala dalam proses penindakan maupun pengawasan di lapangan.

“Ketertiban administrasi kendaraan adalah bagian dari keselamatan. Dengan dokumen yang lengkap, pengawasan lebih mudah dilakukan dan hal itu dapat mencegah berbagai pelanggaran serta menurunkan risiko kecelakaan,” ujarnya.

  • Apresiasi Terhadap Kebijakan Penghapusan Denda

Kapolres juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Jasa Raharja yang menghapus denda SWDKLLJ hingga satu tahun, serta kebijakan Samsat yang memberikan pembebasan denda pajak dan denda progresif. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menunda pembayaran karena keterbatasan ekonomi.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera mengurus kelengkapan administrasi sebelum batas waktu 31 Desember 2025.

“Kami mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan momentum ini. Selain meringankan beban administrasi, program pemutihan juga membantu pemerintah daerah meningkatkan PAD,” ujarnya.

  • Harapan Program Pemutihan Meringankan Beban Masyarakat

Menurut Kapolres, program seperti ini sangat penting untuk tetap dilanjutkan secara berkala, mengingat banyak warga yang membutuhkan keringanan dalam urusan administratif kendaraan bermotor.

Seharusnya program dan hal seperti ini sering dilakukan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam hal administratif, terutama bagi warga yang terdampak kondisi ekonomi atau membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

Dengan dukungan dari pihak kepolisian, diharapkan sosialisasi pemutihan pajak di Kota Lhokseumawe dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *