Ratusan Warga Seuneubok Pusaka Tuntut 165 Hektare Lahan Dikembalikan: “Sudah 20 Tahun Kami Menunggu Keadilan”

Warga mendirikan tenda di lokasi lahan PT ASN. Foto: (Dokumen warga).
THE ATJEHNESE – Aceh Selatan, Sengketa lahan antara warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) kembali memanas. Setelah lebih dari dua dekade memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim dirampas, ratusan warga kembali turun ke lokasi pada Sabtu, 26 April 2025, untuk menyegel 165 hektare lahan yang selama ini dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Aksi massa tidak hanya berupa penyegelan. Warga juga memanen tandan buah segar (TBS) sawit dari lahan yang menurut mereka merupakan tanah hak ulayat transmigran lokal. Tegas dan lantang, mereka menyampaikan pesan bahwa kesabaran mereka telah habis.
Syahminan, Ketua Gugatan Tanah Usaha Rakyat (GunTUR), mengatakan bahwa sampai hari ini tidak ada langkah nyata dari perusahaan maupun pemerintah untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Dua puluh tahun kami menunggu. Tidak ada penyelesaian. Tidak ada keberpihakan. Kami hanya ingin tanah yang memang menjadi hak kami,” ujar Syahminan, Senin (28/4/2025).
Sebagai pusat koordinasi, warga mendirikan sebuah posko perjuangan tepat di atas lahan sengketa. Posko itu menjadi simbol perlawanan warga, tempat mereka menyusun langkah hukum dan aksi massa berikutnya.
- Akar Sengketa Berawal dari Masa Transmigrasi Lokal
Menurut penjelasan Syahminan, sejarah lahan itu dapat ditelusuri kembali ke tahun 1989–1990, saat Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) 1 menetapkan kawasan seluas 1.170 hektare untuk 300 kepala keluarga transmigran lokal di Seuneubok Pusaka. Pemerintah daerah ketika itu membangun program transmigrasi untuk membuka wilayah perbatasan dan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pertanian.
Setiap keluarga mendapatkan jatah dua hektare, terdiri dari lahan rumah dan lahan usaha tani. Banyak warga menanam tanaman pangan, palawija, hingga tanaman keras. Namun ketika konflik Aceh memuncak pada awal 1990-an, sebagian besar transmigran terpaksa meninggalkan lahan karena situasi keamanan yang tidak memungkinkan.
Kesempatan kosong inilah yang diyakini warga kemudian dimanfaatkan perusahaan.
- Masuknya PTPN I dan Peralihan ke PT ASN
Pada tahun 1995, PTPN I Kebun Krueng Luas mulai membuka perkebunan di kawasan transmigrasi itu. PTPN I memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.100 hektare di Kabupaten Aceh Selatan, dengan setidaknya dua afdeling (setara 1.000 hektare) berada di wilayah Gampong Seuneubok Pusaka.
Seiring waktu, pengelolaan lahan itu dialihkan kepada PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), dan hingga kini perusahaan tersebut masih menguasai area yang dipersoalkan.
Namun bagi warga, klaim itu tidak pernah sah. Mereka menegaskan bahwa 165 hektare lahan tersebut adalah bagian dari alokasi transmigrasi lokal yang tidak pernah dicabut statusnya.
“Ini tanah yang sudah diberikan negara kepada kami lewat program transmigrasi. Bagaimana bisa tiba-tiba jadi kebun sawit perusahaan?” kata Syahminan.
- Upaya Warga Sejak 2004: Tidak Ada Titik Terang
Sengketa ini bukan baru muncul setahun atau dua tahun. Pada 2004, warga sudah mengajukan tuntutan resmi kepada pemerintah Aceh Selatan untuk mengembalikan lahan yang mereka klaim diambil perusahaan.
Tahun 2005, Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Aceh Selatan memediasi pertemuan dengan PTPN I. Perusahaan mengakui bahwa mereka membuka kebun seluas 55 hektare di wilayah tersebut. Tetapi warga menolak angka itu, karena menurut pemetaan lapangan yang mereka lakukan, total lahan yang hilang mencapai 165 hektare.
“Kami tidak mungkin salah menghitung. Kami tahu persis batas tanah kami, karena itu tanah yang kami buka sendiri sejak transmigrasi,” ujar seorang warga dalam pernyataan terpisah.
Namun sejak mediasi tahun 2005 itu, tidak ada penyelesaian yang benar-benar menyentuh inti persoalan. Tidak ada pemetaan ulang yang transparan, tidak ada keputusan hukum yang final, dan tidak ada pengambilalihan lahan dari perusahaan.
- “Ini Memalukan”: Warga Kritik Pemerintah Aceh
Bagi warga, apa yang terjadi di Seuneubok Pusaka adalah potret minimnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
“Ini memalukan. Sengketa selama 20 tahun, rakyat berdarah-keringat mempertahankan haknya, sementara pemerintah seolah menutup mata. Seharusnya pemerintah Aceh berdiri bersama rakyat, bukan bersama perusahaan yang dengan mudah merampas tanah,” tegas Syahminan.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menggunakan kewenangan penuh untuk memverifikasi kembali status lahan. Warga juga mengingatkan bahwa perebutan tanah tidak hanya terjadi di Seuneubok Pusaka, tetapi juga di banyak daerah lain di Aceh — sebuah pola berulang yang menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap HGU perusahaan besar.
“Rakyat bukan musuh. Mereka hanya ingin hidup dari tanah yang dijanjikan negara. Rakyat Aceh harus disejahterakan dengan damai, bukan dihadapkan pada konflik lahan yang tak pernah selesai,” tambahnya.
- Perjuangan Belum Selesai
Kini, posko perjuangan berdiri tegak di tengah lahan yang diperebutkan. Warga terus melakukan penjagaan, sambil menunggu langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan. Mereka menyatakan tidak akan mundur selangkah pun sebelum lahan 165 hektare itu dikembalikan kepada masyarakat.
Sengketa Seuneubok Pusaka kembali memperlihatkan betapa persoalan tanah di Aceh bukan sekadar urusan agraria — tetapi soal martabat, hak hidup, dan keadilan yang sudah terlalu lama tertunda.
