Fakta Sejarah Penting Tentang Rumoh Geudong

Foto.Net
THE ATJEHNESE – Kisah pilu yang masih membekas di hati kita semua yaitu pelanggaran HAM berat yang terjadi disana, berikut Theatjehnese.com sudah merangkum fakta dan sejarah seputar rumoh geudong, simak di dalam ulasan berikut ya :
1. Rumoh Geudong adalah Pos Interogasi Utama pada Masa DOM (1989–1998)
Rumoh Geudong (Aceh), yang terletak di Pidie, Aceh, dikenal sebagai salah satu tempat terjadinya penyiksaan serta pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan terhadap warga sipil. Berdasarkan laporan Komnas HAM serta berbagai lembaga hak asasi manusia, tempat ini dijadikan pusat interogasi serta penahanan di luar hukum (extrajudicial detention) terhadap masyarakat sipil yang diduga simpatisan GAM. Tindakan penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, serta kekerasan seksual yang terjadi di Rumoh Geudong (Aceh) menjadi bukti konkret gagalnya sistem peradilan pidana dalam menjamin prinsip due process of law serta non-derogable rights( hak yg tidak dapat dikurangi) sebagaimana dijamin oleh Konstitusi serta instrumen internasional HAM.
Rumoh Geudong menjadi lokasi interogasi paling ditakuti di Aceh saat Pemerintah Indonesia menetapkan Daerah Operasi Militer (DOM) untuk memerangi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Wilayah DOM memungkinkan:
- operasi militer tanpa kontrol sipil,
- penangkapan tanpa surat,
- interogasi tanpa hukum,
- penggunaan kekerasan yang melampaui batas legal.
Rumoh Geudong kemudian berfungsi sebagai titik pusat pemeriksaan, interogasi, dan intimidasi terhadap warga yang diduga terkait GAM sering kali tanpa bukti jelas.
Fakta kritis:
DOM memberi kewenangan sangat besar kepada aparat, sehingga menciptakan ruang impunitas yang memungkinkan pelanggaran HAM luas.
2. Ratusan Korban Ditahan, Disiksa, dan Hilang di Rumoh Geudong
Rumoh Geudong menjadi salah satu titik penahanan paling brutal dalam periode DOM (1989–1998).
Bukan hanya puluhan, melainkan ratusan warga dari Padang Tiji, Glumpang Tiga, Batee, bahkan wilayah Pidie yang lebih luas, ditangkap secara paksa dan dibawa ke pos ini—sering kali tanpa alasan jelas atau bukti keterlibatan dalam GAM.
Menurut laporan KontraS dan Komnas HAM, setiap warga yang dibawa ke Rumoh Geudong hampir pasti mengalami kekerasan, baik untuk “menggali informasi” maupun sekadar menanamkan teror di masyarakat.
- Pola Penyiksaan yang Berulang dan Sistematis
Kesaksian para penyintas menunjukkan pola yang hampir identik, menggambarkan operasi yang tersusun, berulang, dan direncanakan, bukan tindakan spontan:
1. Pemukulan Brutal
Korban dipukul dengan:
- popor senjata,
- balok kayu,
- kabel listrik,
- pipa besi,
- atau ditendang berkali-kali oleh banyak aparat.
Pemukulan dilakukan bukan sekadar untuk melukai, tetapi menghancurkan mental, memaksa korban mengakui sesuatu yang tidak mereka lakukan.
2. Penyetruman
Banyak korban melaporkan penyetruman:
- pada jari,
- pada kemaluan,
- pada dada,
- atau seluruh tubuh.
Metode ini digunakan ketika korban tidak “kooperatif”—padahal mereka hanya tidak memiliki informasi.
3. Kekerasan Seksual terhadap Laki-laki dan Perempuan
Kasus paling gelap melibatkan kekerasan seksual yang dilakukan aparat.
Menurut laporan Amnesty International:
- perempuan diperkosa,
- dipaksa telanjang saat interogasi,
- dilecehkan secara verbal dan fisik,
- dijadikan alat untuk memancing “pengakuan” dari laki-laki.
Beberapa laki-laki juga melaporkan kekerasan seksual dan bentuk penyiksaan yang jarang dibahas tetapi didokumentasikan terjadi.
4. “Pengakuan” Diproduksi dengan Paksaan
Sebagian besar korban mengaku dipaksa menyebut nama orang lain, bahkan ketika mereka tidak mengenal GAM.
Interogasi semacam ini menunjukkan:
- bukan pencarian kebenaran,
- tetapi produksi informasi palsu untuk memenuhi target operasi.
5. Penahanan Berhari-hari hingga Berminggu-minggu
Korban ditahan:
- tanpa akses keluarga,
- tanpa perawatan medis,
- tanpa pengacara,
- tanpa prosedur hukum apa pun.
Banyak yang dibebaskan dengan kondisi hampir tidak bisa berjalan, tubuh lebam, dan trauma berat.
Korban Hilang: Mereka Masuk, Tidak Pernah Keluar
Rumoh Geudong bukan hanya tempat penyiksaan; ia adalah titik keberangkatan banyak kasus penghilangan paksa.
KontraS mencatat sejumlah korban:
- tidak pernah kembali ke rumah,
- terakhir terlihat di Rumoh Geudong,
- jasadnya tidak ditemukan,
- atau kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal di lokasi lain.
Hingga hari ini:
- tidak ada pengungkapan lokasi kuburan,
- tidak ada investigasi yang tuntas,
- tidak ada pertanggungjawaban negara.
Ini bukan sekadar penyiksaan; ini adalah kejahatan kemanusiaan.
Fakta Kritis: Kesaksian Korban Sangat Serupa—Ini Bukan Kebetulan, Tapi Struktur Kekerasan
Kesamaan pola penyiksaan dalam puluhan hingga ratusan kesaksian menunjukkan satu hal penting:
Penyiksaan di Rumoh Geudong dilakukan oleh struktur terorganisasi, bukan individu.
- Metodenya sama,
- alurnya sama,
- tujuannya sama:
memaksa pengakuan di bawah ketakutan, lalu menggunakan pengakuan itu untuk menangkap orang lain.
Kesamaan pola ini merupakan indikator kuat adanya:
- perintah komando,
- pembiaran sistematis,
- dan operasi yang terperinci.
Kekerasan ini tidak mungkin dilakukan tanpa izin, pengetahuan, atau persetujuan struktur komando militer saat itu.
Kesimpulan
Rumoh Geudong adalah episentrum penyiksaan sistematis pada masa DOM.
Penderitaan ratusan warga bukan insiden kecil atau “excess of duty”, tetapi hasil langsung dari kebijakan operasi militer yang memberi ruang impunitas.
Fakta-fakta ini menegaskan:
- negara bertanggung jawab,
- aparat bergerak dalam sistem terorganisasi,
- penyiksaan bukan pengecualian tetapi bagian dari strategi,
- dan penghilangan paksa terjadi dengan pola yang konsisten.
Rumoh Geudong adalah bukti sejarah bahwa pelanggaran HAM berat terjadi bukan karena oknum, melainkan karena struktur kekuasaan yang memungkinkan kejahatan itu berlangsung.
3. Kedudukan Rumoh Geudong dalam Struktur Operasi Militer: Ruang Tertutup yang Dirancang untuk Mengendalikan Aceh
Dalam peta operasi DOM, Rumoh Geudong menempati posisi yang nyaris tak tergantikan.
Bukan sekadar bangunan kayu tradisional, tetapi infrastruktur militer yang sengaja dipilih, disiapkan, dan dimanfaatkan untuk menjalankan operasi penumpasan GAM di wilayah yang ditandai sebagai “zona merah” oleh aparat: wilayah Blang Me, Jeumpa, Pidie.
Rumah adat itu berdiri di tempat yang jauh dari pandangan umum, dikelilingi kebun dan jalan kecil setapak.
Di mata warga, lokasi itu tampak biasa saja.
Namun di mata aparat keamanan, justru kesunyian itu adalah keunggulan operasional.
- Lokasi Tertutup adalah Kebutuhan, Bukan Kebetulan
Letak Rumoh Geudong yang terpencil menjadikannya:
- aman dari pantauan sipil,
- sulit dijangkau pengawas independen,
- ideal untuk interogasi tertutup,
- cocok untuk menahan warga tanpa sepengetahuan keluarga.
Aparat memilih tempat seperti ini bukan karena keterpaksaan, tetapi karena rumah ini menyediakan apa yang dibutuhkan operasi: invisibilitas.
Menurut laporan Komnas HAM, banyak pos interogasi masa DOM sengaja ditempatkan di lokasi yang jauh dari pusat keramaian untuk mengurangi risiko dilihat, dilaporkan, atau diawasi.
Rumoh Geudong menjadi contoh paling ekstrem dari strategi ini.
- Rumoh Geudong dalam Struktur Operasi: Lebih dari Sekadar Pos Interogasi
Rumoh Geudong tidak berdiri sendirian. Ia merupakan bagian dari rantai operasi militer yang tersusun: dari tingkat intel, babinsa, kompi, hingga pos batalyon.
Fungsi rumah ini memiliki cakupan luas, jauh lebih kompleks daripada sekadar tempat “memeriksa orang”.
Berbagai laporan HAM menyebut bahwa Rumoh Geudong berfungsi sebagai:
1. Pos Komando Kecil (Mini Command Post)
Di sini aparat menyusun:
- daftar target,
- rencana penangkapan,
- titik razia,
- dan jalur pergerakan patroli.
Beberapa operasi malam hari dimulai dan diakhiri di rumah ini.
Aparat keluar membawa daftar nama, kembali dengan orang-orang yang ditangkap secara acak.
2. Tempat Interogasi Utama
Rumoh Geudong terkenal sebagai lokasi interogasi paling kejam di Pidie.
Selain pemukulan dan penyetruman, metode “screening” dilakukan dengan:
- menilai ekspresi wajah,
- memeriksa getaran suara,
- atau sekadar menilai gerak tubuh.
Jika seorang warga dianggap “tidak meyakinkan”, maka ia langsung digiring ke dalam ruangan gelap untuk “pendalaman”.
Interogasi di sini bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk membangun informasi yang mendukung operasi militer.
3. Tempat Penahanan Sementara
Warga bisa ditahan:
- beberapa jam,
- beberapa hari,
- bahkan beberapa minggu.
Tahanan ditempatkan di ruang sempit, tangan terikat, mata ditutup.
Makanan minim, air sering tidak diberikan.
Menurut kesaksian para penyintas, beberapa tahanan tidak pernah keluar lagi dari rumah ini.
4. Pusat Screening Warga
Setiap razia massal biasanya diikuti proses “screening” di Rumoh Geudong.
Screening adalah prosedur seleksi untuk menentukan siapa yang akan:
- dipulangkan,
- ditahan,
- disiksa,
- atau dikirim ke pos lain.
Screening sering dilakukan dengan:
- menanyai hal-hal kecil (“kenal siapa?”, “pernah ke mana?”),
- melihat kondisi fisik,
- mencari tanda-tanda fisik tertentu (misalnya bekas membawa senjata).
Padahal sebagian besar warga adalah petani, pekerja kebun, dan remaja yang tidak tahu apa pun tentang GAM.
- Rumoh Geudong Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Produksi Teror
Lebih dari fungsi militer, Rumoh Geudong memiliki peran psikologis yang menentukan arah operasi DOM:
Menghancurkan Kepercayaan Warga Terhadap Diri Mereka Sendiri
Ketakutan terhadap Rumoh Geudong membuat warga:
- enggan keluar malam,
- takut berbicara dengan tetangga,
- tidak berani menerima tamu,
- kehilangan kepercayaan pada sesama.
Inilah yang diinginkan aparat: masyarakat yang terfragmentasi, takut, dan mudah dikendalikan.
- Pembelajaran Kekerasan Terhadap Komunitas
Rumoh Geudong menjadi contoh nyata bagaimana negara menggunakan kekerasan sebagai “bahasa komunikasi” dengan rakyat Aceh.
Setiap jeritan dari dalam rumah itu menyampaikan pesan bahwa tidak ada ruang aman untuk warga, bahwa siapa pun bisa ditangkap sewaktu-waktu.
Fakta Kritis: Rumoh Geudong Adalah Mesin Teror Struktural
Data dan pola lapangan menunjukkan:
Rumoh Geudong bukan pos kecil biasa. Ia adalah instrumen kontrol sosial dalam strategi militer yang lebih luas.
- bukan spontan,
- bukan insidental,
- bukan improvisasi aparat,
- melainkan desain operasi.
Rumoh Geudong bekerja sebagai:
- alat interogasi,
- pusat penahanan,
- ruang produksi “informasi”,
- sarana penaklukan masyarakat,
- dan simbol kekuasaan negara.
Semuanya menunjukkan pola terencana, terstruktur, dan sistematis, sebagaimana disebut dalam laporan Komnas HAM sebagai indikasi kejahatan negara (state crime).
Kesimpulan
Kedudukan Rumoh Geudong dalam operasi militer tidak bisa direduksi menjadi “pos interogasi”.
Ia adalah jantung operasi teror, ruang yang dipilih dengan sengaja untuk memisahkan warga dari rasa aman mereka sendiri, dan alat untuk mematahkan solidaritas masyarakat Aceh.
Rumah itu adalah bukti bahwa operasi militer tidak hanya dijalankan dengan senjata, tetapi dengan ketakutan yang dipelihara dan diorganisasi.
4. Rumoh Geudong Dibakar dan Diratakan Tahun 2000: Hilangnya Jejak Fisik Kejahatan Negara
Setelah status DOM resmi dicabut pada 7 Agustus 1998, Aceh tidak langsung pulih.
Ketakutan masih melekat di tubuh warga, dan Rumoh Geudong, meski tidak lagi digunakan aparat, namun situs tersebut tetap berdiri sebagai penanda trauma paling kuat di Aceh.
Bangunan itu bukan sekadar kayu dan papan; ia adalah memori kolektif tentang jeritan, tubuh yang diseret, dan mereka yang tak pernah kembali.
Dan pada tahun 2000, rumah itu musnah.
Dibakar hingga tinggal abu.
Diratakan hingga tak menyisakan bentuk.
Yang tersisa hanya tanah kosong dan ingatan yang terus dihantui.
- Dua Narasi yang Bertentangan: Kemarahan Warga atau Penghilangan Bukti?
Ada dua versi yang terus hidup hingga hari ini.
Keduanya sama-sama kuat, sama-sama menggugah, dan sama-sama menunjukkan betapa kompleks hubungan antara rakyat dan warisan kekerasan negara.
1. Narasi Warga: Amarah yang Meledak Setelah Bertahun-Tahun Tertindas
Dalam narasi pertama, warga membakar Rumoh Geudong sebagai:
- pelepasan amarah,
- bentuk simbolik dari “mengubur masa kelam”,
- keinginan menyingkirkan bangunan yang mengingatkan mereka pada penderitaan tak terperikan.
Bagi sebagian warga, Rumoh Geudong adalah “hantu” yang terus menghantui desa.
Ketika DOM dicabut dan aparat tidak lagi menempatinya, rumah itu menjadi ruang kosong yang menyimpan terlalu banyak ingatan buruk.
Pembakaran dianggap sebagai langkah untuk menghapus sisa-sisa teror dan memulai hidup baru.
2. Narasi Aktivis HAM: Ada Upaya Sistematis Menghilangkan Bukti
Namun narasi kedua jauh lebih gelap dan lebih mengkhawatirkan.
Sejumlah aktivis HAM, peneliti, dan mantan penyelidik Komnas HAM menyampaikan bahwa pembakaran itu bukan tindakan spontan, melainkan:
- upaya menghilangkan jejak,
- langkah untuk mencegah pemeriksaan,
- cara membersihkan bukti fisik,
- tindakan untuk mengaburkan struktur ruang penyiksaan.
Dalam konteks pelanggaran HAM berat, lokasi fisik adalah bukti utama.
Tanpa bangunan, investigator kehilangan:
- kemungkinan melakukan rekonstruksi,
- analisis forensik ruang penyiksaan,
- penentuan posisi korban dan pelaku,
- jejak biologis atau material yang mungkin masih tertinggal.
Hilangnya bangunan berarti hilangnya peluang mengungkap kebenaran secara ilmiah.
- Rumoh Geudong: Hilang Sebelum Investigasi Dimulai
Yang membuat pembakaran ini makin problematik adalah fakta bahwa:
- tidak ada investigasi forensik yang dilakukan sebelum rumah itu hilang,
- tidak ada upaya negara mengamankan lokasi,
- tidak ada larangan pembongkaran dari aparat hukum,
- tidak ada pengamanan sebagai crime scene.
Padahal sejak 1999, berbagai lembaga HAM sudah mendorong:
- pendataan lokasi penyiksaan,
- pengamanan situs,
- penyelidikan menyeluruh.
Namun Rumoh Geudong hilang sebelum proses itu sempat dimulai.
Ini yang membuat banyak aktivis HAM melihat pembakaran ini sebagai:
“penghilangan bukti pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara senyap.”
- Hilangnya Bukti Fisik = Hilangnya Jalan Menuju Keadilan
Dalam kejahatan yang dilakukan negara, bukti fisik adalah kunci.
Tanpa bukti fisik:
- rantai komando sulit dibuktikan,
- rekonstruksi peristiwa terhambat,
- pengadilan HAM tidak punya bukti material,
- narasi korban lebih mudah disangkal,
- impunitas semakin menguat.
Rumoh Geudong, dalam konteks hukum, seharusnya menjadi situs utama pembuktian.
Namun kini ia hilang, rata dengan tanah, dan tidak pernah dilindungi sebagai situs sejarah.
Laporan HRW dan Komnas HAM juga menegaskan bahwa:
hilangnya situs fisik penyiksaan akan mempersulit investigasi jangka panjang dan menghadirkan ruang impunitas permanen.
Dengan kata lain:
Penghapusan Rumoh Geudong bukan hanya kehilangan bangunan, tetapi kehilangan bukti.
Fakta Kritis: Hilangnya Lokasi Fisik Membuat Pembuktian Kejahatan Negara Hampir Mustahil
Penyelidikan pelanggaran HAM berat membutuhkan:
- saksi,
- dokumen,
- dan lokasi fisik.
Dari ketiganya, lokasi fisik adalah yang paling netral—karena tidak bisa “mengarang ingatan”.
Ketika lokasi dihancurkan, maka hilanglah:
- bukti jejak kekerasan,
- posisi ruang interogasi,
- indikasi penyiksaan,
- identifikasi potensi kuburan,
- bukti operasi terstruktur.
Ini membuat pembuktian secara hukum semakin menjauh.
Dan impunitas semakin mengakar.
Kesimpulan
Pembakaran Rumoh Geudong bukan sekadar peristiwa lokal.
Ia adalah bagian penting dari sejarah gelap Aceh dan hilangnya rumah itu merupakan kehilangan besar bagi keadilan.
Apa pun motif pembakarannya, konsekuensinya sama:
- bukti musnah,
- investigasi terhambat,
- rekonstruksi sulit,
- dan negara semakin jauh dari penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Rumoh Geudong yang hilang adalah pengingat bahwa kebenaran bisa dibakar, tetapi tidak bisa dimusnahkan dari ingatan mereka yang mengalami sendiri.
5. Rumoh Geudong Diakui Negara sebagai Pelanggaran HAM Berat (2023): Pengakuan Tanpa Keadilan
Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo berdiri di Istana Negara dan menyebut secara resmi bahwa Rumoh Geudong adalah bagian dari 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik, negara mengakui bahwa apa yang terjadi di rumah adat kecil di Padang Tiji itu bukan sekadar “excess of duty”, bukan sekadar tindakan oknum, tetapi kejahatan serius negara terhadap warganya.
Deklarasi itu menjadi headline nasional, disambut dengan haru oleh penyintas, sekaligus disertai kegelisahan yang sulit disembunyikan.
Sebab di balik pengakuan tersebut, ada kebenaran pahit yang tak bisa disangkal: pengakuan itu tidak diikuti tindakan nyata.
- Pengakuan Tanpa Pengadilan: Lubang Besar dalam Komitmen Negara
Pernyataan presiden seharusnya membuka jalan bagi proses hukum.
Namun hingga kini:
- tidak ada pengadilan HAM,
- tidak ada penetapan pelaku,
- tidak ada kejelasan rantai komando,
- tidak ada aktor militer yang diperiksa,
- tidak ada proses penyidikan serius oleh Jaksa Agung.
Semua tetap berada pada level simbolik.
Negara mengakui, tetapi tidak bertindak.
Seolah-olah cukup bagi korban untuk mendengar “ya, dulu memang terjadi kekejaman” tanpa ada satu pun yang dimintai pertanggungjawaban.
Padahal Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan sejak 2003, diperbarui pada 2018, dan lagi pada 2020.
Semuanya kembali ke titik yang sama: Jaksa Agung menyatakan “kurang bukti”, meski bukti kesaksian ratusan korban sudah terang benderang.
- Tidak Ada Investigasi Komando: Inti Penyelesaian Justru Diabaikan
Dalam pelanggaran HAM berat, kunci utama bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga:
- pemberi perintah,
- pengendali operasi,
- penyedia logistik,
- penanggung jawab sektor,
- pemilik kekuasaan.
Namun hingga sekarang:
- tidak ada penyelidikan rantai komando,
- tidak ada pembukaan dokumen operasi DOM,
- tidak ada akses kepada arsip militer yang dapat menunjukkan struktur penanggung jawab.
Tanpa investigasi komando, maka penyelesaian hanya menyentuh permukaan.
Negara mengakui luka, namun tidak menyentuh tangan yang membuat luka itu.
- Tidak Ada Pembukaan Dokumen Operasi Militer: Negara Memilih Diam
Rumoh Geudong adalah bagian dari operasi DOM — operasi yang memiliki dokumen resmi:
- laporan kegiatan harian,
- catatan interogasi,
- struktur komando,
- penugasan personel,
- laporan intelijen.
Dari sudut pandang hukum, dokumen inilah yang diperlukan untuk membuktikan:
- siapa memerintahkan,
- siapa menjalankan,
- siapa mengetahui tetapi membiarkan.
Tetapi semua dokumen itu masih tertutup rapat.
Permohonan akses selalu ditolak atas nama “rahasia negara”.
Tanpa dokumen, maka korban selalu kalah dalam pertarungan melawan negara.
- Pemerintah Hanya Memberikan Bantuan Sosial: Penyelesaian yang Bersifat Kosmetik
Sebagai bentuk “pemulihan”, pemerintah memberikan:
- santunan,
- kursi roda,
- perbaikan rumah,
- bantuan pendidikan,
- dan sejumlah program ekonomi kecil.
Namun bantuan sosial bukan pemulihan.
Bantuan sosial tidak menggantikan keadilan,
tidak menggantikan kebenaran,
tidak menggantikan pengadilan.
Bantuan sosial hanyalah tindakan administratif, bukan tindakan keadilan.
Ia bisa diberikan tanpa menyentuh pelaku.
Ia bisa diberikan tanpa membuka kebenaran peristiwa.
Program “Non-Yudisial” yang ditawarkan pemerintah pada 2023 dinilai banyak aktivis HAM sebagai:
“rekonsiliasi tanpa keadilan, pengakuan tanpa pertanggungjawaban.”
Fakta Kritis: Negara Memilih Jalur Politik, Bukan Jalur Hukum
Pengakuan negara seharusnya membuka jalan menuju:
- penyidikan,
- pengadilan HAM,
- pemanggilan saksi aparat,
- pemeriksaan rantai komando,
- pembukaan dokumen militer,
- dan keadilan bagi penyintas.
Namun realitasnya:
- negara hanya memilih penyelesaian politik, bukan hukum,
- memilih gesture simbolik, bukan investigasi,
- memilih bantuan sosial, bukan keadilan substantif,
- memilih melihat ke depan, tanpa berani menoleh ke belakang.
Ini menunjukkan bahwa negara mengakui kejahatan, tetapi tidak berani mempertanggungjawabkannya.
Kesimpulan
Pengakuan Presiden pada 2023 adalah langkah penting—tetapi hanya di permukaan.
Tanpa pengadilan, tanpa pelaku, tanpa dokumen, tanpa penyidikan, maka pengakuan itu hanya menjadi:
- catatan pidato,
- bukan tindakan,
- bukan keadilan.
Rumoh Geudong diakui sebagai pelanggaran HAM berat, tetapi hingga kini:
- tidak ada hukuman,
- tidak ada pengungkapan fakta penuh,
- tidak ada rekonstruksi,
- tidak ada pelaku yang dimintai pertanggungjawaban.
Yang ada hanya korban yang terus menunggu,
dan negara yang terus memilih diam terhadap masa lalunya sendiri.
6. Tidak Pernah Ada Pengungkapan Rantai Komando: Inti Kejahatan Itu Justru Disembunyikan
Dari semua hal yang belum terselesaikan dalam kasus Rumoh Geudong, yang paling fatal adalah hilangnya upaya negara mengungkap rantai komando.
Sebab dalam pelanggaran HAM berat, yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya pelaku lapangan, tetapi mereka yang merancang, memerintahkan, mengetahui, dan membiarkan kejahatan itu terjadi.
Namun hingga hari ini, hampir 25 tahun setelah DOM berakhir, negara belum pernah membuka:
- siapa yang memerintahkan operasi DOM di Aceh,
- siapa yang merancang pola interogasi,
- siapa yang bertanggung jawab terhadap pos-pos penyiksaan,
- siapa yang mengetahui adanya penyiksaan tetapi tidak menghentikannya.
Semua nama itu tenggelam dalam kesunyian negara.
- Rantai Komando DOM: Jelas Ada, Tapi Tidak Pernah Mau Dibuka
Operasi DOM adalah operasi militer formal, artinya:
- memiliki dokumen,
- memiliki struktur,
- memiliki SOP,
- memiliki laporan harian,
- memiliki instruksi tertulis,
- dan memiliki jalur komando yang jelas.
Tidak mungkin operasi sebesar DOM — yang melibatkan ribuan pasukan, mobilisasi logistik, dan ratusan pos — berjalan tanpa struktur perintah.
Tetapi ketika Komnas HAM berusaha mengusutnya, dokumen yang diminta tidak pernah diberikan, atau dijawab dengan frasa:
“Dokumen tidak ditemukan.”
“Dokumen sudah rusak.”
“Demi keamanan nasional, tidak dapat dibuka.”
Ini bukan ketidaksengajaan.
Ini adalah penolakan negara untuk membuka kebenaran yang melibatkan institusinya sendiri.
- Siapa yang Bertanggung Jawab? Tidak Ada Nama yang Pernah Disebut
Padahal hukum internasional sangat jelas:
Dalam kejahatan negara (state crime), ada tiga kategori pelaku:
1. Pelaku langsung
yang memukul, menyiksa, dan menahan warga.
2. Pelaku perintah
yang memberikan instruksi, termasuk:
- komandan sektor,
- kepala satuan intelijen,
- kepala operasi lapangan.
3. Pelaku struktural
yakni pejabat tinggi yang mengetahui pola kekerasan tetapi membiarkannya terjadi.
Hingga hari ini, negara tidak pernah menyebut satu pun nama dari ketiga tingkatan itu.
Semua dilindungi oleh diam, oleh institusi, oleh negara yang menolak menoleh ke masa lalunya.
- Pengadilan HAM Ad Hoc: Direkomendasikan, Tapi Tidak Pernah Dibentuk
Komnas HAM sudah mengirimkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat Aceh ke Jaksa Agung, termasuk kasus Rumoh Geudong.
Namun respons negara selalu sama:
“Berkas belum lengkap.”
“Belum ditemukan unsur pelanggaran HAM berat.”
“Perlu pendalaman.”
Dengan alasan itu, Pengadilan HAM Ad Hoc tidak pernah dibentuk.
Artinya:
- tidak ada terdakwa,
- tidak ada proses hukum,
- tidak ada sidang pembuktian,
- tidak ada rincian komando yang disidangkan,
- tidak ada upaya menuntut pelaku struktural.
Ini membuat penyelesaian Rumoh Geudong berjalan di tempat, bahkan mundur.
Kenapa Rantai Komando Tidak Pernah Mau Dibuka? Karena Menyentuh Jantung Negara
Pengungkapan rantai komando berarti mengungkap:
- nama perwira,
- nama komandan operasi,
- nama kepala intelijen,
- nama pejabat yang mengetahui tetapi tidak bertindak.
Langkah ini berisiko mengguncang reputasi institusi negara.
Dan inilah alasan mengapa penyelidikan selalu terhenti di pintu masuk:
- Komnas HAM menunjukkan indikasi.
- Jaksa Agung menolak menyidik.
- Arsip militer ditutup.
- Negara meminta “melihat ke depan, bukan ke belakang”.
Dalam bahasa yang lebih tegas:
Negara tidak berani mengadili dirinya sendiri.
Inilah jantung impunitas.
Fakta Kritis: Impunitas Pelaku Struktural adalah Hambatan Paling Besar
Penyiksaan di Rumoh Geudong bukan tindakan spontan dan bukan kejahatan acak.
Ia adalah:
- pola,
- sistem,
- kebijakan,
- dan produk keputusan komando.
Sampai rantai komando tidak dibuka, maka:
- penyintas tidak mendapatkan keadilan,
- kebenaran tetap dihalangi,
- pelaku tidak dihukum,
- sejarah tetap kabur,
- negara tetap terlindungi oleh diamnya institusi.
Inilah sebab utama mengapa penyelesaian Rumoh Geudong mandek: impunitas pelaku struktural dipertahankan oleh negara.
Kesimpulan
Rumoh Geudong tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengakui dan memberi bantuan sosial.
Yang harus diungkap adalah siapa yang memerintahkan, siapa yang mengizinkan, siapa yang membiarkan.
Selama negara menolak membuka rantai komando, penyelesaian HAM berat Rumoh Geudong hanya akan menjadi:
- simbol kosong,
- janji tanpa isinya,
- pengakuan tanpa pertanggungjawaban,
- dan rekonsiliasi tanpa keadilan.
Rumoh Geudong adalah luka yang sengaja dibiarkan tidak sembuh, karena negara menolak menyentuh akar masalahnya.
7. Korban dan Keluarga Korban Masih Menuntut Keadilan Hingga Hari Ini: Luka yang Tidak Pernah Sembuh
Di banyak rumah di Padang Tiji, nama-nama korban Rumoh Geudong masih dipanggil dalam sunyi.
Anak-anak tumbuh tanpa ayah, para istri menua dalam kesedihan, dan sebagian besar keluarga tidak pernah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada orang-orang yang diseret masuk ke rumah itu dan tidak pernah keluar.
Puluhan tahun setelah DOM berakhir, korban Rumoh Geudong masih membawa beban yang tidak dipulihkan negara, tidak diakui secara penuh, dan tidak pernah mendapatkan ruang untuk menyembuhkan diri.
- Trauma yang Menetap: Luka Fisik Bisa Sembuh, Tapi Luka Mental Tetap Mengalir
Bagi penyintas, Rumoh Geudong bukan peristiwa masa lalu — ia hadir dalam kehidupan sehari-hari mereka hingga hari ini.
1. Kehilangan Anggota Keluarga
Sebagian keluarga tidak pernah menemukan jasad orang yang mereka cintai:
- ada yang hilang tanpa kabar,
- ada yang mayatnya ditemukan di sungai,
- ada yang bahkan tidak sempat dimakamkan secara layak.
Tanpa kepastian nasib, keluarga hidup dalam ruang abu-abu — ruang antara harapan dan kepedihan.
2. Cacat Fisik dan Mental
Banyak Korban:
- kehilangan pendengaran karena pukulan,
- tidak bisa berjalan normal,
- mengalami gangguan tidur,
- mengalami depresi berat,
- atau hidup dengan rasa cemas sepanjang hari.
Beberapa tidak pernah menerima perawatan medis yang layak setelah dibebaskan.
3. Stigma Sosial: Luka yang Diciptakan oleh Negara dan Dibiarkan oleh Masyarakat
Korban Rumoh Geudong sering dihadapkan pada stigma:
- dianggap simpatisan GAM,
- dicurigai oleh aparat setelah DOM berakhir,
- dijauhi oleh sebagian masyarakat karena ketakutan.
Stigma ini menghancurkan identitas sosial korban jauh setelah penyiksaan berakhir.
4. Kerusakan Ekonomi Keluarga
Pemenuhan kebutuhan hidup banyak keluarga korban runtuh ketika:
- kepala keluarga hilang atau tidak mampu bekerja,
- lahan digarap tanpa tenaga,
- anak-anak putus sekolah untuk bekerja,
- keluarga terjebak dalam kemiskinan permanen.
Rumoh Geudong bukan hanya menghancurkan tubuh; ia menghancurkan rumah tangga.
- Banyak Korban Meninggal Tanpa Melihat Keadilan
Di banyak desa di Pidie, tahlilan untuk korban Rumoh Geudong dilakukan tanpa kepastian.
Beberapa penyintas yang bertahun-tahun berjuang mengungkap kebenaran akhirnya meninggal dalam keadaan:
- tanpa permintaan maaf negara,
- tanpa rehabilitasi,
- tanpa pengakuan penuh,
- tanpa pengadilan HAM.
Generasi pertama korban mulai pergi satu per satu, sementara negara terus memperlambat proses keadilan.
- KKRA: Laporan Sudah Ada, Negara Tidak Mau Melihat
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA), lembaga resmi bentukan UU Pemerintah Aceh, sudah menyelesaikan:
- ratusan wawancara,
- pengumpulan data korban,
- dokumentasi pola kekerasan,
- dan laporan akhir yang memuat rekomendasi rekonsiliasi dan reparasi.
Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Tidak ada:
- pengadilan,
- kebijakan reparasi nasional,
- pembukaan dokumen operasi,
- atau langkah pemulihan struktural.
Negara menerima laporan itu dan lalu meletakkannya di rak sejarah.
Tuntutan Korban: Bukan Sekadar Bantuan, Tetapi Kebenaran yang Seutuhnya
Hingga kini, korban dan keluarga korban menuntut hal-hal yang sangat jelas, sangat rasional, dan sangat manusiawi:
1. Pengadilan HAM
Mereka ingin pelaku:
- diperiksa,
- diadili,
- dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Bukan dibungkam dengan narasi “melihat ke depan”.
2. Pengungkapan Kebenaran
Mereka ingin tahu:
- siapa yang memerintahkan,
- siapa yang menjalankan,
- siapa yang mengetahui tetapi diam.
Kebenaran adalah hak dasar manusia.
3. Permintaan Maaf Resmi dengan Rasa Bertanggung Jawab
Bukan sekadar “menyesal atas peristiwa masa lalu”,
melainkan pengakuan:
“Negara melakukan kesalahan, dan negara bertanggung jawab.”
4. Rehabilitasi Psikologis
Banyak korban hidup dalam trauma panjang tanpa pendampingan.
Mereka membutuhkan layanan yang profesional dan berkelanjutan.
5. Pemulihan Nama Baik
Korban ingin stigma dicabut.
Mereka bukan “GAM”, bukan kriminal — mereka adalah warga sipil korban kekerasan negara.
Fakta Kritis: Tanpa Keberanian Politik, Rumoh Geudong Akan Tetap Menjadi Luka yang Diwariskan
Setiap tahun berlalu, korban semakin menua.
Anak-anak korban kini tumbuh dewasa, membawa trauma orang tua mereka sebagai beban warisan.
Mereka tumbuh dengan:
- ayah yang hilang,
- ibu yang trauma,
- stigma yang menempel,
- dan negara yang tidak mengakui penuh penderitaan keluarga mereka.
Rumoh Geudong mengajarkan bahwa:
Tanpa keberanian politik, pelanggaran HAM berat tidak akan pernah selesai.
Ia akan terus hidup, diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Impunity is inheritance.
Impunitas adalah warisan — diwariskan bukan oleh rakyat, tetapi oleh negara.
Kesimpulan
Rumoh Geudong bukan hanya tragedi masa lalu.
Ia adalah luka aktif yang masih berdarah hingga hari ini.
Selama negara:
- tidak membuka dokumen,
- tidak menyidik pelaku,
- tidak mengadili komando,
- tidak mengakui penderitaan sepenuhnya,
- tidak melakukan pemulihan menyeluruh,
maka luka itu akan terus ada, menunggu keberanian politik yang belum pernah muncul.
Rumoh Geudong adalah cermin gelap sejarah bangsa — dan selama kebenaran tidak ditegakkan, bayangannya akan terus melekat pada masa depan Indonesia.
Itulah fakta menarik seputar rumoh geudong aceh, yang menjadi luka dan Sejarah kelam rakyat aceh, semoga dimasa yang akan datang tidak ada lagi kejadian memilukan dan memalukan yang sangat biadap dan tidak bertanggung jawab seperti itu.
