Kisah Rumoh Geudong dan Pelanggaran HAM Berat Yang Terjadi Dalam Perspektif Hukum Indonesia

0

Foto.Net

THE ATJEHNESE – Rumoh Geudong bukan hanya potret kekerasan masa lalu, namun ia adalah cermin kegagalan negara menjalankan hukum yang ditulis oleh tangannya sendiri.
Dua puluh lima tahun setelah DOM dicabut dan dua puluh tiga tahun setelah Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, keadilan bagi para korban Rumoh Geudong masih berhenti sebagai janji kosong. Padahal secara hukum, kasus ini telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran HAM berat, dan secara moral, negara memiliki kewajiban untuk memulihkannya.

Kabar ini menegaskan: secara hukum, Rumoh Geudong wajib masuk Pengadilan HAM. Secara politik, negara memilih diam. Secara etis, korban terus menunggu.

I. Rumoh Geudong Memenuhi Unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 secara tegas mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan jika tindakan itu dilakukan secara meluas atau sistematis (Pasal 9).

Pasal ini merinci jenis-jenis tindakan yang termasuk kategori tersebut:

  • pembunuhan,
  • penyiksaan,
  • pemerkosaan,
  • penghilangan orang secara paksa,
  • perampasan kemerdekaan,
  • penganiayaan berat,
  • tindakan tidak manusiawi lainnya.

Jika daftar itu dibaca sebagai pertanyaan, maka Rumoh Geudong menjawab “YA” pada setiap poin.

Kesaksian korban menunjukkan pola penyiksaan yang berulang, konsisten, dan terjadi dalam jangka waktu hampir satu dekade.
Rumoh Geudong bukan satu insiden; ia adalah sistem yang beroperasi di bawah struktur DOM.
Pola yang identik di berbagai testimoni membuktikan bahwa kekerasan di sana bukan spontan, melainkan dirancang dan dibiarkan berjalan oleh aparat negara.

Dengan demikian, Rumoh Geudong secara sah memenuhi standar hukum kejahatan terhadap kemanusiaan.

II. Pertanggungjawaban Komando: Hukum Ada, Tapi Negara Tidak Mau Menerapkannya

Pasal 42 UU 26/2000 mengatur mengenai command responsibility, atau pertanggungjawaban komando.
Aturannya sangat sederhana namun sangat penting:

Seorang komandan militer dapat dipidana apabila mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pasukannya melakukan kejahatan, tetapi tidak mencegah atau menghentikannya.

Dengan aturan ini, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Hukum Indonesia memungkinkan penindakan terhadap:

  • komandan sektor DOM,
  • kepala operasi lapangan,
  • pimpinan satuan intelijen,
  • hingga struktur puncak yang mengatur operasi.

Namun selama 25 tahun, tidak satu pun pejabat militer diselidiki berdasarkan prinsip ini.
Padahal operasi DOM adalah operasi formal yang memiliki:

  • struktur perintah,
  • laporan operasi,
  • dokumen interogasi,
  • catatan keterlibatan personel.

Tidak mungkin operasi besar seperti DOM berjalan tanpa rantai komando.
Ketidakmauan negara membuka rantai komando menunjukkan bahwa impunitas bukan kecelakaan, melainkan keputusan politik.

III. Pengadilan HAM Ad Hoc: Dasar Hukum Ada, Tapi Tidak Ada Keberanian Politik

Pasal 43 UU 26/2000 memberi wewenang kepada:

  • DPR, dan
  • Presiden

untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc bagi kasus yang terjadi sebelum tahun 2000.

Rumoh Geudong secara jelas masuk kategori tersebut.
Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan dan merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM.
Namun hingga kini:

  • DPR tidak pernah mengajukan usulan,
  • Presiden tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden.

Artinya, dasar hukum sudah tersedia, tapi tidak digunakan.
Pengadilan HAM Ad Hoc tergantung pada kemauan politik, bukan pada kekuatan hukum.
Dan di sinilah masalah utamanya: kemauan politik itu tidak pernah ada.

IV. Mengapa Hukum Tidak Berjalan? Jawabannya: Impunitas Struktural

Ada empat alasan mengapa penyelesaian Rumoh Geudong mandek selama puluhan tahun:

1. Dokumen operasi DOM ditutup rapat oleh instansi terkait.

Tanpa dokumen, rantai komando tidak dapat dibuktikan.
Akses dokumen selalu ditolak dengan alasan “rahasia negara”.

2. Jaksa Agung menolak menyidik dengan dalih “kurang bukti”

Padahal bukti testimoni korban, kesaksian medis, dan dokumen Komnas HAM sangat kuat.
Penolakan Jaksa Agung menunjukkan keberpihakan kepada status quo, bukan kepada korban.

3. DPR dan Presiden tidak pernah membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Inilah sumber kemacetan utama.
Jika politik diam, hukum menjadi lumpuh.

4. Negara lebih memilih penyelesaian politik (non-yudisial)

Program non-yudisial hanya memberi bantuan sosial—bukan keadilan.
Ini adalah impunitas terselubung, pembungkaman dengan cara halus.

V. Apa yang Seharusnya Dilakukan Negara Menurut Perpektif Hukum Indonesia ?

Untuk memulihkan keadilan Rumoh Geudong, langkah-langkah hukum yang wajib dilakukan negara adalah sebagai berikut:

1. Membuka Dokumen Operasi DOM

Dasar hukum:

  • Pasal 18 UU 39/1999 tentang HAM: hak masyarakat atas informasi publik,
  • Pasal 4 UU 26/2000: hak korban atas kebenaran.

Tanpa membuka dokumen, penyelidikan tidak bisa menyentuh aktor struktural.

2. Membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Dasar hukum:

  • Pasal 43 UU 26/2000.

Ini adalah kewenangan penuh DPR dan Presiden.
Tidak ada alasan untuk tidak melakukannya selain kemauan politik.

3. Menyidik Rantai Komando

Dasar hukum:

  • Pasal 42 UU 26/2000 (command responsibility).

Rantai komando harus dibuka dan diproses secara hukum.
Tanpa ini, keadilan hanyalah mimpi.

4. Melaksanakan Reparasi Menyeluruh (Bukan Bantuan Sosial)

Dasar hukum:

  • Pasal 35–38 UU 26/2000,
  • Prinsip Joinet-Orentlicher (PBB),
  • Vienna Declaration on Human Rights.

Reparasi mencakup:

  • kompensasi,
  • restitusi,
  • rehabilitasi psikologis,
  • jaminan ketidakberulangan,
  • pemulihan martabat sosial.

5. Menghapus Stigma dan Memulihkan Nama Baik Korban

Dasar hukum:

  • Pasal 17 UU 26/2000 tentang perlindungan korban dan saksi,
  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Indonesia adalah negara hukum.”

Korban Rumoh Geudong bukan “simpatisan GAM”.
Mereka adalah warga sipil yang dihancurkan oleh operasi negara.


VI. HUKUM SUDAH ADA, TETAPI NEGARA MEMILIH DIAM

Jika hukum dipatuhi, Rumoh Geudong sudah lama masuk Pengadilan HAM.
Jika negara menjalankan kewajibannya, rantai komando sudah lama terbuka.
Jika DPR dan Presiden menjalankan mandatnya, pengadilan Ad Hoc sudah berdiri.

Tetapi negara memilih jalan lain:
pengakuan tanpa keadilan, simbol tanpa substansi, penyelesaian politik tanpa hukum.

Rumoh Geudong hari ini bukan hanya warisan kekerasan, tetapi juga warisan penyangkalan negara terhadap kewajiban hukumnya sendiri.

Dan selama negara terus menunda keberanian politik, luka itu akan tetap terbuka dan bahkan diturunkan dari para korban ke anak-anak mereka, dari sejarah ke masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *